

ANALISASIBERNEWS.COM i DELI SERDANG — Aktivitas penggalian material yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di kawasan Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk memastikan perizinan pertambangan, aspek lingkungan, serta dampaknya terhadap kondisi lahan di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (20/8/2026), terlihat alat berat jenis ekskavator dan sejumlah kendaraan pengangkut material berada di kawasan penggalian. Kondisi lahan di sekitar lokasi juga menunjukkan adanya aktivitas pengerukan pada bagian tanah dan lereng.
Di lokasi yang dipantau, belum terlihat papan informasi yang menjelaskan identitas perusahaan atau pengelola kegiatan maupun informasi perizinan pertambangan. Namun, ketiadaan papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut warga berinisial Muk alias Lis. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang maupun pihak yang disebutkan.
Warga Soroti Dampak Lingkungan
Sejumlah warga mengkhawatirkan aktivitas penggalian tersebut berpotensi memengaruhi kondisi tanah dan lereng di sekitar kawasan.
“Dampaknya sudah terlihat. Kami khawatir kondisi tanah semakin rusak dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi lingkungan serta keselamatan warga,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap aspek perizinan, tetapi juga terhadap kesesuaian tata ruang dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Kalau memang ada izin, kami meminta dijelaskan izinnya dan bagaimana pengawasan lingkungannya. Kalau ternyata tidak memenuhi ketentuan, tentu kami berharap ada tindakan sesuai aturan,” kata warga lainnya.
Minta ESDM dan Aparat Turun ke Lapangan
Masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kegiatan, legalitas usaha, asal-usul material, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Warga juga meminta Satpol PP dan kepolisian melakukan koordinasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.
Secara umum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, status legal atau ilegalnya suatu kegiatan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.
Redaksi Berupaya Memenuhi Prinsip Keberimbangan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi warga terkait dugaan keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP maupun Polresta Deli Serdang mengenai hasil pemeriksaan atau langkah penanganan terhadap aktivitas penggalian di kawasan Tandukan Raga.
AnalisaSiberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat segera melakukan verifikasi secara transparan agar status kegiatan tersebut menjadi jelas sekaligus memastikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dapat terlindungi.
PENULIS: TIM
KAPERWIL SUMATERA UTARA
ANALISASIBERNEWS.COM


Tidak ada komentar