

ANALISASIBERNEWS.COM I KABUPATEN BANDUNG – JAWA BARAT — Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial.
Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS mengaku kecewa dan prihatin atas dugaan perilaku tersebut, terlebih peristiwa itu disebut terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia.
Atas persoalan tersebut, KDS meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Saya sangat kecewa dan prihatin. Kok nakes bisa mem-bully pasien? Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar diberikan sanksi,” tegas Dadang, Senin (10/8/2026).»

Menurut KDS, tenaga kesehatan yang dimaksud diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, setiap tindakan kepegawaian terhadap yang bersangkutan harus tetap melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
«“Kalau PPPK, ya sudah, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.»
Jadi Evaluasi Serius
KDS menegaskan, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Dinas Kesehatan dan seluruh direktur rumah sakit di Kabupaten Bandung.
Ia tidak ingin dugaan perilaku seorang individu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada tenaga kesehatan maupun pelayanan publik pemerintah daerah.
«“Saya berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi. Saya titip kepada Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit, betul-betul perbaiki hal ini,” katanya.»
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aturan kedinasan. Lebih dari itu, seorang aparatur yang bekerja sebagai pelayan publik harus memiliki karakter, etika, empati dan kepekaan dalam menjalankan tugas.
Tekankan Penguatan Karakter ASN
KDS mengatakan Pemkab Bandung selama ini rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi ASN setiap bulan. Namun, pembinaan tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan karakter dan etika aparatur.
«“Kita setiap satu bulan sekali ada siraman rohani. Bayangkan, kita sudah rutin melakukan itu, masih ada yang seperti ini. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” ujarnya.»
Ia mengingatkan bahwa perilaku seorang aparatur tidak hanya berdampak kepada dirinya sendiri, tetapi juga dapat menyeret citra institusi tempatnya bekerja.
«“Teu mais teu meuleum, nu lain kabawa-bawa. Yang lain tidak ikut-ikutan, tapi malah ikut terbawa. Ini yang harus kita cegah,” katanya.»
Seluruh Nakes Diminta Ikuti Pembinaan
Sebagai langkah evaluasi, KDS meminta BKPSDM bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pendidikan dan pelatihan pembentukan karakter bagi aparatur.
Khusus sektor kesehatan, ia meminta Dinas Kesehatan segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas, pembinaan mental, serta peningkatan kualitas pelayanan.
«“Kemarin saya sudah tegaskan kepada Dinas Kesehatan, kumpulkan semua nakes yang ada di Kabupaten Bandung. Kita bikin pelatihan, peningkatan kapasitas, pendidikan mental dan peningkatan kualitas pelayanan,” kata KDS.»
KDS kembali menegaskan bahwa ASN, PPPK maupun tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelayanan publik membutuhkan aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, etika dan empati terhadap masyarakat.
«“Bagi ASN, pelayan publik, maupun nakes yang melakukan pelanggaran, tentu sesuai mekanisme aturan kita berikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»
Pesan KDS jelas: pelayanan kesehatan bukan sekadar soal kompetensi, tetapi juga tentang kemanusiaan. Pasien datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan untuk dipermalukan.
Sumber I FORWACI GROUP
red I AnalisaSiberNsws


Tidak ada komentar