ANALISASIBERNEWS.COM
Deliserdang -Ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, baru baru ini, melontarkan pernyataan yang menggegerkan . Terkait pembangunan tower base transcsiver station ( BTS) milik Pt PROTELINDO ,di desa Rumah Lengo kecamatan Stm Hulu, kabupaten Deliserdang yang di sempat di mohon kan,
izin persetujuan bangunan gedung PBG, oleh Jeanette, di dinas cikataru kabupaten Deliserdang, namun hingga tower tersebut sudah sampai tahap pinishing, izin PBG tower tersebut belum terbit.
Menyoroti hal tersebut, Jurlis Daut, meminta kepada bupati Deliserdang, Dr Asri Ludin Tambunan, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap tower tersebut, karna tidak menghasil kan kontribusi, bagi PAD Deliserdang .tegas Jurlis kepada PostKota , pada Rabu 17/6/2026.
Pernyataan ini mempunyai landasan hukum yang jelas, bahwa setiap Pendirian bangunan , diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Konsekuensi nya bagi setiap orang atau pun kalangan pengusaha, mendirikan Bangunan tanpa PBG di sebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, penghentian pembangunan, denda, hingga pembongkaran. Sambung nya.
Di britakan sebelum nya , kepala seksi penegakan perda satpol PP kabupaten Deliserdang, Lisna, akan memerintah kan tim nya untuk mengecek ke lokasi.
Kami akan cek lokasi segera pak. Ujar lisna ketika di konfirmasi melalui pesan whatsaap nya.
Berdasarkan pantauan Analisasiber news, di lapangan, mulai dari tahap awal pengerjaan pondasi, hingga tahap pinishing, tidak ada di temukan terpampang plang PBG, di lokasi pengerjaan
diperoleh informasi kalau lokasi tower itu di kontrak selama 10 tahun, pihak perusahaan juga infonya meminta persetujuan kepada warga yang masuk di radius 70 meter dari titik lokasi.
Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang dikonfirmasi awak media menyampaikan akan meninjau lokasi juga akan menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dari Kepala Desa Rumah Lengo Sejahtera Barus, yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau surat persetujuan warga dalam radius sudah dibuat demikian juga surat rekomendasi dari Kepala Desa Rumah Lengo dan Camat Saran Hulu sudah diberikan guna kelengkapan perijinan PBG. Masalah PGB itu sudah selesai atau belum ia mengaku tidak mengetahuinya.
Untuk memastikan sejauh mana izin PBG , tower BTS milik PT PROTELINDO, tersebut , wartawan media ini mengkonfirmasi , kepala bidang persetujuan bagunan gedung , PBG, dinas cikataru, kabupaten Deliserdang, Tamim Siregar, melalui pesan whatsaap nya.
Hingga berita ini di terbitkan, Tamim belum menjawap konfirmasi wartawan .
Deliserdang Analisasiber news.com
Penulis: (Paulus Limbong)
Wakaperwil Sumut, untuk Analisasiber news.

