ANALISASIBERNEWS.COM I Muaro Jambi |β Warga RT 05 Dusun 02, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan belum berfungsinya fasilitas Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum yang nilai anggarannya diduga mencapai sekitar Rp600 jutajuta

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, fasilitas tersebut diduga belum pernah beroperasi sejak selesai dibangun sekitar satu tahun lalu. Akibatnya, masyarakat hingga kini belum memperoleh manfaat layanan air bersih sebagaimana tujuan program pemerintah.
Tim Investigasi AnalisaSiberNews.com menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan penjelasan dari pihak terkait, di antaranya dugaan papan informasi proyek tidak lagi terpasang di lokasi, pemasangan dua meter air pada satu rumah, adanya pungutan kepada masyarakat berkisar Rp150.000 hingga Rp350.000 yang perlu dijelaskan dasar hukumnya, serta dugaan kebocoran pada bangunan meskipun fasilitas belum pernah difungsikan.
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Petaling Jaya pada 28β29 Juli 2026. Namun, selama proses konfirmasi, Kepala Desa diduga bersikap kurang kooperatif, mengajukan pertanyaan yang dinilai mengarah pada interogasi terhadap wartawan, serta mengakhiri sambungan telepon secara sepihak sebelum proses klarifikasi selesai.
AnalisaSiberNews.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Kepala Desa maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan yang dapat memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
Atas temuan awal tersebut, AnalisaSiberNews.com mendorong Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan Program DAK Air Minum tersebut.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen pendukung, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Penggunaan istilah “diduga” merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan sebagai implementasi prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penanggung Jawab:
Kamaludin, LHT, JBI
Editor I redaksi ASN.Com
