

TANGERANG — ANALISASIBERNEWS.COM, 21 Agustus 2026 — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Gaga, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp540.800.000, kini menjadi sorotan publik.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Berkah Kirani Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 071/KONTRAK.DISDIK/APBD/VII/2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender tersebut dipertanyakan dari sejumlah aspek, mulai dari progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, keselamatan kerja, hingga transparansi penggunaan anggaran.
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak penyedia maupun pihak pemerintah daerah. Namun, proyek yang menggunakan uang rakyat memiliki konsekuensi berupa kewajiban transparansi, pengawasan, serta pemenuhan standar teknis dan keselamatan.

Berdasarkan data kontrak dan dokumentasi visual yang diterima redaksi per 21 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi masih terlihat pada tahapan struktur atap dan dinding. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak.
Progres Pekerjaan Dipertanyakan
Masa pelaksanaan selama 60 hari kalender merupakan bagian penting dari kontrak dan seharusnya menjadi salah satu indikator yang dapat dipantau masyarakat.
Apabila pada saat waktu pelaksanaan mendekati batas akhir kontrak pekerjaan masih berada pada tahapan struktur, maka kondisi tersebut diduga perlu mendapat perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kontrak karena hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen kontrak secara menyeluruh, termasuk tanggal mulai pekerjaan, jadwal pelaksanaan, kurva-S, progres resmi, kemungkinan perubahan pekerjaan, serta berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Namun pertanyaan publik sangat sederhana: apakah progres fisik di lapangan sudah sesuai dengan progres yang tercatat secara administratif?
Jika terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dan laporan administrasi, maka persoalan tersebut tentu harus dijelaskan secara terbuka.

Pengadaan pemerintah yang bersumber dari APBD pada prinsipnya berada dalam kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan pengadaan pemerintah telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Nilai Rp540,8 Juta Bukan Angka Kecil
Nilai kontrak sebesar Rp540.800.000 tentu bukan angka yang kecil.
Uang tersebut merupakan bagian dari anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta hasil akhir yang memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan:
– Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai gambar dan spesifikasi teknis?
– Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi kontrak?
– Apakah volume pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak?
– Bagaimana progres fisik sebenarnya?
– Siapa konsultan pengawas pekerjaan?
– Apakah terdapat perubahan pekerjaan?
– Bagaimana mekanisme pengawasan Dinas Pendidikan?
– Apakah pekerjaan akan selesai sesuai masa kontrak?
– Apabila terjadi keterlambatan, apakah telah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Keselamatan Kerja Jangan Hanya Menjadi Slogan
Sorotan berikutnya menyangkut aspek keselamatan kerja.
Dalam dokumentasi visual yang menjadi bahan pemberitaan redaksi, terlihat aktivitas pekerjaan pada area ketinggian dengan penggunaan perancah sederhana. Redaksi juga melihat kondisi yang diduga belum sepenuhnya menunjukkan penerapan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Jika benar pekerja bekerja pada ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Sebab keselamatan konstruksi bukan sekadar tulisan yang dipasang pada papan proyek.
Keselamatan harus benar-benar diterapkan di lapangan.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 ayat (3) juga mencakup standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar prosedur pelaksanaan, serta standar mutu hasil pekerjaan.
Artinya, apabila kemudian ditemukan bahwa standar keselamatan tidak dipenuhi, persoalannya bukan sekadar masalah administratif biasa.
Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin, sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan penting: redaksi tidak menyatakan bahwa CV Berkah Kirani Jaya telah melanggar Pasal 59 atau Pasal 96. Hal tersebut baru dapat disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan teknis dan administratif oleh pihak berwenang.
Bangunan Lama Juga Harus Mendapat Perhatian
Rehabilitasi berbeda dengan membangun gedung dari nol.
Dalam pekerjaan rehabilitasi, kondisi struktur bangunan eksisting menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi struktur bangunan lama dan apakah pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada perencanaan teknis yang disetujui.
UU Jasa Konstruksi menempatkan aspek pengkajian, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, penggunaan material dan peralatan, hingga hasil layanan konstruksi sebagai bagian dari standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Jika kemudian ditemukan adanya kelemahan struktur, material tidak sesuai spesifikasi, atau metode kerja yang tidak sesuai perencanaan, maka hal tersebut harus segera dikoreksi sebelum bangunan digunakan oleh siswa.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai proyek.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak sekolah.
Jangan Sampai Mengejar Waktu Mengorbankan Mutu
Keterbatasan waktu pelaksanaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas.
Jika pekerjaan benar-benar menghadapi tekanan waktu, pengawasan justru harus diperketat.
Jangan sampai pekerjaan dikebut menjelang batas akhir kontrak dengan mengorbankan ketelitian pengerjaan, kualitas material, keselamatan pekerja maupun keamanan lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah melalui pejabat yang berwenang harus memastikan bahwa penyelesaian proyek bukan hanya mengejar kata “selesai”, tetapi benar-benar selesai sesuai spesifikasi.
Sebab bangunan sekolah bukan sekadar bangunan fisik.
Bangunan tersebut akan digunakan anak-anak untuk belajar selama bertahun-tahun.
Gangguan terhadap Kegiatan Belajar Mengajar
Proyek konstruksi di lingkungan sekolah juga memiliki persoalan lain.
Aktivitas pekerjaan dapat menimbulkan debu, suara bising, lalu lintas pekerja dan material, serta potensi bahaya bagi siswa apabila area proyek tidak dipisahkan secara memadai.
Karena itu, keselamatan siswa seharusnya menjadi prioritas utama.
Area pekerjaan idealnya memiliki pengamanan yang jelas agar siswa tidak bebas memasuki zona konstruksi.
Redaksi menilai pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana pengaturan kegiatan belajar mengajar selama proses rehabilitasi berlangsung.
Apakah ruang kelas yang masih digunakan siswa telah dipisahkan dari zona pekerjaan?
Apakah terdapat pembatas yang memadai?
Bagaimana akses keluar-masuk material?
Bagaimana pengendalian debu?
Bagaimana prosedur apabila terjadi keadaan darurat?
Semua itu merupakan bagian dari pertanyaan yang layak dijawab kepada publik.
Transparansi Anggaran Wajib Dijaga
Nilai kontrak Rp540,8 juta juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi.
Masyarakat memang tidak harus mengetahui setiap transaksi internal perusahaan penyedia. Namun, informasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan penggunaan APBD pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi, progres pekerjaan, serta hasil pekerjaan.
Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia memiliki tahapan mulai dari persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga penilaian kinerja penyedia. Hal tersebut antara lain diatur dalam pedoman LKPP mengenai pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.
Karena itu, publik patut mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Potensi Keterlambatan Harus Dihitung Berdasarkan Kontrak
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ternyata pekerjaan melewati batas waktu kontrak tanpa dasar perubahan atau alasan yang sah sesuai ketentuan, maka persoalan keterlambatan harus ditangani berdasarkan mekanisme kontrak dan peraturan pengadaan yang berlaku.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, terdapat mekanisme sanksi terhadap penyedia, termasuk denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak. Dalam ketentuan yang dirujuk pada Perpres 16/2018 beserta perubahannya, Pasal 78 dan Pasal 79 mengatur konsekuensi sanksi, termasuk denda keterlambatan yang ditetapkan PPK dalam kontrak sebesar 1‰ dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan yang berlaku.
Namun sekali lagi, redaksi tidak menyatakan bahwa proyek SDN Gaga telah terlambat secara hukum.
Status keterlambatan harus dihitung berdasarkan tanggal mulai pekerjaan, tanggal berakhir kontrak, progres resmi, serta ketentuan perubahan kontrak apabila memang ada.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tutup Mata
Sorotan terhadap proyek ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut sebaiknya tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan administrasi di atas meja.
Pengawasan perlu mencakup:
1. Pemeriksaan progres fisik aktual.
2. Pemeriksaan kesesuaian volume pekerjaan.
3. Pemeriksaan spesifikasi material.
4. Pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan.
5. Pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Pemeriksaan kondisi struktur bangunan lama.
7. Pemeriksaan kesesuaian progres dengan laporan konsultan pengawas.
8. Pemeriksaan masa pelaksanaan kontrak.
9. Pemeriksaan apabila terdapat perubahan pekerjaan.
10. Pemeriksaan rencana penyelesaian pekerjaan.
Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak, maka hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban yang menenangkan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pemerintah harus memastikan perbaikan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
PPK dan Konsultan Pengawas Perlu Buka Data
Dalam proyek pemerintah, pengawasan bukan formalitas.
Masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan tersebut dan bagaimana progres pekerjaan dilaporkan.
Redaksi meminta PPK dan konsultan pengawas memberikan penjelasan mengenai kondisi proyek per 21 Agustus 2026.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Berapa persen progres fisik sebenarnya?
Berapa persen progres keuangan?
Apakah progres sesuai dengan kurva-S?
Apakah ada deviasi?
Apakah ada perubahan kontrak?
Apakah pekerjaan diperkirakan selesai sesuai batas waktu?
Jika terjadi keterlambatan, apa langkah yang akan dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada sorotan lapangan, tetapi berkembang menjadi informasi yang lengkap dan berimbang.
Penyedia Jasa Juga Berhak Memberikan Klarifikasi
CV Berkah Kirani Jaya sebagai penyedia pekerjaan tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak penyedia mengenai seluruh hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Termasuk mengenai:
– progres pekerjaan;
– metode pelaksanaan;
– penggunaan material;
– penerapan K3;
– kondisi struktur bangunan;
– target penyelesaian;
– kemungkinan kendala teknis;
– dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Apabila terdapat informasi yang berbeda dengan kondisi sebenarnya, redaksi siap melakukan verifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Publik Tidak Butuh Proyek Sekadar “Terlihat Jadi”
Pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan APBD seharusnya menghasilkan bangunan yang aman, layak, berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai ketika difoto untuk dokumentasi.
Publik membutuhkan bangunan yang benar-benar kokoh.
Publik membutuhkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi.
Publik membutuhkan keselamatan.
Dan publik membutuhkan transparansi.
Karena itu, pengawasan terhadap proyek SDN Gaga bukan semata-mata mencari kesalahan.
Pengawasan adalah cara memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan yang berkualitas.
Bukan Menyerang, Tetapi Mengawasi
Media memiliki fungsi kontrol sosial.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Undang-undang tersebut juga menempatkan pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, serta pembentuk opini.
Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Pasal 2 menekankan cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, penggunaan kata “diduga” dalam berita ini bukan untuk melemahkan kritik, melainkan untuk menjaga posisi pemberitaan agar tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang cukup.
Catatan Redaksi
Catatan Redaksi ANALISASIBERNEWS.COM:
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Informasi dalam berita diperoleh berdasarkan data kontrak dan dokumentasi visual yang tersedia bagi redaksi. Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun CV Berkah Kirani Jaya mengenai seluruh persoalan yang disorot.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, penyimpangan anggaran, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran teknis sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap dugaan dalam berita ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, PPK, konsultan pengawas, CV Berkah Kirani Jaya, pihak SDN Gaga, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Prinsip ini sejalan dengan kewajiban pers untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk. Dewan Pers juga menegaskan bahwa persoalan akurasi, keberimbangan, sumber, hak jawab, profesionalisme dan opini yang menghakimi merupakan bagian penting dalam pengaduan karya jurnalistik.
Dasar Hukum yang Relevan
Beberapa ketentuan yang perlu diperiksa apabila fakta lapangan nantinya terbukti, antara lain:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 59
Mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, termasuk standar mutu bahan, peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan serta mutu hasil pekerjaan.
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 — Pasal 96
Mengatur sanksi administratif apabila ketentuan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tidak dipenuhi.
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
Mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dan mekanisme sanksi dalam pelaksanaan pengadaan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
4. Ketentuan mengenai keterlambatan pekerjaan
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi penyedia terbukti terlambat menyelesaikan pekerjaan tanpa dasar yang dibenarkan kontrak, maka ketentuan sanksi dan denda keterlambatan dapat diberlakukan sesuai kontrak dan peraturan pengadaan yang berlaku.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Menjadi landasan bagi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik, sekaligus mewajibkan pemberitaan dilakukan secara profesional, akurat dan berimbang.
Penting: penyebutan pasal-pasal di atas bukan berarti redaksi telah menyatakan pihak tertentu melanggar hukum. Pasal tersebut dicantumkan sebagai kerangka hukum yang relevan untuk pemeriksaan dan pengawasan apabila terdapat fakta yang menunjukkan ketidaksesuaian.
Penutup
Proyek rehabilitasi SDN Gaga pada akhirnya harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: memberikan fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi anak-anak.
Jika pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi, mutu dan standar keselamatan, maka masyarakat tentu patut memberikan apresiasi.
Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah dan penyedia jasa wajib melakukan koreksi sesuai ketentuan.
Uang APBD bukan milik pejabat.
Bukan milik kontraktor.
Bukan pula milik kelompok tertentu.
Uang APBD adalah uang rakyat.
Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan pekerjaan yang berkualitas, transparan dan bermanfaat.
ANALISASIBERNEWS.COM akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional.
Sumber: Data kontrak dan dokumentasi visual yang tersedia bagi redaksi.
Konfirmasi: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan CV Berkah Kirani Jaya belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi saat berita ini diterbitkan.
Pewarta : Abdul Rohim


Tidak ada komentar