MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

DELI SERDANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Polresta Deli Serdang bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap delapan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., serta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM. Sejumlah perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta instansi terkait turut hadir.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya memberikan rasa aman, perlindungan, dan kenyamanan bagi peserta didik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, kasus tersebut mulai terungkap pada Selasa (27/10/2026), setelah salah seorang siswi mengadu kepada orang tuanya mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer berinisial MJ, berusia 36 tahun.
Setelah menerima pengaduan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Mereka juga mendatangi MJ di sekolah hingga memicu keramaian dan kemarahan warga.
Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MJ ke kantor polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan.
“Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe segera turun ke tempat kejadian dan mengamankan MJ ke kantor polisi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari main hakim sendiri,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan perbuatan cabul dan tindakan tidak senonoh yang disebut terjadi di lingkungan sekolah ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Berdasarkan paparan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode Juli hingga Agustus 2026. Modus yang disampaikan penyidik antara lain berupa tindakan menyentuh dan mencium bagian sensitif korban.
Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai delapan siswi. Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Informasi tersebut menegaskan pentingnya penanganan perkara secara menyeluruh, profesional, dan berorientasi pada perlindungan anak. Setiap keterangan korban harus diperiksa dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis mereka serta tidak menimbulkan trauma tambahan.
Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa MJ telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menyebutkan sangkaan pasal berupa Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta pengamanan barang bukti yang diperlukan.
“Kami menerima laporan masyarakat, segera mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengamankan barang bukti yang diperlukan. Jumlah delapan korban adalah data yang terungkap sejauh ini; kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain,” demikian keterangan Kapolresta dalam konferensi pers.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan identitas korban, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kapolresta menambahkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan, Dinas P3A, dan pihak sekolah akan terus dilakukan untuk memastikan korban beserta keluarga memperoleh pendampingan dan perlindungan yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa status hukum MJ harus tetap dipahami sesuai proses yang berlaku. Seseorang yang sedang menjalani proses pidana tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut.
Bupati menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan.
“Saya sangat prihatin, kecewa, dan marah mendengar ada oknum guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung anak justru menjadi pelaku kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan melindungi generasi kita,” ujar Bupati saat diwawancarai AnalisasiberNews.com.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap status MJ sebagai guru honorer.
Bupati menyatakan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk memproses pemberhentian MJ dari tugas mengajar. Selain itu, pemerintah daerah akan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Agama untuk meminta proses peninjauan atau pembatalan sertifikasi guru agama yang bersangkutan sesuai mekanisme dan kewenangan instansi terkait.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menaruh perhatian pada proses hukum, tetapi juga pada aspek administratif dan pengawasan tenaga pendidik.
Meski demikian, setiap keputusan administratif tetap harus ditempuh melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendukung proses hukum, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan mengerahkan Dinas P3A, tenaga psikolog, serta pihak sekolah untuk memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga.
Pendampingan tersebut penting untuk membantu anak-anak menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap layanan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam kasus yang melibatkan anak, proses pemeriksaan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghindari pengulangan pemeriksaan yang tidak diperlukan.
Pihak sekolah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan prosedur penanganan dugaan kekerasan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta respons yang cepat terhadap laporan merupakan bagian penting dalam mencegah kekerasan terhadap peserta didik.
Pemerintah daerah bersama instansi pendidikan perlu memastikan setiap tenaga pendidik memahami batas profesional dalam berinteraksi dengan siswa. Sekolah juga perlu menyediakan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengaduan tanpa takut mendapat tekanan atau intimidasi.
Orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengenali tanda-tanda kekerasan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Namun, penyebaran informasi mengenai perkara ini harus dilakukan secara bertanggung jawab. Foto, nama, alamat, kelas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban tidak boleh disebarluaskan.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, sejumlah langkah yang akan menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini meliputi:
AnalisasiberNews.com memandang bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, disertai pendampingan terhadap anak dan keluarga.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh uraian mengenai perkara ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers dan bukan merupakan pernyataan bahwa tersangka telah terbukti bersalah.
Redaksi juga tidak mencantumkan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak yang diduga menjadi korban. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Sumber: Keterangan Polresta Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam konferensi pers, Kamis (29 Oktober 2026).
Penulis/Pewarta: Paulus Limbong
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar