

SERANG,|AnalisasiberNews.com — Pihak perencana, pengawas, dan pelaksana kegiatan pembangunan Revitalisasi PAUD Nurul Insan di Lingkungan Pipitan, RT 02/RW 01, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya berkembang mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Klarifikasi disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan Papan Informasi Publik (PIP), pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta komunikasi antara pihak terkait dengan awak media.
Pihak perencana, pengawas, dan pelaksana menegaskan bahwa mereka menghormati fungsi kontrol sosial media serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka.
Namun demikian, mereka berharap informasi mengenai suatu kegiatan pembangunan dapat disampaikan secara berimbang dengan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Dimas selaku tim perencana menjelaskan bahwa belum terpasangnya Papan Informasi Publik (PIP) pada awal pelaksanaan pekerjaan bukan dimaksudkan untuk mengabaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Dimas, papan informasi sebenarnya telah dibuat. Namun, pemasangannya mengalami keterlambatan karena adanya kendala teknis pada pihak yang bertugas mengantarkan papan tersebut ke lokasi pekerjaan.
“Untuk Papan Informasi Publik dalam pekerjaan ini memang belum sempat terpasang. Papan sebenarnya sudah dibuat, akan tetapi pihak yang membuatnya belum sempat mengantarkan ke lokasi pekerjaan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Dimas saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemasangan PIP tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diharapkan.
Dimas menegaskan, keterlambatan pemasangan papan informasi tersebut, menurut penjelasannya, bukan karena adanya maksud untuk menutup informasi mengenai kegiatan revitalisasi.
Setelah persoalan tersebut diketahui, papan informasi kemudian dipasang di lokasi pekerjaan sehingga masyarakat dapat melihat informasi kegiatan secara terbuka.
“Jadi memang ada kendala teknis pada saat pemasangan. Tidak ada maksud untuk menghilangkan ataupun menutupi informasi mengenai kegiatan pembangunan revitalisasi,” jelasnya.
Dengan telah dipasangnya papan informasi tersebut, pihak perencana berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Sobari selaku tim pengawas turut memberikan klarifikasi mengenai informasi yang sebelumnya berkembang terkait pelaksanaan Revitalisasi PAUD Nurul Insan.
Sobari menyebut persoalan tersebut lebih berkaitan dengan miskomunikasi dalam penyampaian informasi kepada awak media.
“Kalau terkait persoalan ini, mungkin hanya miskomunikasi dalam penyampaian saja. Saya selaku tim pengawas menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman,” kata Sobari.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, terlebih ketika terdapat pertanyaan dari masyarakat maupun media mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka apabila terdapat pihak yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut sesuai dengan kewenangan dan informasi yang dapat disampaikan.
Sobari juga menyampaikan bahwa pihak pengawas tetap menghormati keberadaan media sebagai salah satu bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Dari sisi pelaksana, kegiatan Revitalisasi PAUD Nurul Insan tetap berjalan sesuai dengan tahapan pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lapangan.
Pekerja yang berada di lokasi pada dasarnya menjalankan pekerjaan teknis sesuai dengan bagian pekerjaan masing-masing.
Sementara itu, untuk hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, administrasi kegiatan, maupun sumber pembiayaan, pihak pelaksana menyampaikan bahwa informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan serta memahami dokumen kegiatan.
Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai suatu kegiatan pembangunan.
Pihak terkait juga berharap pemberitaan mengenai pekerjaan tersebut tidak serta-merta diarahkan pada kesimpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan, pelanggaran, atau upaya mengambil keuntungan sebelum terdapat data, dokumen, pemeriksaan, maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Pihak perencana, pengawas, dan pelaksana menyatakan tetap menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan media massa.
Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai kegiatan yang berlangsung di lingkungan mereka.
Di sisi lain, pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai belum lengkap atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pemberitaan yang berimbang, sehingga masyarakat mendapatkan informasi dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan.
Tim perencana dan pengawas juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh media maupun instansi terkait sepanjang informasi tersebut berada dalam kewenangan mereka.
Dalam setiap pemberitaan mengenai pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, pekerjaan konstruksi, maupun kegiatan pelayanan publik, proses konfirmasi menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.
Pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tertentu harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung dimaknai sebagai sebuah kesimpulan mengenai telah terjadinya pelanggaran.
Sebab, dugaan dan fakta merupakan dua hal yang berbeda. Suatu dugaan baru dapat dinyatakan sebagai fakta setelah terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, pihak perencana, pengawas, dan pelaksana berharap seluruh informasi mengenai Revitalisasi PAUD Nurul Insan dapat dilihat secara utuh, termasuk perkembangan pekerjaan di lapangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Klarifikasi yang disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, merupakan bentuk hak jawab pihak yang berkaitan dengan kegiatan Revitalisasi PAUD Nurul Insan.
Pihak terkait berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian.
Mereka juga menyampaikan bahwa tidak terdapat keinginan untuk menghambat tugas jurnalistik maupun fungsi kontrol sosial media.
Sebaliknya, komunikasi yang terbuka diharapkan dapat membantu menciptakan pemberitaan yang berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak terkait juga berharap proses pembangunan PAUD Nurul Insan dapat terus berjalan dengan baik sehingga nantinya memberikan manfaat bagi peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Keberadaan sarana pendidikan yang layak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar serta memberikan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengawal proses pembangunan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kualitas hasil pekerjaan.
Catatan Redaksi Media AnalisasiberNews.com:
Pemberitaan sebelumnya maupun artikel klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial media.
Media AnalisasiberNews.com memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut, terkait, atau memiliki kepentingan dalam suatu pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan suatu persoalan, redaksi menggunakan kata “diduga” apabila informasi tersebut belum memperoleh kepastian berdasarkan pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi juga menegaskan bahwa penyebutan suatu dugaan tidak dimaksudkan sebagai bentuk vonis atau kesimpulan bahwa seseorang maupun suatu pihak telah melakukan pelanggaran.
Media AnalisasiberNews.com berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, serta praduga tidak bersalah dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terdapat data, dokumen, atau keterangan resmi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, redaksi terbuka untuk melakukan pembaruan, koreksi, maupun pemberitaan lanjutan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Klarifikasi dari pihak perencana, pengawas, dan pelaksana dalam pemberitaan ini dimuat sebagai bentuk keberimbangan serta pemenuhan hak jawab terhadap informasi yang sebelumnya berkembang.
Media AnalisasiberNews.com tetap menghormati semua pihak dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak terkait untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing.
Pewarta: Masturo
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar