RILIS PERS
KOALISI PEMANTAU LAYANAN PUBLIK KOTA BANDUNG
No.007 / VII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Hampir sekian bulan Tanpa Kabar, Pemkot Bandung Wajib Bertanggung jawab!
BANDUNG Juli 2026
Sampai detik ini, *publik kota Bandung tidak mendapatkan kejelasan nasib PDAM Tirtawening*.Tidak ada RUPS terbuka, tidak ada laporan kinerja ,tidak ada roadmap perbaikan pelayanan.*BUNGKAM TOTAL*.
Kebisuan ini sudah keterlaluan.Air adalah hak dasar manusia ketika BUMD air minum diam , maka *negara lalai memenuhi hak konstitusional warga*.
I.*FAKTA DAN EVIDEN
ARGUMENTASI”
1.*PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL*
*Pasal 28H ayat 1 UUD 1945*: ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin , bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
*Pasal 33 ayat 3 UUD 1945*:” Bumi ,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat” .
*Eviden*: Masih banyak warga di Kiaracondong, Arcamanik, Gedebage yg airnya mati, keruh ,atau beli ke swasta .Ini bukti negara gagal.
2.*PELANGGARAN UU BUMD*
*UU no.23 Tahun 2014 jo UU no.1Tahun 2022
Tentang HKPD: BUMD wajib lapor kinerja dan keuangan ke Pemilik yaitu Pemkot Bandung setiap 6 bulan.
*Eviden*: Sampai Juli 2026 tidak ada laporan publik kinerja PDAM
Tirtawening.Transparansi NOL.Ini pelanggaran asas Akuntabilitas*Pasal 20 UU No.28/1999″ .
3.*PELANGARAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*
*UU no. 14 Tahun 2008 Pasal 11*: Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala.
PDAM sebagai BUMD adalah Badan Publik.
*Eviden*: Website PDAM terakhir update kapan?
Rapat Direksi hasinya mana? Warga berhak tahu.
4.*DAMPAK LANGSUNG KE RAKYAT*
*Eviden*: Aduan ke SAPA119 terkait air mati, tagihan tidak wajar ,dan pipa bocor tidak kunjung selesai masih tertinggi ke 3 di Kota Bandung tahun 2025- 2026 .
Artinya pelayanan memburuk.
II.*TUNTUTAN KERAS KAMI KEPADA PEMKOT BANDUNG & DIREKSI*PDAM*
Sebagai pemilik ,Pemkot Bandung wajib turun tangan.Kami menuntut dalam 14 hari :
1.*GELAR KONFERENSI PERS TERBUKA*: Direksi PDAM Tirtawening+ Walikota+ Komisi B DPRD jelaskan: Kondisi Keuangan utang, investasi,dan rencana 109 hari perbaikan pelayanan.
2.*AUDIT PUBKIK INDEPENDEN*: Libatkan BPKP dan LSM untuk audit kinerja+ keuangan 2024- 2026.Hasilna wajib dirilis ke publik.
3.*EVALUASI DIREKSI*: Jika tidak mampu, copot.sesuai *PP No.54 Tahun 2017*
*Pasal 55*.BUMD bukan tempat titipan politik.
4.*BUKA DATA
PENGADUAN* : publikasikan real-time tim jumlah aduan air mati, lama perbaikan,dan kompensasi ke Pelanggaran.
III.*TAMPARAN UMUM*
Ingat ! Pasal 372 KUHP :
Penyalahgunaan eyg merugikan keuangan negara.
*pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No. 20/ 2001 tentang Tipikor*: Setiap orang yg menyalahgunakan kewenangan yg dapat merugikan keuangan negara.
Diamnya pengelola BUMD air minum saat rakyat kesulitan air= potensi pembiaran yg merugikan negara.
Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU Nom 20/2001 tentang Tipikor: Setiap orang yg menyalahgunakan kewenangan yg dapat merugikan keuangan negara.
Diamnya pengelola BUMD air minumsaat rakyat kesulitan air= potensi pembiaran yg merugikan negara.
*PENUTUP*
*Air bukan bisnis.Air adalah hak .Dan hak tidak boleh dikomersilkan oleh kebisuan pejabat*”
*Kami tidak butuh janji.Kamibbitih air mengalir dan data terbuka*.
*Jika dalam 14 hari tidak ada langkah nyata, kami bersama warga akan melakukan*Aksi Keran Kosong*” di Balai kota sebagai bentuk protes konstitusional” .
*Cukup sudah Rakyat haus akan kejelasan*!
Hormat kami,
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*KETUA.DEWAN PENASEHAT ANALISABER NASIONAL*

