

SIARAN PERS/ CATATAN KRITIS
Nomor: 005 / SP – PENGAMAT/ – JBR / VIII/ 2026
ANALISASIBERNEWS.COM
*DIRUT TIRTAWENING UJIAN TERBERAT FARHAN SEBAGAI KPM*”
Transparansi Adalah Harga Mati, Bukan Obsih Politik”

BANDUNG,18 AGUSTUS 2026 – Peryataan bahwa *Walikota Bandung bukan alat pemuas*” adalah benar.Tapi koreksi kami:
*Walikota juga bukan raja*
Walikota adalah *Kuasa Pemilik Modal*/ *KPM* yang dipilih rakyat, dan wajib *menyamakan persepsi bersama masyarakat Kota Bandung*,terutama terkait nasib BUMD strategis:
*Perumda Tirtawening*
Penutupan informasi nama calon Dirut di Tengah krisis adalah bentuk mispersepsi antara negara dengan rakyat .
I.*EVIDEN FAKTUAL
MENGAPA PUBLIK MARAH”
1.*VAKUM KEPEMIMPINAN*: PLT Dirut Toni Rusdiantono sudah menjabat 14 bulan. padahal*Perda Kota Bandung ttg Tirtawening Pasal 47 ayat 4
batasi PLT maksimal 6 bulan .
Ini cacat hukum formil .
2.*KRISIS INTERNAL*:
Honor 132 karyawan ditahan. Dugaan Rekrutmen 17 keluarga+ 132 pegawai titipan era Soni Salimi .
Pelayanan mundur ke manual.
3.*DUGAAN INTERVENSI*:
Muncul nama *Risky Mediantoro* yang diduga lolos karena kedekatan politik dengan Nasdem.
Berbarengan dengan seleksi ,Wakil walikota ditetapkan tersangka .
4.*TUTUP RAPAT*:
Di saat publik menuntut keterbukaan, informasi nama calon Dirut definitif justru ditutup rapat” .
II. *ARGUMENTASI AKADEMIS: 3 PISAU ANALISA*
1.*Pisau Konstitusi & Hak Asasi*
Air adalah hak dasar warga
*Pasal 28 UUD 1945*.
Perumda Tirtawening melayani 2,6 juta jiwa , hanya mampuh 30% kebutuhan.Ketika BUMD dikelola tertutup dan diduga KKN, maka *negara gagal memenuhi hak dasar rakyat*.
2.*Pisau Tata Kelola Pemerintahan PP No. 54Tahun 2017ttg BUMD Pasal 3 dan 4*mewajibkan asas : Profesionalitas , Transparansi, Akuntabilitas.
Tutup rapat” = melanggar asas transparansi.
Seleksi yang diduga titipan” = melanggar asas profesionalitas.
Walikota sebagai KPM *bukan alat pemuas parpol* tapi *Pelayan Publik*sesuai UU Nom 23 Tahun 2014 ttg Pemda Pasal 331*.
3.*Pisau Politik Kebijakan*:
Menyamakan persepsi= Public Trust . Spanduk #UsutTubtasKKN di PDAM yang bertebaran adalah indikator *kepercayaan publik runtuh*.
Jika persepsi KPM dan rakyat tidak sama , maka kebijakan apapun akan ditolak.Ini teori *Governace Gap*.
III. *AKUR HUKUM YANG MENGIKAT KPM*
Walikota Bandung sebagai KPM punya kewajiban hukum, bukan pilihan politik:
1.*UU No. 23/2014 ttg Pemda Pasal 331*
*KPM wajib melakukan pembinaan dan pengawasan BUMD*.
*Alur*: Jika ada dugaan KKN, KPM wajib membekukan Pansel dam memerintahkan audit .
2.*UU No. 19/ 2003 ttg BUMD jo PP 54 / 2017 ttg BUMD*
*Rekrutmen Direksi wajib melalui seleksi terbuka . Transparan, dan bebas KKN*.
*Alur*: Jika proses seleksi diduga tidak transparan, KPM wajib membatalkan dan mengulang.
3.*UU Nom 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik*
*Badan Publik wajib membuka Informasi kecuali yang di kecualikan*.
*Alur*: Nama calon Dirut BUMD milik publik BUKAN informasi yang dikecualikan.Menutupnya pelanggaran KIP.
IV.*4 TUNTUTAN KEPADA WALIKOTA FARHAN SELAKU KPM*
Agar persepsi KPM dan Rakyat Bandung ” sama” , kami menuntut:
1. *BUKA KOTAK*: Umumkan 3 besar hasil Pansel ke publik dalam 7×24 Jam.
2. Lakukan Uji Kelayakan.Terbuka”.
2.*MORATORIUM*:
Hentikan sementara pelantikan.Tinggu hasil Audit Investasi BPKP/ Inspektorat atas keuangan dan SDM Tirtawening.
3.*EVALUASI PLT*: Copot Plt jika terbukti menahan hak karyawan. Tunjuk pejabat netral.
4.*DIALOG PUBKIK*:
Gelar Rembuk Warga Air Bandung” bersama DPRD, Akademisi,LSM, dan Serikat Pekerja.
V.*PENUTUP ‘ CATATAN UNTUK SEJARAH*
*Pak Wali, Anda tidak dipilih untuk memuaskan 1 Parpol .Anda dipilih 2,6 juta warga Bandung.
Air tidak bisa dibohongi.Rajyat juga tidak” .
Sejarah akan mencatat:
Apakah Farhan menyelamatkan Tirtawening, atau membiarkannya mati karena politik.
Kini saatnya
menyamakan persepsi.
Rakyat dan KPM harus satu barisan: LAWAN KKN DI AIR”.
*Bandung, 19 Agustus 2026*
*R. Wempy Syamkarya, S.H.M.H.
Pengamat Publik dan Kebijakan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar