

Analisasibernews.com, SANGGAU – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Tim Tindak Kepolisian Sektor (Polsek) Kembayan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SH alias LAN (27) berhasil diamankan di sebuah kediaman yang berlokasi di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, pada Rabu (2/9/2026) malam.
Operasi tangkap tangan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan, S.H. Penindakan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi krusial dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Merespons laporan masyarakat pada saat itu. Tim Tindak Polsek Kembayan segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan validitas informasi sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. Setengah jam berselang, petugas bergerak taktis melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), yang diketahui merupakan rumah orang tua terduga pelaku. Tersangka SH berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Guna memenuhi prosedur hukum yang akuntabel, petugas melakukan penggeledahan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan di ruang tamu, polisi menemukan sebuah dompet cokelat merek Quiksilver tergeletak di lantai. Setelah diperiksa secara saksama, ditemukan sejumlah paket klip tersembunyi yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Penyitaan Barang Bukti :
Dari operasi pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Narkotika Jenis Sabu: Tiga paket siap edar dengan total berat bruto mencapai 1,56 gram (terdiri dari satu paket plastik bening, satu paket berbungkus uang kertas Rp1.000, dan satu paket berbungkus uang kertas Rp2.000).
Alat Pendukung Peredaran: Satu bundel plastik klip kosong (berisi 28 klip kecil) yang diduga kuat akan digunakan untuk memecah paket sabu ke ukuran yang lebih kecil.
Alat Isap (Bong): Satu set alat hisap modifikasi dari botol Viura lengkap dengan pipa sedotan plastik.
Uang Tunai: Uang tunai senilai Rp411.000 dalam berbagai pecahan yang diduga merupakan hasil transaksi.
Alat Komunikasi: Satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi.
Komitmen Polsek Kembayan dan Pengembangan Kasus :
Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026). Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor. Sinergi ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat adalah pilar penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Iptu Hudson Siahaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SH telah mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang disita. Saat ini, Polsek Kembayan tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk melakukan pengembangan perkara.
Penyidik fokus mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau aktor intelektual lain di balik kepemilikan 28 plastik klip kosong tersebut.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ( Wid )


Tidak ada komentar