MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

RILIS EKSKLUSIF MEMBEDAH KRISIS TATA KELOLA DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG: TUNTUTAN TRANSPARANSI DAN AUDIT FORENSIK

waktu baca 5 menit
Jumat, 17 Jul 2026 04:49 4 siberadmin

AnalisasiberNews.com – Bandung, 18 Juli 2026

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG


I. PEMBUKA: PARADOKS MOBILITAS KOTA

Pemerintah Kota Bandung memiliki visi mewujudkan Bandung sebagai Kota Layak Huni dengan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kemacetan, pelayanan angkutan umum yang dinilai belum optimal, hingga pelaksanaan sejumlah program dan proyek infrastruktur perhubungan yang menuai pertanyaan publik.

Muncul pertanyaan mendasar:

Apakah kondisi tersebut semata-mata akibat keterbatasan anggaran, atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh?

Berdasarkan berbagai laporan masyarakat serta analisis terhadap pola pengelolaan anggaran, terdapat sejumlah indikator risiko tata kelola yang patut menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun eksternal. Rilis ini dimaksudkan sebagai dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


II. BEDAH EVIDEN: LIMA INDIKATOR RISIKO YANG PERLU DIAUDIT

1. Indikator Pengelolaan Anggaran

Proyek Infrastruktur Bernilai Besar

Beberapa proyek seperti:

  • Penerangan Jalan Umum (PJU)
  • Marka Jalan
  • Rambu Lalu Lintas
  • Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

memiliki nilai anggaran yang relatif besar, namun sebagian masyarakat menilai manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan.

Hal-hal yang perlu diaudit antara lain:

  • Kesesuaian HPS dengan harga pasar.
  • Kesesuaian spesifikasi teknis dengan realisasi pekerjaan.
  • Pola pemenang tender dari tahun ke tahun.
  • Kualitas hasil pekerjaan.

2. Indikator Pengelolaan Retribusi dan Perizinan

Pengelolaan:

  • Uji KIR
  • Izin trayek
  • Retribusi parkir

merupakan sektor yang memiliki potensi penerimaan daerah cukup besar.

Audit yang diperlukan meliputi:

  • Rekonsiliasi data retribusi parkir dengan setoran ke kas daerah.
  • Verifikasi sistem pembayaran.
  • Evaluasi mekanisme pengawasan.
  • Penelusuran apabila terdapat selisih antara potensi dan realisasi pendapatan.

3. Indikator Tata Kelola SDM

Perlu dilakukan evaluasi terhadap:

  • Mutasi jabatan.
  • Penempatan pejabat sesuai kompetensi.
  • Potensi benturan kepentingan.

Audit dapat meliputi:

  • Pemeriksaan LHKPN pejabat terkait.
  • Penelusuran hubungan dengan penyedia jasa/rekanan.
  • Kepatuhan terhadap prinsip merit system.

4. Indikator Pengelolaan Aset

Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aset Dishub seperti:

  • Bus operasional.
  • Kendaraan pendukung.
  • Angkot subsidi.
  • Tiang PJU.
  • Rambu lalu lintas.
  • Peralatan pendukung lainnya.

Audit bertujuan memastikan kesesuaian antara inventaris barang milik daerah dengan kondisi riil di lapangan.


5. Indikator Pengaduan Masyarakat

Berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan, pengelolaan parkir, maupun pelayanan tertentu perlu diverifikasi secara objektif.

Langkah yang disarankan:

  • Verifikasi lapangan.
  • Wawancara dengan pemangku kepentingan.
  • Pemeriksaan administrasi.
  • Pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Catatan:

Seluruh poin di atas merupakan indikator risiko dan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Pembuktian hanya dapat dilakukan melalui audit resmi dan proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


III. ANALISIS: MENGAPA SEKTOR PERHUBUNGAN RENTAN?

Secara akademis, sektor perhubungan merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko tata kelola tinggi karena memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Diskresi Tinggi

Pejabat memiliki kewenangan dalam berbagai pengambilan keputusan administratif seperti:

  • Penetapan trayek.
  • Pengelolaan parkir.
  • Pelaksanaan proyek.
  • Penentuan kebijakan teknis.

Kewenangan tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

2. Interaksi Langsung dengan Masyarakat

Pelayanan:

  • Uji KIR.
  • Retribusi.
  • Parkir.
  • Perizinan.

merupakan titik pelayanan publik yang memerlukan sistem transparansi tinggi untuk mencegah praktik yang tidak sesuai aturan.

3. Pengelolaan Proyek Bernilai Besar

Pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa memiliki nilai anggaran yang besar sehingga memerlukan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.


IV. LANDASAN HUKUM

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengawasan antara lain:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tanggung jawab kepala perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran.
  3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  4. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan transportasi yang akuntabel.
  5. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan.

V. REKOMENDASI

Sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

1. Audit Forensik

Meminta BPK, Inspektorat, atau lembaga pengawas yang berwenang melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, khususnya pada sektor PJU, parkir, dan pelayanan KIR.

2. Transparansi Data

Mendorong Pemerintah Kota Bandung mempublikasikan secara terbuka informasi mengenai:

  • Dokumen pengadaan.
  • Pemenang tender.
  • Nilai kontrak.
  • Progres pelaksanaan proyek.
  • Realisasi anggaran.

sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

3. Pemeriksaan Internal

Apabila terdapat laporan yang memenuhi syarat administratif dan didukung bukti awal yang cukup, dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan disiplin aparatur yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

4. Penguatan Kanal Pengaduan

Mendorong pembentukan sistem pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat guna meningkatkan pengawasan publik terhadap pelayanan Dinas Perhubungan.


VI. PENUTUP

Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan akuntabel.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme audit dan penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

Transportasi yang baik tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik, tetapi juga tata kelola yang berintegritas.

“Jalan boleh macet, tetapi penegakan hukum tidak boleh terhambat.”


R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Nasional
AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.