

RILIS EKSKLUSIF
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK
No. 009 / RLS – PENGAMAT/ PDAM/VIII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Urgensi Intervensi Kepala Daerah Guna Menegakan Asas Tata Kelola BUMD Yang Baik
BANDUNG,Jabar, 29 Agustus 2026

I.*PENDAHULUAN& EVIDEN LAPANGAN*
Pelayanan air bersih adalah hak konstitusional warga yang dijamin Pasal 28H (1) UUD 1945.
Implementasinyabdi daerah didelegasikan Kepala BUMD, dalam hal ini PDAM Tirtawening Kota Bandung.
*Eviden*: Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat,hingga saat ini PDAM Tirtawening menunjukan sikap “tidak melakukan bargaining ” dan menutup ruang dialog .
Lebih krusial , belum ada sikap tegas dari Walikota Bandung , H.Muhamad Farhan , sebagai pemenang kekuasaan tertinggi di Pemkot selaku pemilik BUMD.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar :
Apakah fungsi kontrol Pemilik telah dijalankan ?
II.*ANALISIS AKADEMIS & DIAGNOSIS*
Sikap tidak bargaining ” dari PDAM Tirtawening mengindikasikan 3 persoalan struktural:
1.*Degradasi Asas Pelayanan Publik*
Bertentangan dengan*UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Asas Partisipatif ,responsif ,dan akuntabilitas diabaikan.
BUND berubah dari pelayanan publik menjadi otoritas tunggal.
2.*Vakum Fungsi Kontrol Pemilik*
Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Jo Perda Kota Bandung tentang PDAM, Walikota memiliki 3 kewenangan:
*Kebijakan, Pengawasan,dan Pembinaan*.
*Eviden*; Absenya intervensi dan mediasi dari Walikota Farhan
mengindikasikan terjadinya *vacuum of control*.Ini melemahkan prinsip *Good Corporate Governance*.
3.*Resiko Maladministrasi*,Sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman .
Penolakan berdialog dan tidak adanya upaya penyelesaian dapat dikatagorikan sengai *Penundaan berlarut* dan tidak memberikan *pelayanan*.
III *ALUR HUKUM & ARGUMENTASI*
Secara yuridis, tanggung jawab berjenjang adalah sebagai berikut :
*WALIKOTA – DEWAN KOMISARIS – DIREKSI – PDAM*
1.*Tingkat Kebijakan* :
Walikota berwenang menetapkan kebijakan umum PDAM.Kebijakan pelayanan harus partisipatif ” harus ditegakkan .
2.*Tingkat Pengawasan* :
Dewan Komisaris wajib melaporkan dan menindaklanjuti
Keluhan publik. Jika gagal Walikota berwenang *memberhentikan*.
3.*Tingkat Operasional*:
Direksi wajib menjalankan .Jika membangkang, ini adalah pelanggaran kontrak kerja dengan Pemilik.
*Argumentasi*Inti*:
Diamnya Walikota sama artinya dengan melegitimasi sikap arogan BUMD .Dalam teori hukum administrasi negara,Ini disebut *Penyalahgunaan Wewenang karena Tidak Menggunakan Kewenangan/ Detournement de Pouvoir*.
IV.*REKOMENDASI DAN TUNTUTAN HUKUM*
Agar tidak menjadi preseden buruk dan bom waktu politik, kami mendesak Walikota, Farhan Segera:
1.*Mengeluarkan Instruksi Walikota*: Memerintahkan PDAM Tirtawening membuka meja dialog dalam 7x 24 jam .
2.*Memanggil Rapat Tertutup*: Memanggil Dewan Komisaris dan Direksi untuk pertanggungjawaban.
3.*Melakukan Audit Khusus*: Audit Kinerja dan kepatuhan oleh Inspektorat Kota Bandung.
4.*Menyiapkan Opsi Sanksi Administratif*: Evaluasi dan penggantian pejabat BUMD yang tidak kooperatif.
V.*PENUTUP*
*Bandung Beres tidak akan tercapai jika BUMD milik Pemkot justru menjadi sumber masalah.
Ketegasan Walikota Farhan , harinini adalah cerminan dan wibawa Pemerintah Kota Bandung ke depan”
*Air adalah hak , bukan hak istimewa BUMD*.
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar