ANALISASIBERNEWS.COM I BANGKA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin internal. Seorang personel berinisial Bripka D resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, pada Selasa (28/7/2026).
Agenda ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, bintara, serta ASN Polri di lingkungan Polres Bangka Barat.
Bripka D, yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat, dijatuhi sanksi berat ini setelah meninggalkan tugas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil melalui proses panjang yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum. Langkah ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas profesi.
“Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” ujar AKBP Helen.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan secara konsisten sangat krusial untuk menjaga profesionalisme seluruh anggota dalam melayani masyarakat. Kapolres berharap kasus ini menjadi pengingat sekaligus pembelajaran berharga bagi personel lainnya agar tidak menyia-nyiakan amanah sebagai anggota Polri.
“Jangan pernah menyia-nyiakan kehormatan yang telah diberikan negara, karena menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Melalui penegakan disiplin yang ketat ini, Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memperkuat internal organisasi. Upaya nyata tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat. ( Wid )

