AnalisasiberNews.com – Bandung, 18 Juli 2026
I. PEMBUKA: PARADOKS MOBILITAS KOTA
Pemerintah Kota Bandung memiliki visi mewujudkan Bandung sebagai Kota Layak Huni dengan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kemacetan, pelayanan angkutan umum yang dinilai belum optimal, hingga pelaksanaan sejumlah program dan proyek infrastruktur perhubungan yang menuai pertanyaan publik.
Muncul pertanyaan mendasar:
Apakah kondisi tersebut semata-mata akibat keterbatasan anggaran, atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh?
Berdasarkan berbagai laporan masyarakat serta analisis terhadap pola pengelolaan anggaran, terdapat sejumlah indikator risiko tata kelola yang patut menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun eksternal. Rilis ini dimaksudkan sebagai dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
II. BEDAH EVIDEN: LIMA INDIKATOR RISIKO YANG PERLU DIAUDIT
1. Indikator Pengelolaan Anggaran
Proyek Infrastruktur Bernilai Besar
Beberapa proyek seperti:
- Penerangan Jalan Umum (PJU)
- Marka Jalan
- Rambu Lalu Lintas
- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
memiliki nilai anggaran yang relatif besar, namun sebagian masyarakat menilai manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan.
Hal-hal yang perlu diaudit antara lain:
- Kesesuaian HPS dengan harga pasar.
- Kesesuaian spesifikasi teknis dengan realisasi pekerjaan.
- Pola pemenang tender dari tahun ke tahun.
- Kualitas hasil pekerjaan.
2. Indikator Pengelolaan Retribusi dan Perizinan
Pengelolaan:
- Uji KIR
- Izin trayek
- Retribusi parkir
merupakan sektor yang memiliki potensi penerimaan daerah cukup besar.
Audit yang diperlukan meliputi:
- Rekonsiliasi data retribusi parkir dengan setoran ke kas daerah.
- Verifikasi sistem pembayaran.
- Evaluasi mekanisme pengawasan.
- Penelusuran apabila terdapat selisih antara potensi dan realisasi pendapatan.
3. Indikator Tata Kelola SDM
Perlu dilakukan evaluasi terhadap:
- Mutasi jabatan.
- Penempatan pejabat sesuai kompetensi.
- Potensi benturan kepentingan.
Audit dapat meliputi:
- Pemeriksaan LHKPN pejabat terkait.
- Penelusuran hubungan dengan penyedia jasa/rekanan.
- Kepatuhan terhadap prinsip merit system.
4. Indikator Pengelolaan Aset
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aset Dishub seperti:
- Bus operasional.
- Kendaraan pendukung.
- Angkot subsidi.
- Tiang PJU.
- Rambu lalu lintas.
- Peralatan pendukung lainnya.
Audit bertujuan memastikan kesesuaian antara inventaris barang milik daerah dengan kondisi riil di lapangan.
5. Indikator Pengaduan Masyarakat
Berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan, pengelolaan parkir, maupun pelayanan tertentu perlu diverifikasi secara objektif.
Langkah yang disarankan:
- Verifikasi lapangan.
- Wawancara dengan pemangku kepentingan.
- Pemeriksaan administrasi.
- Pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Catatan:
Seluruh poin di atas merupakan indikator risiko dan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Pembuktian hanya dapat dilakukan melalui audit resmi dan proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
III. ANALISIS: MENGAPA SEKTOR PERHUBUNGAN RENTAN?
Secara akademis, sektor perhubungan merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko tata kelola tinggi karena memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Diskresi Tinggi
Pejabat memiliki kewenangan dalam berbagai pengambilan keputusan administratif seperti:
- Penetapan trayek.
- Pengelolaan parkir.
- Pelaksanaan proyek.
- Penentuan kebijakan teknis.
Kewenangan tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
2. Interaksi Langsung dengan Masyarakat
Pelayanan:
- Uji KIR.
- Retribusi.
- Parkir.
- Perizinan.
merupakan titik pelayanan publik yang memerlukan sistem transparansi tinggi untuk mencegah praktik yang tidak sesuai aturan.
3. Pengelolaan Proyek Bernilai Besar
Pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa memiliki nilai anggaran yang besar sehingga memerlukan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
IV. LANDASAN HUKUM
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengawasan antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tanggung jawab kepala perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan transportasi yang akuntabel.
- Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan.
V. REKOMENDASI
Sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Audit Forensik
Meminta BPK, Inspektorat, atau lembaga pengawas yang berwenang melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, khususnya pada sektor PJU, parkir, dan pelayanan KIR.
2. Transparansi Data
Mendorong Pemerintah Kota Bandung mempublikasikan secara terbuka informasi mengenai:
- Dokumen pengadaan.
- Pemenang tender.
- Nilai kontrak.
- Progres pelaksanaan proyek.
- Realisasi anggaran.
sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
3. Pemeriksaan Internal
Apabila terdapat laporan yang memenuhi syarat administratif dan didukung bukti awal yang cukup, dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan disiplin aparatur yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
4. Penguatan Kanal Pengaduan
Mendorong pembentukan sistem pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat guna meningkatkan pengawasan publik terhadap pelayanan Dinas Perhubungan.
VI. PENUTUP
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan akuntabel.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme audit dan penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.
Transportasi yang baik tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik, tetapi juga tata kelola yang berintegritas.
“Jalan boleh macet, tetapi penegakan hukum tidak boleh terhambat.”
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Nasional
AnalisasiberNews.com

