AnalisaSiberNews.com – BANDUNG JAWA BARAT, JUMAT 23 OKTOBER 2026 — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengajukan penghapusan unsur “kerugian negara” dari definisi tindak pidana korupsi, menuai penolakan dari berbagai kalangan. Usulan tersebut disampaikan Luhut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menyatakan bahwa UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 hanya berfokus pada penyuapan, sehingga kerugian negara tidak seharusnya menjadi bagian dari definisi korupsi. Pernyataan ini kemudian memicu tanggapan luas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga lembaga masyarakat sipil.
KPK Tegas Menolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak menyetujui jika unsur kerugian negara dihilangkan total dari definisi korupsi. Ia menjelaskan bahwa meskipun UNCAC memang memiliki tafsir yang berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kekhususan konteks hukum di Indonesia tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo Budiyanto,Rabu (21/10/2026).
KPK justru menilai jika ingin merujuk pada UNCAC, arah perubahan yang lebih tepat adalah memperluas cakupan UU Tipikor untuk memasukkan penyuapan sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, serta pengayaan tidak sah (illicit enrichment), bukan justru menyempitkannya.
LSM LIRA Jabar: Perlu Dicermati Kewenangan dan Ketepatan Substansinya
Peneliti LSM LIRA Provinsi Jawa Barat, Asep Chaeruloh, menyatakan kajian DEN mengenai definisi korupsi perlu dicermati secara menyeluruh, baik dari sisi kewenangan kelembagaan maupun akurasi hukumnya.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024, tugas utama DEN adalah memberikan rekomendasi di bidang ekonomi. DEN bukan lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan atau mengubah definisi tindak pidana korupsi,” tegas Asep.
Asep juga meluruskan pemahaman terhadap UNCAC. Konvensi PBB tersebut tidak hanya membahas penyuapan semata, tetapi juga mencakup penggelapan aset oleh pejabat publik, transaksi yang merugikan keuangan negara, serta berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Oleh karena itu, menyederhanakan UNCAC seolah hanya berbicara soal suap adalah penafsiran yang tidak utuh.
“Perbaikan iklim investasi dan kepastian hukum memang penting. Namun, itu tidak boleh dicapai dengan cara menyempitkan ruang pemberantasan korupsi. Yang perlu diperbaiki adalah kualitas penegakan hukum, bukan mengubah definisi sehingga celah bagi praktik menyimpang justru terbuka lebar,” ungkapnya.
ICW: Jika Kerugian Negara Dihapus, Kasus Korupsi Akan Terkesan Turun — Bukan Karena Bersih, tapi Karena Ada Celah Hukum
Senada dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyampaikan kekhawatiran mendalam. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor — yang memuat unsur kerugian negara — menjadi dasar vonis bagi 83 persen terdakwa korupsi pada tahun 2024.
“Jika pasal kerugian negara dihapus, kita bisa memproyeksikan ke depan angka korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” jelas Wana Alamsyah.
Sisi Lain: Pemerintah Menilai Masih Berupa Wacana yang Perlu Didiskusikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan. Menurutnya, definisi korupsi yang mencakup kerugian negara membuat pejabat BUMN dan instansi pemerintah enggan mengambil keputusan strategis karena takut disalahkan jika terjadi kerugian usaha.
“Dalam bisnis itu biasa untung dan rugi. Sekarang banyak pejabat tidak berani ambil keputusan karena khawatir kalau rugi dianggap korupsi,” kata Yusril. Meski demikian, ia mengakui revisi UU Tipikor belum masuk program legislasi prioritas dalam waktu dekat.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan tersebut sejauh ini masih berada pada tahap wacana.
“Ini kan masih sementara tahap wacana. Pasti akan dilakukan diskusi mendalam terlebih dahulu sebelum dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Wacana perubahan definisi korupsi yang diajukan DEN kini berada di persimpangan: di satu sisi pemerintah ingin mempermudah pengambilan keputusan ekonomi, namun di sisi lain KPK, ICW, dan LSM LIRA Jabar memperingatkan bahwa menghilangkan unsur kerugian negara justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seluruh pihak sepakat pembahasan ini memerlukan kajian mendalam dan partisipasi publik yang luas, bukan perubahan yang terburu-buru.(**) Ajn
Tidak ada komentar