Tangerang,| AnalisasiberNews.com– Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara selaku penerbit Media Online Analisasibernews.com secara resmi mengumumkan penghentian status kewartawanan (Stop Pers) terhadap Andi Irawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan yang berlaku efektif mulai Minggu, 26 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari jajaran manajemen maupun redaksi PT Analisa Siber Media Nusantara, serta tidak memiliki kewenangan dalam bentuk apa pun untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, meminta data atau informasi, menjalin kerja sama, maupun mengatasnamakan Media Online Analisasibernews.com.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Kartu Pers, Surat Keputusan (SK), Surat Tugas, kartu identitas, atribut media, stempel, maupun seluruh dokumen yang berkaitan dengan status kewartawanan atas nama Andi Irawan dinyatakan tidak berlaku, tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan apa pun.
Manajemen menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas, komunikasi, tindakan, pernyataan, permohonan konfirmasi, kerja sama, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah pengumuman ini diterbitkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak memiliki hubungan hukum maupun tanggung jawab dengan PT Analisa Siber Media Nusantara beserta seluruh jajaran redaksi.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, narasumber, serta masyarakat luas agar mengetahui perubahan status yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan maupun kerja sama jurnalistik.
Redaksi juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melayani permintaan peliputan, permohonan data, kerja sama media, maupun kegiatan lain yang mengatasnamakan Media Online Analisasibernews.com dengan menggunakan identitas pers atas nama Andi Irawan, karena identitas tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan penggunaan Kartu Pers, Surat Tugas, atau atribut media yang telah dinyatakan tidak berlaku, masyarakat maupun instansi terkait diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada Redaksi Analisasibernews.com guna menghindari penyalahgunaan identitas media dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers.
PT Analisa Siber Media Nusantara berkomitmen untuk terus menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan penugasan maupun pemberhentian wartawan atau perwakilan perusahaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kredibilitas, dan profesionalisme perusahaan pers.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara mengucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Tangerang
Hari/Tanggal : Minggu, 26 Juli 2026
Manajemen
PT Analisa Siber Media Nusantara
Media Online Analisasibernews.com

