

(03/02/07)
Bidhumas Polda Banten
Serang – Kabar baik bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.


Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan di Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan/atau BPKB. Seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, maka kendaraan akan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Maruli pada Kamis (02/07).
Adapun 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Banten meliputi:
Dari kendaraan yang diamankan tersebut, sebagian telah diketahui identitas pemiliknya, di antaranya berasal dari wilayah Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Sementara itu, beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran untuk menemukan pemilik yang sah.
Maruli menegaskan bahwa pengembalian kendaraan merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak para korban tindak pidana.
“Kami berharap masyarakat segera mengecek kendaraan yang telah diamankan. Bagi masyarakat yang mengetahui anggota keluarga, tetangga, atau kerabat yang kehilangan sepeda motor, silakan informasikan agar datang ke Mapolda Banten. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman sebagai langkah pencegahan curanmor,” tutup Maruli.
(Bidhumas)


Tidak ada komentar