MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

Kanstin dilaporkan pecah, ketebalan agregat dipertanyakan; Dinas Perkim Banten dan pengawas teknis didesak melakukan pemeriksaan.
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN,|AnalisasiberNews.com — Kualitas pekerjaan pembangunan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Perumahan Tangerang Residence, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Sejumlah kondisi di lapangan yang dilaporkan saat pekerjaan masih berlangsung memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pelaksanaan, pengawasan teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah kanstin atau batu pembatas jalan terlihat pecah, sementara pemasangan paving block disebut telah dilakukan ketika proses pengerasan dasar jalan dinilai belum memadai. Rumput juga dilaporkan masih terlihat di sejumlah bagian yang sudah atau sedang dipasangi material. Sabtu (24/10/2026).
Jika kondisi tersebut terkonfirmasi, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai kekurangan estetika. Jalan lingkungan yang dibangun menggunakan uang rakyat harus memenuhi spesifikasi teknis, memiliki daya tahan yang layak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
CV Suhael Jaya Mandiri menjadi perusahaan pelaksana yang perlu dimintai penjelasan dan diminta membuktikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen teknis, pemeriksaan lapangan, dan hasil pengujian oleh pihak berwenang.
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan data berikut:
Data tersebut dibaca dari papan proyek yang tersedia di lokasi dan belum diverifikasi melalui dokumen kontrak lengkap.

Nilai kontrak ratusan juta rupiah itu membuat aspek kualitas pekerjaan patut mendapat perhatian serius. Publik berhak mengetahui apakah material, ketebalan lapisan dasar, metode pemasangan, dan hasil akhir pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai standar teknis, atau justru ada bagian yang perlu diperbaiki sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan?
Jawabannya tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan kontraktor. Dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, pengukuran lapangan, dan pemeriksaan dari pihak yang berkompeten harus menjadi dasar penilaian.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah kanstin terlihat pecah ketika kegiatan pemasangan masih berlangsung. Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa kanstin belum dipasang sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penanganan material, ketelitian pemasangan, dan pengawasan mutu di lapangan.
Kanstin memiliki fungsi sebagai pembatas dan penahan tepi konstruksi perkerasan. Apabila pemasangan atau penempatannya tidak sesuai ketentuan, kestabilan tepi jalan dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi ketahanan pekerjaan.

Meski demikian, penyebab kanstin pecah tidak dapat dipastikan hanya dari pengamatan visual. Pemeriksaan perlu memastikan apakah kerusakan terjadi sebelum pemasangan, saat proses pengerjaan, atau akibat faktor lainnya.
Pihak pelaksana dan pengawas teknis perlu menjelaskan apakah material yang rusak telah dipisahkan dan diganti, serta bagaimana pemeriksaan mutu dilakukan sebelum pekerjaan diteruskan.
Agus, yang disebut sebagai anggota LSM KPK Pasundan, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menilai pekerjaan terkesan terburu-buru dan mempertanyakan kecukupan lapisan agregat serta pengawasan di lokasi.
“Ini kegiatan tidak ada pengawasan. Pekerjaan terkesan terburu-buru. Pasalnya, kegiatan tanpa pengerasan serta agregat yang sangat minim dan tidak maksimal,” ujar Agus, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Ia juga menyebut hasil pengukuran yang dilakukannya menunjukkan ketebalan agregat hanya sekitar satu hingga dua sentimeter.
Pernyataan itu merupakan klaim narasumber yang masih perlu diverifikasi melalui pengukuran teknis. Untuk memastikan ketebalan lapisan dasar, diperlukan pemeriksaan pada sejumlah titik representatif, termasuk pengukuran setelah material dipadatkan dan perbandingan dengan spesifikasi kontrak.
Ketebalan agregat tidak dapat dinilai hanya dari perkiraan visual. Spesifikasi yang berlaku pada pekerjaan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui ketebalan rencana, jenis material, tingkat pemadatan, dan metode pengujiannya.
Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan lapisan dasar tidak memenuhi spesifikasi, kondisi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan kontrak.
Persoalan lain yang disorot adalah dugaan pemasangan paving block sebelum lapisan dasar siap, termasuk adanya rumput yang masih terlihat di bagian pekerjaan.
Dalam pekerjaan perkerasan paving block, kesiapan lapisan dasar merupakan faktor penting. Persiapan lahan, pembersihan permukaan, pembentukan elevasi, pemilihan material, pemadatan, serta lapisan alas harus mengikuti desain dan spesifikasi teknis.
Apabila paving dipasang tanpa persiapan yang memadai, terdapat risiko penurunan permukaan, ketidakrataan, pergeseran unit paving, atau kerusakan dini. Namun, risiko tersebut tidak berarti kerusakan pasti akan terjadi; kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan konstruksi yang sebenarnya.
Karena itu, dinas teknis dan pengawas perlu memeriksa apakah tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai metode kerja yang disetujui.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah permukaan dasar telah dibersihkan, apakah lapisan agregat telah mencapai ketebalan yang dipersyaratkan, dan apakah pemadatan dilakukan serta diperiksa sebelum paving dipasang?
Dalam keterangan yang diberikan kepada redaksi, seseorang yang disebut sebagai pelaksana bernama Ajat dihubungi melalui telepon. Ia disebut menjawab, “Ya, Bang, itu punya saya, Bang. Mohon dibantu,” berdasarkan catatan percakapan yang disampaikan.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara substantif persoalan teknis yang disorot. Karena itu, redaksi tidak menafsirkannya sebagai pengakuan atas pelanggaran maupun sebagai bukti adanya upaya tertentu.
Redaksi perlu memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Ajat dan CV Suhael Jaya Mandiri mengenai kondisi kanstin, ketebalan agregat, tahapan pengerasan, serta tindakan perbaikan yang telah atau akan dilakukan.
Konfirmasi juga perlu memastikan jabatan Ajat dalam proyek dan kewenangannya untuk memberikan keterangan resmi atas nama perusahaan.
Di lokasi terpisah, seorang pekerja yang identitasnya tidak disebutkan dalam keterangan kepada redaksi mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui ketebalan agregat yang dipersyaratkan.
“Punya Bang Ajat, Bang. Untuk ketebalan agregat, enggak tahu, Bang. Saya cuma kerja, Bang,” demikian keterangan pekerja tersebut sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Pernyataan seorang pekerja yang tidak mengetahui ketebalan agregat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengawasan tidak ada. Namun, informasi tersebut memperkuat pentingnya memeriksa bagaimana instruksi teknis disampaikan kepada pekerja dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi.
Dalam pekerjaan konstruksi, pengendalian mutu tidak cukup bergantung pada keterampilan pekerja di lapangan. Pelaksana harus bekerja berdasarkan metode kerja yang jelas, sedangkan pengawasan teknis harus memastikan tahapan dan hasil pekerjaan memenuhi persyaratan.
Agus meminta pihak-pihak terkait agar tidak mengabaikan dugaan kekurangan mutu pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar perlu diperiksa dan ditindaklanjuti secara tegas agar tidak merugikan masyarakat.
Desakan tersebut patut dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan kekurangan, pelaksana harus diberi kewajiban perbaikan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi penyimpangan administratif, kerugian keuangan negara, atau perbuatan melawan hukum, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti yang cukup.
Pengawasan bukan sekadar memastikan pekerjaan selesai secara fisik. Pengawasan juga harus memastikan kualitas, volume, spesifikasi, dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan yang disampaikan di lapangan perlu dibedakan dari pelanggaran yang telah terbukti. Jenis pelanggaran dan sanksi baru dapat ditentukan setelah dokumen kontrak, hasil pengukuran, pemeriksaan mutu, serta tanggapan pihak terkait diperiksa.
1. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa ketebalan agregat, mutu material, pemasangan kanstin, atau pekerjaan paving tidak sesuai kontrak, pelaksana dapat diwajibkan memperbaiki atau mengulang bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan kontrak.
2. Dugaan kekurangan volume pekerjaan
Jika pengukuran resmi menemukan volume aktual lebih rendah daripada volume yang dipersyaratkan atau dibayarkan, pejabat yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan, menghitung selisih, dan menentukan tindak lanjut berdasarkan kontrak serta peraturan pengadaan.
3. Dugaan wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban kontrak
Apabila pelaksana terbukti tidak memenuhi kewajiban kontraktual, konsekuensinya dapat berupa kewajiban perbaikan, denda jika memenuhi dasar pengenaannya, ganti rugi atas kerugian yang terbukti, atau pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sanksi administratif pengadaan
Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur sejumlah sanksi terhadap penyedia untuk jenis pelanggaran tertentu. Bentuk dan penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran, pembuktian, ketentuan yang berlaku, dan kewenangan pejabat yang menetapkan sanksi. Tidak setiap kekurangan teknis otomatis berujung pada daftar hitam.
5. Pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara
Jika ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat pengawasan atau penegak hukum yang berwenang. Dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui proses hukum.
Salah satu rujukan regulasi pengadaan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Penerapan ketentuan harus mengacu pada naskah regulasi terbaru dan aturan yang relevan dengan kontrak ini.
Mengingat papan proyek mencantumkan sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten perlu dimintai keterangan mengenai pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, dan pihak terkait perlu menjelaskan apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan, apakah terdapat catatan ketidaksesuaian, serta apakah pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi telah diperintahkan untuk diperbaiki.
Masyarakat juga perlu mengetahui apakah pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan yang telah diverifikasi dan apakah pemeriksaan hasil akhir nantinya mencakup mutu maupun volume pekerjaan.
Langkah yang layak dipertimbangkan adalah pemeriksaan bersama di lapangan, pengukuran ketebalan lapisan pada titik yang representatif, pemeriksaan kondisi kanstin dan paving, serta pencocokan hasilnya dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.
Jika seluruh pekerjaan terbukti memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan tersebut penting dipublikasikan agar tidak muncul kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan, perbaikan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai aturan.
Pembangunan jalan lingkungan bukan hanya soal memasang paving block hingga permukaan jalan tampak rapi. Pekerjaan harus melalui tahapan konstruksi yang benar, menggunakan material sesuai spesifikasi, dan diawasi secara memadai.
Kanstin yang pecah, dugaan agregat terlalu tipis, serta pertanyaan mengenai kesiapan lapisan dasar merupakan alasan yang cukup untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan teknis. Namun, semua itu tetap harus diuji secara objektif sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran.
CV Suhael Jaya Mandiri berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti bahwa pekerjaannya sesuai kontrak. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mutu pekerjaan yang dibiayai dari APBD.
Yang harus diutamakan bukan saling menyalahkan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan infrastruktur yang layak, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita ini disusun berdasarkan foto papan informasi proyek dan keterangan lapangan yang disampaikan kepada redaksi. Sejumlah pernyataan mengenai kondisi pekerjaan, ketebalan agregat, dan pelaksanaan teknis masih memerlukan verifikasi independen serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pencantuman nama CV Suhael Jaya Mandiri didasarkan pada informasi pelaksana yang tertera pada papan proyek. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan perusahaan atau individu tertentu telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan oleh pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi CV Suhael Jaya Mandiri, Ajat selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, PPK, pengawas teknis, serta pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan yang relevan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Penyusunan berita ini mengacu pada prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai fungsi pers, kewajiban pemberitaan yang menghormati asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi. Redaksi juga berkewajiban menerapkan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan larangan membuat berita yang beritikad buruk.
Kepentingan publik tetap menjadi tujuan utama: dugaan harus diperiksa, fakta harus diverifikasi, pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan menjawab, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum.(****) ( Tim/Red)

Tidak ada komentar