MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KOTA BANDUNG JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – Kamis (22/10/2026) — Forum Mata Jurnalis (FORMAJI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Bandung, terkait tidak adanya tanggapan atas surat konfirmasi yang dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung selama lebih dari satu setengah bulan. Pengaduan diserahkan langsung ke kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta Nomor 42–44, Kota Bandung, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Sekitar 45 hari yang lalu, FORMAJI telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinkes Kota Bandung. Dalam surat tersebut, sejumlah hal penting dimintakan penjelasannya, mencakup pengelolaan anggaran dinas, pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat kesehatan, pengelolaan obat, pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan, serta sejumlah program kesehatan masyarakat. FORMAJI juga meminta informasi terkait hasil pemeriksaan atau rekomendasi lembaga pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan dinas.
Hingga pengaduan disampaikan ke Kejari Bandung, FORMAJI menyatakan belum menerima jawaban substantif apa pun atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kondisi inilah yang mendorong organisasi itu membawa persoalan ini ke ranah aparat penegak hukum, agar mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, menegaskan langkah yang diambil organisasinya bukan bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Kami memahami FORMAJI bukan penyidik, bukan pula penyelidik. Namun kami adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk bagaimana anggaran negara dikelola,” ujar Mulyana Rachman.
“Kami melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan data yang tersedia secara terbuka, lalu memberikan kesempatan luas kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Kami tidak menuduh siapa pun melakukan kesalahan. Justru karena itulah kami meminta konfirmasi — jika ada hal yang perlu diluruskan, silakan dijelaskan. Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, maka jawaban resmi dari Dinkes Kota Bandung justru akan menjadi bukti transparansi yang berharga,” lanjutnya.
Mulyana menjelaskan seluruh aktivitas FORMAJI dilandasi oleh dua landasan utama: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola. Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial — itu bukan hak istimewa, melainkan tugas yang diamanatkan undang-undang. Kami meminta informasi, melakukan verifikasi, dan memberikan ruang hak jawab. Ini adalah koridor hukum yang kami patuhi,” tegasnya.
Pengaduan yang disampaikan ke Kejari, kata Mulyana, juga bukan berarti FORMAJI menjatuhkan vonis bersalah kepada Dinkes Kota Bandung. Materi pengaduan diserahkan sepenuhnya agar aparat yang berwenang menilai dan meneliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah ada pelanggaran atau tidak, itu bukan kewenangan kami menentukan. Keputusan itu sepenuhnya milik aparat penegak hukum yang berkompeten. Kami hanya menyerahkan informasi yang kami miliki untuk ditelaah lebih lanjut,” jelasnya.
Meski telah mengajukan pengaduan, FORMAJI menegaskan pintu komunikasi dengan Dinkes Kota Bandung belum tertutup. Jika dalam waktu ke waktu pihak dinas memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan, FORMAJI menyatakan siap mempelajari dan membandingkannya dengan data yang telah diperoleh, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
FORMAJI juga menegaskan penelusuran ini tidak bersifat sektoral. Organisasi berkomitmen untuk terus mengawasi tata kelola anggaran di berbagai instansi pemerintah, bukan hanya di bidang kesehatan.
“Yang kami awasi bukan pribadi pejabatnya, melainkan bagaimana anggaran dikelola. Jika penggunaannya sudah tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak akan ada yang perlu dikhawatirkan. Namun jika ada hal yang belum sinkron atau perlu penjelasan lebih lanjut, masyarakat berhak mendapatkannya,” ungkap Mulyana.
Ia mengajak seluruh instansi pemerintah memandang fungsi kontrol sosial bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Transparansi menghilangkan prasangka. Keterbukaan membangun kepercayaan. Jawablah pertanyaan kami dengan data dan fakta, jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya sendirian karena surat yang dikirim hanya diam saja,” pungkas Mulyana.
Saat ini, FORMAJI sedang menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Bandung terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh hal yang ditelusuri dalam rilis ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan tetap dan berkekuatan hukum dari lembaga yang berwenang.
Ajunaedi

Tidak ada komentar