Tanggamus.| AnalisasiberNews.com – Dugaan kurang optimalnya pelayanan terhadap pasien rawat inap mencuat di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Keluarga seorang pasien berinisial AL (60), yang merupakan wartawan senior, mengaku keberatan atas keputusan rumah sakit yang diduga meminta pasien dipulangkan meskipun kondisi kesehatannya dinilai belum stabil.
Menurut keterangan keluarga, AL tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya dan masih menggunakan bantuan oksigen. Namun, pihak keluarga mengaku menerima informasi dari tenaga medis bahwa pasien telah diperbolehkan pulang. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (15/7/2026).
Anak pasien, Ratu (30), mengatakan bahwa ayahnya masih membutuhkan penanganan medis lanjutan. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada dokter spesialis penyakit dalam terkait kondisi ayahnya.
“Saya sudah menanyakan kepada dokter spesialis penyakit dalam mengenai kondisi ayah saya karena keadaannya menurut kami semakin memburuk. Namun dijelaskan bahwa ayah sudah boleh pulang. Padahal menurut kami kondisinya masih belum stabil,” ujar Ratu.
Ratu juga mengungkapkan bahwa pada siang harinya seorang dokter umum kembali memeriksa kondisi ayahnya dan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis sebelumnya, pasien sudah diperbolehkan pulang.
Pihak keluarga menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan kondisi pasien yang masih memerlukan perawatan. Mereka juga mengaku sempat diminta menandatangani sebuah surat sebelum meninggalkan rumah sakit. Namun, menurut Ratu, dirinya memilih tidak menandatangani dokumen tersebut karena merasa kondisi ayahnya masih memprihatinkan.
“Kami tidak bersedia menandatangani surat tersebut karena kondisi ayah kami menurut kami masih membutuhkan perawatan. Akhirnya kami memutuskan pulang tanpa menandatangani dokumen itu,” katanya.
Selain itu, keluarga menyampaikan dugaan bahwa keterbatasan masa penjaminan pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan yang disampaikan terkait kepulangan pasien. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.
Menunggu Klarifikasi RSUD
Secara terpisah, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan memberikan klarifikasi.
“Nanti kami infokan untuk klarifikasi,” ujar dr. Theresia singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari RSUD Batin Mangunang guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Aspek Regulasi
Sebagai informasi, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan pemulangan pasien yang tidak sesuai prosedur atau sebelum kondisi pasien dinyatakan stabil berdasarkan pertimbangan medis, mekanisme keberatan maupun pengaduan dapat ditempuh melalui prosedur yang berlaku, termasuk kepada manajemen rumah sakit maupun instansi yang berwenang.
Setiap dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan harus dibuktikan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian oleh pihak yang berwenang.
(Tomi)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga pasien. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah terbukti. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RSUD Batin Mangunang maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

