

Kabupaten Bandung,| AnalisasiberNews.com — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Paseh, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan fisik yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut tengah berlangsung, namun di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi atau papan nama kegiatan yang memuat informasi mengenai sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Bahkan, seorang warga setempat menyebut kondisi proyek tersebut terkesan seperti “proyek siluman” karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan yang sedang dikerjakan.
Pantauan Media Analisa Siber News, Jumat (4/9/2026), menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan rehabilitasi bangunan ruang kelas di lingkungan SMPN 1 Paseh.


Sejumlah pekerjaan yang terlihat di lokasi antara lain:
Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, antara lain helm keselamatan, rompi kerja, sepatu keselamatan, dan sarung tangan.
Di lokasi juga diduga tidak terlihat kotak P3K yang mudah diakses pekerja.
Jika benar kondisi tersebut berlangsung selama pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja patut menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Namun demikian, temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait mengenai standar K3 yang sebenarnya diterapkan pada pekerjaan tersebut.
Selain papan informasi proyek, sejumlah fasilitas dan administrasi pelaksanaan pekerjaan juga menjadi sorotan.
Di lokasi, awak media mendapati dugaan tidak tersedianya beberapa fasilitas atau dokumen yang lazim digunakan dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi, seperti direksi keet, jadwal pelaksanaan pekerjaan, buku tamu, catatan cuaca, serta daftar kehadiran pekerja.
Kehadiran konsultan pengawas di lokasi juga dipertanyakan. Menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, konsultan pengawas diduga tidak selalu berada di lokasi pekerjaan.
Hal serupa disampaikan terkait pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang menurut informasi warga diduga tidak selalu terlihat di lokasi.
Akan tetapi, seluruh informasi tersebut masih merupakan temuan lapangan dan keterangan awal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Seorang warga berinisial WN (54) menyayangkan tidak terlihatnya papan informasi kegiatan di lokasi.
“Jangan kan rincian anggaran, dari pihak pemborong atau sekolah sama sekali tidak terlihat informasi. Kalau seperti ini, publik jadi tidak tahu ini proyek dari Dinas Pendidikan atau sumber dari mana. Kesannya seperti proyek siluman.”
Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga yang bersangkutan dan bukan kesimpulan bahwa proyek tersebut benar-benar merupakan proyek ilegal atau proyek tanpa identitas.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung serta pihak kontraktor mengenai identitas paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, masa pelaksanaan, dan spesifikasi teknisnya.
Ketiadaan papan informasi proyek juga menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip keterbukaan informasi publik.
Perlu diluruskan bahwa ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sementara dalam pekerjaan pemerintah, ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah juga diatur melalui regulasi pengadaan pemerintah beserta aturan pelaksanaannya.
Namun, tidak memasang papan proyek tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau pelanggaran UU KIP. Perlu dilihat terlebih dahulu dasar hukum pengadaan, dokumen kontrak, ketentuan teknis pekerjaan, serta kewajiban penyedia jasa yang berlaku pada paket pekerjaan tersebut.
Jika dalam kontrak atau ketentuan pengadaan memang terdapat kewajiban penyedia untuk memasang papan informasi kegiatan dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka hal tersebut dapat menjadi temuan administratif atau kontraktual yang patut diperiksa oleh pihak berwenang.
Mengenai penggunaan alat pelindung diri, kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan konstruksi pada prinsipnya memiliki dasar hukum tersendiri.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Apabila benar pekerja melakukan aktivitas yang memiliki risiko keselamatan tanpa perlindungan yang diwajibkan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan dapat diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan di bidang keselamatan kerja dan konstruksi.
Sekali lagi, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen proyek, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan sesaat.
Upaya konfirmasi kepada pihak SMPN 1 Paseh belum memperoleh penjelasan langsung.
Saat awak media hendak meminta keterangan di lingkungan sekolah, kepala sekolah maupun pihak humas sekolah disebut tidak berada di tempat.
Awak media juga memperoleh informasi bahwa kepala sekolah sebelumnya telah memasuki masa purna tugas dan kepemimpinan sekolah untuk sementara dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs/Plt, sesuai status penugasan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat pihak sekolah belum memberikan keterangan mengenai proyek rehabilitasi yang sedang berlangsung, termasuk mengenai pihak pelaksana, nilai pekerjaan, sumber anggaran, maupun mekanisme pengawasannya.
Media Analisa Siber News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Sejumlah warga dan unsur masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan rehabilitasi tersebut.
Mereka juga meminta agar aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, keselamatan kerja, serta administrasi proyek diperiksa secara menyeluruh.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pihak yang berwenang melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum dan kontrak pekerjaan.
Masyarakat juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah maupun instansi berwenang melakukan monitoring apabila memang terdapat indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan.
Sorotan terhadap proyek rehabilitasi SMPN 1 Paseh ini pada dasarnya bukan merupakan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun pekerjaan yang menyalahi hukum.
Persoalan utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Publik berhak mengetahui informasi mengenai proyek pemerintah sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pertanyaan sederhana yang kini menunggu jawaban adalah:
Siapa pelaksana proyeknya? Berapa nilai kontraknya? Dari mana sumber anggarannya? Berapa lama masa pengerjaannya? Apa spesifikasi teknisnya? Dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jurnalis:
Sely — Kabiro Kabupaten Bandung
Media Analisa Siber News
Kontributor:
Asep Saefulloh (Gemoy)
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang diperoleh wartawan pada 4 September 2026.
Penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan tidak menjadikan dugaan atau informasi awal sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Media Analisa Siber News tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana, korupsi, atau pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan/atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada pihak sekolah, kontraktor/pelaksana, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Redaksi juga menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan dalam pemberitaan ini ditujukan pada aspek transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, dan kualitas pelaksanaan pekerjaan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Pemberitaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, independensi, dan praduga tak bersalah.


Tidak ada komentar