MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

SIARAN PERS
FRAKSI PARTAI NASDEM, DPRD KOTA BANDUNG & DPD PARTAI NASDEM KOTA BANDUNG
ANALISASIBERNEWS.COM
Di tengah dinamika pemerintahan Kota Bandung,*Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung*,bersama *Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung*, menghimbau seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung untuk *Kembali ke Khittah*”.
Khittah adalah kembali ke jati diri, garis perjuangan,dan fungsi dasar sebagai wakil rakyat.Bukan wakil Kepentingan.Bukan wakil kelompok .
*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS*: *MENGAPA KEMBALI KE KHITTAH” URGEN*
1.*Teori Representative
Governance”- Robert Dahl
DPRD adalah lembaga repsentasi . Legislasi DPRD lahir dari suara rakyat .Jika DPRD sibuk dengan Konflik internal, maka terjadi ” legitimacy crisis”.
*Eviden*: Survei LSI Denny JA 2025, hanya 48% warga Bandung puas dengan kinerja DPRD .62% menilai DPRD ” jauh dari aspirasi rakyat.
2.*Teori Polcy Output – Thomas Dye*
Kinerja lembaga legislatif diukur dari 3 output : Berapa Perda pro- rakyat dihasilkan ,berapa APBD dikawal tepat sasaran, Berapa masalah rakyat diselesaikan.
*Eviden*: Bandung menghadapi 3 PR besar:
Penataan Pasar Ciroyom , Seleksi Dirut BPR, Bank Bandung, Penanganan Banjir. Semua butuh Perda + Anggaran+ pengawasan DPRD .
3.*Teori Party as
Institution ” – Samuel Huntington”
Partai politik harus menjadi institusi perekat, bukan pemecah Kader partai di DPRD wajib membawa garis partai” untuk kebaikan bersama.
*Eviden*: Politik Tanpa Mahar & Gerakan Perubahan ” .Ini harus diwujudkan di parlemen.
II.*ALUR HUKUM*
*KERANGKA WAJIB KHITTAH*DPRD*”
Kembali ke Khittah bukan imbauan moral .Ini perintah konstitusi:
1.*UU No. 23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah*
*Pasal 97*: DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda , Anggaran,dan pengawasan.
*Pasal 149*: Anggota DPRD wajib menyerap menghimpun aspirasi konstituen melalui reses .
*Makna Hukum*: Jika 3 fungsi ini tidak jalan, maka DPRD lalai memjalankan amanat UU.
2.*UU No. Tahun 2014*
*tentang MD3 jo No. 13 Tahun 2019*
*Pasal 18*: DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
*Makna Hukum*: DPRD dan Walikota adalah mitra sejajar. Mitra kritis ,bukan subordinat .Mitra bukan rival.
3.*UU No. 2 Tahun 2011*
*tentang Partai Politik jo AD/ ART Partai NasDemPasal 11 UU Parpol*: Partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik dan penyerapan aspirasi.
*AD/ ART NasDem*: Kader wajib mengamalkan Restorasi Indonesia ” melalui kerja nyata di legislatif
dan eksekutif .
*Makna Hukum*: Fraksi NasDem di DPRD adalah perpanjangan partai untuk mewujudkan visi partai di kebijakan daerah.
*ALUR HUKUM KERJA DPRD YANG IDEAL*:
Reses – Serap Aspirasi- Bahas di Komisi / Badan – Rapat Paripurna – Terbitkan Perda / Keputusan – Kawal Implementasi oleh Eksekutif – Evaluasi.
Jika alur ini dipotong di tengah ,maka produk hukumnya cacat dan tidak berpihak ke rakyat.
III.*5 AGENDA ” KEMBALI KE KHITTAH” VERSI NASDEM KOTA BANDUNG*”
Agar himbauan ini tidak jadi wacana , kami ajukan 5 agenda kongkret :
1. *AGENDA LEGISLASI*:
Kebut 3 Raperda Prioritas:
Raperda UMKM ,Raperda Penataan Pasar Rakyat, Raperda Transportasi Berkelanjutan.
2.*AGENDA ANGGARAN*:
Bentuk Tim Pengawal APBD ” . Pastikan 30% APBD untuk pendidikan , kesehatan,dan pengentasan kemiskinan.
3.*AGENDA PENGAWASAN*:
Lakukan Sidak Gabungan Komisi”. ke BUND, Pasar, dan Proyek Strategis tiap 1 bulan sekali.
4.*AGENDA PARTAI*:
Seluruh Fraksi NasDem wajib lapor kenerja 3 bulan sekali ke DPRD .Terapkan Reward & Punishment”
5.*AGENDA RAKYAT*:
Wajibkan setiap anggota DPRD punya rumah aspirasi” dan aktif di media sosial untuk serap aduan.
IV.*PENUTUP*
*Kepada Pimpinan DPRD : .Maribpimpin dengan teladan.
Kepada Anggota DPRD :
Mari bekerja untuk rakyat bukan untuk 2028.
Kepada Kader NasDem:
Mari buktikan. ” politik itu untuk Mengabdi”.
*Bandung tidak butuh DPRD yang paling pintar berdebat.Bandung butuh DPRD yang paling rajin bekerja*”.
Mari kita *Kembali ke Khittah*. Karena rakyat sudah lelah menunggu.
*Catatan Penting*:
Rilis ini hasil Diskusi dengan otoritas Kebijakan, Partai NasDem Kota Bandung, Kang Awangga & Pengamat Kebijakan Publik & Politik”.
Semoga ada guna mangfaatnya bagi sebanyak banyaknya umat manusia “!.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.MH.*
*Ketua .Dewan Penasehat Analisaber Nasional*

Tidak ada komentar