MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Diduga Ada “Belut Putih” dalam Pengawasan Proyek, Pembangunan Benteng SMP Negeri 1 Pacet Senilai Rp140 Juta Disorot Soal K3 dan Transparansi

waktu baca 13 menit
Rabu, 26 Agu 2026 20:15 3 siberadmin

Papan Informasi Proyek Dinilai Belum Memuat Sejumlah Keterangan Teknis, Penggunaan APD Diduga Belum Optimal, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Didesak Turun Langsung ke Lapangan

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

KABUPATEN BANDUNG |AnalisasiberNews.com — Pembangunan pemagaran atau benteng sekolah di SMP Negeri 1 Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, mulai menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang disebut-sebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp140 juta tersebut dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih serius, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transparansi informasi proyek, pengawasan teknis, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

Sorotan itu muncul setelah adanya temuan awal di lokasi pembangunan pada Selasa, 26 Agustus 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah hal dinilai patut dipertanyakan dan diklarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebagai pihak yang disebut menjadi sumber pembiayaan kegiatan tersebut.

Media ini menggunakan istilah “diduga” karena seluruh temuan lapangan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi teknis, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pembangunan pagar atau benteng sekolah tersebut berada di bagian belakang gedung SMP Negeri 1 Pacet yang berdekatan dengan area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pembangunan dilakukan dengan tujuan menciptakan batas lingkungan sekolah yang lebih jelas sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga sekolah.

Namun, tujuan pembangunan yang baik tentu harus diiringi dengan pelaksanaan pekerjaan yang transparan, memenuhi standar teknis, serta mengutamakan keselamatan para pekerja.

Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan rasa aman justru menyisakan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek di lapangan.

Diduga Ada “Belut Putih” dalam Pengawasan Proyek

Istilah “Belut Putih” dalam pemberitaan ini digunakan sebagai ungkapan kritik terhadap kondisi pengawasan proyek yang dinilai masyarakat dan sejumlah sumber di lapangan belum terlihat optimal atau belum tampak secara maksimal.

Yang dimaksud bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum tertentu. Istilah tersebut merupakan bahasa kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan, yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan tenaga pengawas dari konsultan maupun perwakilan teknis dari instansi terkait.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber di sekitar lokasi, kehadiran pihak yang bertugas melakukan pengawasan pekerjaan disebut jarang terlihat, bahkan menurut sumber tertentu dinilai belum tampak secara rutin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: siapa yang memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, dan standar keselamatan?

Dalam proyek konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, pengawasan merupakan bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan di atas kertas atau menunggu pekerjaan selesai.

Pengawasan seharusnya berjalan sejak awal, mulai dari persiapan lokasi, pekerjaan galian pondasi, pemasangan struktur, penggunaan material, hingga penyelesaian akhir pekerjaan.

Apabila pengawasan lapangan memang belum berjalan maksimal, kondisi tersebut diduga dapat memengaruhi pengendalian kualitas pekerjaan. Namun, hal ini tetap memerlukan penjelasan resmi dari konsultan pengawas dan instansi yang berwenang.

Papan Proyek Dinilai Perlu Lebih Transparan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi pembangunan.

Transparansi proyek pemerintah merupakan hal penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara atau uang daerah.

Berdasarkan pantauan awal, papan proyek yang terpasang dinilai belum memberikan informasi secara lengkap atau belum cukup jelas mengenai sejumlah aspek pekerjaan.

Di antaranya, informasi mengenai target waktu pelaksanaan pekerjaan, ukuran dan volume pekerjaan, panjang pagar, tinggi bangunan, spesifikasi pondasi, serta sejumlah rincian teknis lainnya disebut belum terlihat secara jelas.

Selain itu, gambar rencana pembangunan pagar atau benteng sekolah juga disebut tidak terlihat dipasang di lokasi pekerjaan.

Perlu ditegaskan, tidak setiap rincian teknis harus selalu ditampilkan seluruhnya pada papan proyek. Namun, transparansi informasi publik mengenai kegiatan, nilai pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan informasi penting lainnya tetap menjadi perhatian.

Dokumen teknis lengkap seperti gambar kerja, spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan kontrak berada dalam mekanisme administrasi proyek dan perlu tersedia untuk keperluan pengawasan oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pihak pelaksana pekerjaan diharapkan dapat menjelaskan apakah seluruh dokumen administrasi dan teknis proyek telah tersedia sesuai prosedur.

Jika memang seluruh dokumen lengkap dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka penjelasan terbuka kepada masyarakat akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul.

Aspek K3 Diduga Belum Diterapkan Secara Maksimal

Persoalan yang juga menjadi sorotan adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri secara lengkap dan konsisten.

Beberapa jenis alat pelindung diri yang menjadi perhatian antara lain helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, rompi kerja, serta perlengkapan lain yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Pekerjaan konstruksi, termasuk pembangunan pagar dan pekerjaan pondasi, memiliki risiko kecelakaan. Risiko tersebut dapat berupa tertimpa material, luka akibat alat kerja, terpeleset, terkena serpihan material, maupun risiko lainnya.

Karena itu, penggunaan APD bukan sekadar formalitas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan keselamatan di tempat kerja. Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan mencegah kecelakaan kerja.

Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan K3.

Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan dan ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi oleh pihak pelaksana.

Namun demikian, dugaan belum optimalnya penerapan K3 dalam pemberitaan ini belum dapat diartikan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penetapan adanya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pengawas dan pihak berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

Nilai Proyek Sekitar Rp140 Juta Perlu Dipastikan Tepat Sasaran

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan pemagaran SMP Negeri 1 Pacet tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp140 juta dan bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.

Nilai anggaran tersebut tentu bukan angka kecil.

Setiap rupiah yang berasal dari anggaran pemerintah harus dikelola secara bertanggung jawab, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah hasil pembangunan yang dikerjakan sebanding dengan anggaran yang digunakan.

Hal tersebut bukan berarti masyarakat boleh langsung menuduh adanya penyimpangan.

Sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan prinsip bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan juga merupakan prinsip yang terkandung dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, transparansi pelaksanaan proyek menjadi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Pihak Ketiga Disebut Menangani Pekerjaan

Pekerjaan pembangunan benteng atau pagar sekolah tersebut disebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV Cahaya Anggara Wiguna.

Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut dipercaya melaksanakan pekerjaan konstruksi pemagaran sekolah melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Media ini belum menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh perusahaan pelaksana.

Justru, klarifikasi dari pihak pelaksana sangat diperlukan untuk menjelaskan berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan.

Pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen kontrak, jadwal pekerjaan, spesifikasi teknis, sistem pengawasan, standar K3, serta langkah yang dilakukan untuk menjamin mutu konstruksi.

Salah seorang pekerja atau pelaksana harian di lapangan menyampaikan bahwa pembangunan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Menurutnya, material dan struktur pembangunan diupayakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pihak pelaksana juga disebut berkomitmen agar kegiatan konstruksi tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui hasil pekerjaan di lapangan dan pengawasan dari pihak yang berkompeten.

Sekolah Butuh Keamanan, Tetapi Mutu Pekerjaan Harus Dijaga

Keberadaan pagar sekolah memang memiliki fungsi penting.

Selain menjadi pembatas fisik, pagar dapat membantu menjaga keamanan lingkungan pendidikan, mengatur akses keluar masuk, serta menciptakan batas yang jelas antara lingkungan sekolah dengan area di sekitarnya.

Dalam kasus SMP Negeri 1 Pacet, pembangunan pagar dilakukan di bagian belakang sekolah yang berbatasan atau berdekatan dengan area pemakaman umum.

Kebutuhan akan pembatas lingkungan yang lebih aman disebut menjadi salah satu alasan utama pembangunan tersebut.

Masukan dari guru, komite sekolah, penjaga sekolah, dan masyarakat menjadi bagian dari harapan agar lingkungan pendidikan menjadi lebih nyaman.

Namun, pembangunan fasilitas sekolah tidak cukup hanya selesai secara fisik.

Bangunan harus memiliki kualitas.

Pondasi harus sesuai perencanaan.

Material harus sesuai spesifikasi.

Pekerjaan harus sesuai volume.

Dan yang paling penting, pelaksanaan proyek harus dilakukan dengan sistem pengawasan yang jelas.

Jangan sampai pagar berdiri kokoh saat serah terima pekerjaan, tetapi beberapa bulan kemudian mengalami kerusakan akibat kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.

Konsultan Pengawas dan Dinas Pendidikan Diminta Memberikan Penjelasan

Salah seorang tokoh masyarakat setempat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dapat turun langsung ke lokasi pembangunan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap administrasi proyek, kualitas teknis pekerjaan, penggunaan material, penerapan K3, serta kesesuaian informasi proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kalau memang proyek ini menggunakan anggaran pemerintah, seharusnya pengawasannya jelas. Dinas perlu turun langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai aturan dan hasilnya benar-benar baik,” ujar sumber masyarakat tersebut.

Permintaan tersebut patut menjadi perhatian.

Dinas Pendidikan sebagai instansi yang membidangi sarana pendidikan perlu memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai anggaran pemerintah menghasilkan fasilitas yang layak.

Apabila terdapat konsultan pengawas dalam paket pekerjaan tersebut, maka peran dan intensitas pengawasan juga perlu dijelaskan kepada publik.

Pengawasan yang baik dapat mencegah kesalahan sejak awal.

Kesalahan dalam pekerjaan pondasi, misalnya, jauh lebih mudah diperbaiki saat pekerjaan masih berlangsung daripada setelah seluruh konstruksi selesai.

Ketentuan Hukum yang Patut Menjadi Acuan Pemeriksaan

Untuk memberikan pemahaman yang jelas, sejumlah peraturan perundang-undangan berikut dapat menjadi acuan bagi instansi yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Ketentuan ini berkaitan dengan keselamatan kerja dan upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja.

Pelaksana proyek wajib memperhatikan kondisi keselamatan pekerja sesuai jenis dan risiko pekerjaan yang dilakukan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan alat pelindung diri, maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh pihak yang berwenang.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan dalam peraturan perundang-undangan

Peraturan ketenagakerjaan mengatur prinsip perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan ini mengatur penerapan sistem manajemen K3 untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan mengendalikan risiko kecelakaan kerja.

Penerapan teknisnya disesuaikan dengan skala kegiatan, risiko pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah mengalami perubahan dalam peraturan perundang-undangan

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk tanggung jawab terhadap mutu, keamanan, keselamatan, dan keberlangsungan hasil pekerjaan konstruksi.

Apabila terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai standar, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

6. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan proyek pemerintah harus mengikuti prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Penting: Pencantuman peraturan di atas bukan berarti otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran pidana, administrasi, atau pelanggaran hukum lainnya. Peraturan tersebut merupakan dasar yang patut diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan fakta dan dokumen proyek.

Jangan Tunggu Proyek Selesai Baru Dilakukan Pemeriksaan

Pengawasan yang baik dilakukan ketika pekerjaan masih berjalan.

Apabila pemeriksaan baru dilakukan setelah proyek selesai, ruang untuk memperbaiki kesalahan teknis menjadi lebih terbatas.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung diharapkan dapat melakukan monitoring langsung.

Pemeriksaan dapat meliputi:

  • Kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan gambar kerja.
  • Kesesuaian volume pekerjaan dengan rencana.
  • Kualitas dan spesifikasi material.
  • Kedalaman dan konstruksi pondasi.
  • Ketinggian serta panjang pagar.
  • Kualitas pasangan dan struktur.
  • Penerapan standar K3.
  • Kelengkapan administrasi proyek.
  • Keberadaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan teknis.
  • Kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran.

Jika semua unsur tersebut telah berjalan dengan baik, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka perbaikan harus dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Pers Mengawal, Pemerintah Wajib Menjawab

Pemberitaan mengenai proyek pemerintah bukan bertujuan menghambat pembangunan.

Pers justru menjalankan fungsi kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai tujuan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, menegaskan fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Pers memberikan peran kepada pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun, kebebasan pers juga harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan oleh pihak tertentu.

Media menggunakan kata “diduga”, membuka ruang klarifikasi, dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

CV Cahaya Anggara Wiguna, pihak konsultan pengawas apabila ada, SMP Negeri 1 Pacet, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Pada akhirnya, persoalan pembangunan pemagaran SMP Negeri 1 Pacet bukan semata-mata tentang berdirinya sebuah tembok atau pagar.

Persoalannya adalah bagaimana anggaran publik digunakan.

Bagaimana pekerja dilindungi.

Bagaimana mutu pekerjaan dijaga.

Dan bagaimana pengawasan dilakukan.

Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, maka pihak terkait perlu membuktikannya melalui transparansi dan hasil pemeriksaan.

Namun, apabila ditemukan kekurangan administrasi atau teknis, maka perbaikan harus segera dilakukan.

Masyarakat tidak membutuhkan janji.

Masyarakat membutuhkan pembangunan yang berkualitas.

SMP Negeri 1 Pacet membutuhkan pagar yang kuat dan aman.

Para pekerja membutuhkan perlindungan K3.

Dan masyarakat Kabupaten Bandung berhak mengetahui bahwa anggaran sekitar Rp140 juta tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kini publik menunggu respons dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan turun langsung melakukan pemeriksaan?

Apakah pengawasan teknis akan diperkuat?

Apakah aspek K3 akan dievaluasi?

Dan apakah seluruh dokumen serta pelaksanaan pekerjaan akan dipastikan sesuai ketentuan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan.

Jurnalis: Biro Kabupaten Bandung
Media: AnalisasiberNews.com
Tanggal Liputan: 26 Agustus 2026


CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan hasil pemantauan di lapangan. Seluruh penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan karena setiap dugaan ketidaksesuaian masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi atau pihak yang berwenang.

Media tidak menyatakan bahwa CV Cahaya Anggara Wiguna, pihak sekolah, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun pihak lainnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pemberitaan ini mengacu pada fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Redaksi juga berpedoman pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tidak bersalah, serta memberikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara sesuai Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Redaksi : AnalisasiberNews.com nmembuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Setiap penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara profesional, proporsional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi mengutamakan fakta, keberimbangan, klarifikasi, dan kepentingan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.