

SOLOKANJERUK, KABUPATEN BANDUNG | ANALISASIBERNEWS.COM — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, kembali menjadi perhatian masyarakat seiring dimulainya proses pemilihan anggota BPD untuk masa bhakti 2026–2034.
Salah satu nama yang ikut mencalonkan diri adalah Marwan A.Md, yang akrab disapa Abank. Ia maju sebagai calon anggota BPD Desa Padamukti dari Dusun 2 atau Cantilan 2 dengan mendapatkan nomor urut 1.
Wilayah keterwakilan yang menjadi bagian dari pencalonannya mencakup RW 12, RW 03, dan RW 02. Kehadiran Marwan dalam kontestasi pemilihan BPD tersebut menjadi bagian dari dinamika demokrasi di tingkat desa, khususnya dalam menentukan figur yang nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat.
Dalam materi visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat, Marwan mengusung gagasan membangun desa yang transparan, responsif, dan berkeadilan.

Ia menempatkan keterbukaan, penyerapan aspirasi masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat sebagai sejumlah poin penting yang ingin diperjuangkan apabila mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai calon anggota BPD dari Dusun 2 atau Cantilan 2, Marwan A.Md menyampaikan komitmennya untuk menjadi bagian dari perwakilan masyarakat yang dapat mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga.
Pencalonannya dengan nomor urut 1 menjadi bagian dari proses pemilihan anggota BPD Desa Padamukti periode 2026–2034.
BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa karena menjadi salah satu unsur yang menjalankan fungsi perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Karena itu, keberadaan anggota BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Marwan membawa gagasan agar hubungan antara masyarakat, BPD, dan Pemerintah Desa dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif.
Ia menilai komunikasi yang baik diperlukan agar berbagai kebutuhan masyarakat dapat diketahui dan menjadi bahan pembahasan dalam proses pembangunan desa.
Dalam materi pencalonannya, Marwan A.Md mengusung slogan:
“Untuk Desa yang Transparan, Responsif & Berkeadilan.”
Gagasan tersebut kemudian dijabarkan melalui visi dan misi yang menjadi landasan pencalonannya.
Menurut konsep yang disampaikan, transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterbukaan informasi di tingkat desa dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan, kebijakan, serta berbagai program yang berkaitan dengan kepentingan warga.
Sementara prinsip responsif dimaknai sebagai kemampuan lembaga perwakilan masyarakat dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Adapun prinsip berkeadilan diarahkan agar kepentingan masyarakat dapat diperhatikan secara proporsional tanpa membedakan latar belakang warga.
Marwan menyampaikan dua poin utama dalam visi yang menjadi dasar pencalonannya.
Pertama, mendorong transparansi dan sinergi dengan Pemerintah Desa.
Menurut gagasan tersebut, BPD perlu membangun hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa tanpa kehilangan fungsi pengawasan dan keterwakilan masyarakat.
Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa diperlukan agar proses pembangunan dapat berjalan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, sinergi tersebut juga harus tetap berada dalam koridor aturan dan kewenangan masing-masing.
Kedua, mewujudkan BPD yang transparan, responsif, dan bersinergi dalam mengawal pembangunan menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.
Visi tersebut menempatkan pembangunan masyarakat sebagai salah satu tujuan utama dari keberadaan lembaga perwakilan di tingkat desa.
Marwan berharap BPD dapat menjadi bagian dari proses pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Untuk mendukung visi tersebut, Marwan menjabarkan lima misi utama yang menjadi bagian dari materi pencalonannya.
Misi pertama adalah mendorong pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa agar tetap berjalan secara akuntabel, transparan, serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
Menurut gagasan yang ditawarkan, fungsi pengawasan perlu dilakukan secara konstruktif.
Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang baik, diharapkan program pembangunan desa dapat berjalan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misi kedua adalah menjadikan BPD sebagai jembatan yang proaktif dalam menampung aspirasi masyarakat.
Bagi Marwan, masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan desa.
Karena itu, aspirasi warga perlu didengar dan diperhatikan agar program pembangunan tidak hanya berdasarkan perencanaan dari atas, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Sebagai calon anggota BPD dari Cantilan 2, Marwan menyatakan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi dengan warga di wilayah keterwakilannya.
Aspirasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan BPD.
Misi ketiga berkaitan dengan pembangunan desa.
Marwan menyampaikan gagasan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam proses perencanaan, penetapan, dan evaluasi berbagai dokumen pembangunan desa, termasuk RPJMDes dan RKPDes, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembangunan desa membutuhkan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai unsur.
Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok sosial, serta masyarakat secara umum memiliki peran dalam memberikan masukan terhadap arah pembangunan.
Dengan sinergi tersebut, pembangunan diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Misi keempat adalah mendorong program pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan menjadi penting karena pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, kegiatan sosial, serta pengembangan potensi lokal juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa yang mandiri.
Marwan mendorong agar program-program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat dapat terus mendapatkan perhatian.
Potensi masyarakat di berbagai bidang diharapkan dapat dikembangkan sehingga warga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi.
Misi kelima adalah mengutamakan kepentingan umum tanpa diskriminasi berdasarkan gender maupun golongan.
Gagasan tersebut menempatkan seluruh masyarakat sebagai bagian dari pembangunan desa.
Pelayanan publik dan proses pengambilan kebijakan diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara adil.
Menurut materi pencalonannya, kepentingan umum harus menjadi prioritas dalam menjalankan fungsi perwakilan.
Pemilihan anggota BPD memiliki arti penting bagi masyarakat karena lembaga tersebut merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD diharapkan dapat menjalankan fungsi perwakilan masyarakat serta membangun komunikasi dengan warga.
Karena itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan figur yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.
Dalam proses tersebut, setiap calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan, visi, dan misi kepada masyarakat.
Marwan A.Md melalui pencalonannya dengan nomor urut 1 menawarkan gagasan mengenai transparansi, responsivitas, pengawasan, penyerapan aspirasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan yang berkeadilan.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada masyarakat menjelang pemilihan anggota BPD Desa Padamukti periode 2026–2034.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pencalonan Marwan adalah penyerapan aspirasi warga.
Masyarakat di tingkat RW maupun lingkungan dusun merupakan pihak yang mengetahui secara langsung berbagai persoalan di lapangan.
Mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan administrasi, pemberdayaan ekonomi, kegiatan sosial, hingga kebutuhan kelompok masyarakat tertentu.
Dengan adanya saluran aspirasi yang terbuka, berbagai kebutuhan tersebut dapat disampaikan kepada lembaga desa untuk selanjutnya dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Marwan membawa gagasan agar komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat tidak hanya dilakukan pada saat tertentu, tetapi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dengan lembaga perwakilan desa.
Transparansi menjadi salah satu kata kunci yang ditekankan dalam materi pencalonan Marwan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami proses pembangunan dan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap program pembangunan sesuai mekanisme partisipasi yang tersedia.
Menurut gagasan yang dibawa Marwan, BPD dapat menjadi bagian dari proses tersebut dengan menjalankan fungsi keterwakilan dan pengawasan secara bertanggung jawab.
Transparansi juga diharapkan dapat membangun kepercayaan antara masyarakat dan lembaga pemerintahan desa.
Pembangunan desa pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Karena itu, slogan yang dibawa Marwan menempatkan kata mandiri, sejahtera, dan berkeadilan sebagai bagian penting dari arah perjuangannya.
Desa yang mandiri tidak hanya ditandai dengan pembangunan fisik, tetapi juga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan sosial.
Pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik yang baik menjadi bagian dari berbagai aspek yang saling berkaitan.
Dalam gagasannya, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Di bagian akhir materi pencalonannya, Marwan menyampaikan ajakan:
“Bersama Membangun Desa yang Mandiri, Sejahtera & Berkeadilan.”
Slogan tersebut diperkuat dengan nilai amanah, terbuka, dan peduli.
Nilai amanah mengandung pesan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Nilai terbuka menekankan pentingnya komunikasi serta keterbukaan dalam menjalankan fungsi keterwakilan.
Sementara nilai peduli menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu perhatian utama dalam menjalankan tugas.
Ketiga nilai tersebut menjadi bagian dari gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat Cantilan 2 dalam pemilihan anggota BPD Desa Padamukti.
Pemilihan anggota BPD Desa Padamukti periode 2026–2034 diharapkan dapat menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang berlangsung tertib, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Masyarakat memiliki hak untuk mengenal calon, memahami visi dan misi yang ditawarkan, serta menentukan pilihan sesuai pertimbangan masing-masing.
Kehadiran calon seperti Marwan A.Md alias Abank dengan nomor urut 1 menambah pilihan bagi masyarakat Cantilan 2.
Berbagai gagasan yang disampaikan dalam materi pencalonan akan menjadi bahan bagi masyarakat untuk menilai dan menentukan calon yang dianggap sesuai dengan harapan mereka.
Pada akhirnya, siapapun yang mendapatkan kepercayaan masyarakat nantinya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
BPD yang kuat dan komunikatif diharapkan dapat menjadi bagian dari terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemilihan anggota BPD bukan hanya mengenai pergantian atau penetapan anggota lembaga desa, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat partisipasi dalam pembangunan.
Melalui keterwakilan yang baik, aspirasi masyarakat diharapkan dapat disampaikan secara lebih efektif.
Masyarakat Dusun 2, khususnya wilayah RW 12, RW 03, dan RW 02, diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.
Kontestasi pemilihan juga diharapkan berlangsung secara sehat dan mengedepankan persaudaraan antarwarga.
Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi. Hal yang paling penting adalah seluruh pihak tetap menjaga kerukunan dan kepentingan bersama.
Dengan semangat tersebut, pemilihan anggota BPD Desa Padamukti periode 2026–2034 diharapkan dapat menghasilkan perwakilan masyarakat yang mampu menjalankan tugas dengan baik serta berkontribusi terhadap kemajuan desa.
Bersama Membangun Desa yang Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan.
Amanah, Terbuka, dan Peduli.
SOLOKANJERUK, KABUPATEN BANDUNG
22 Agustus 2026
MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Reporter: Sali
Kepala Biro Kabupaten Bandung: Sali
Berita ini merupakan pemberitaan mengenai pencalonan Marwan A.Md alias Abank sebagai calon anggota BPD Desa Padamukti periode 2026–2034 berdasarkan materi visi, misi, dan informasi pencalonan yang disampaikan. Penyebutan visi dan misi dalam berita ini merupakan gagasan yang ditawarkan oleh calon kepada masyarakat dan bukan merupakan jaminan hasil atau keputusan pembangunan. Media tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta menghormati seluruh tahapan dan ketentuan pemilihan anggota BPD yang berlaku.


Tidak ada komentar