

AnalisasiberNews.com – Bandung, 18 Juli 2026
Pemerintah Kota Bandung memiliki visi mewujudkan Bandung sebagai Kota Layak Huni dengan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kemacetan, pelayanan angkutan umum yang dinilai belum optimal, hingga pelaksanaan sejumlah program dan proyek infrastruktur perhubungan yang menuai pertanyaan publik.
Muncul pertanyaan mendasar:
Apakah kondisi tersebut semata-mata akibat keterbatasan anggaran, atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh?

Berdasarkan berbagai laporan masyarakat serta analisis terhadap pola pengelolaan anggaran, terdapat sejumlah indikator risiko tata kelola yang patut menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun eksternal. Rilis ini dimaksudkan sebagai dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek Infrastruktur Bernilai Besar
Beberapa proyek seperti:
memiliki nilai anggaran yang relatif besar, namun sebagian masyarakat menilai manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan.
Hal-hal yang perlu diaudit antara lain:
Pengelolaan:
merupakan sektor yang memiliki potensi penerimaan daerah cukup besar.
Audit yang diperlukan meliputi:
Perlu dilakukan evaluasi terhadap:
Audit dapat meliputi:
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aset Dishub seperti:
Audit bertujuan memastikan kesesuaian antara inventaris barang milik daerah dengan kondisi riil di lapangan.
Berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan, pengelolaan parkir, maupun pelayanan tertentu perlu diverifikasi secara objektif.
Langkah yang disarankan:
Catatan:
Seluruh poin di atas merupakan indikator risiko dan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Pembuktian hanya dapat dilakukan melalui audit resmi dan proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Secara akademis, sektor perhubungan merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko tata kelola tinggi karena memiliki karakteristik sebagai berikut:
Pejabat memiliki kewenangan dalam berbagai pengambilan keputusan administratif seperti:
Kewenangan tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Pelayanan:
merupakan titik pelayanan publik yang memerlukan sistem transparansi tinggi untuk mencegah praktik yang tidak sesuai aturan.
Pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa memiliki nilai anggaran yang besar sehingga memerlukan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengawasan antara lain:
Sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
Meminta BPK, Inspektorat, atau lembaga pengawas yang berwenang melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, khususnya pada sektor PJU, parkir, dan pelayanan KIR.
Mendorong Pemerintah Kota Bandung mempublikasikan secara terbuka informasi mengenai:
sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Apabila terdapat laporan yang memenuhi syarat administratif dan didukung bukti awal yang cukup, dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan disiplin aparatur yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mendorong pembentukan sistem pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat guna meningkatkan pengawasan publik terhadap pelayanan Dinas Perhubungan.
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan akuntabel.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme audit dan penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.
Transportasi yang baik tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik, tetapi juga tata kelola yang berintegritas.
“Jalan boleh macet, tetapi penegakan hukum tidak boleh terhambat.”
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Nasional
AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar