x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

LSM LIRA Jabar: Wacana Penghapusan Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi Berisiko Melemahkan Pemberantasan Korupsi

waktu baca 4 menit
Senin, 26 Okt 2026 06:39 46 Ajunaedi

AnalisaSiberNews.com – BANDUNG JAWA BARAT, JUMAT 23 OKTOBER 2026 — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengajukan penghapusan unsur “kerugian negara” dari definisi tindak pidana korupsi, menuai penolakan dari berbagai kalangan. Usulan tersebut disampaikan Luhut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Luhut menyatakan bahwa UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 hanya berfokus pada penyuapan, sehingga kerugian negara tidak seharusnya menjadi bagian dari definisi korupsi. Pernyataan ini kemudian memicu tanggapan luas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga lembaga masyarakat sipil.

KPK Tegas Menolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak menyetujui jika unsur kerugian negara dihilangkan total dari definisi korupsi. Ia menjelaskan bahwa meskipun UNCAC memang memiliki tafsir yang berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kekhususan konteks hukum di Indonesia tetap harus menjadi pertimbangan utama.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo Budiyanto,Rabu (21/10/2026).

KPK justru menilai jika ingin merujuk pada UNCAC, arah perubahan yang lebih tepat adalah memperluas cakupan UU Tipikor untuk memasukkan penyuapan sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, serta pengayaan tidak sah (illicit enrichment), bukan justru menyempitkannya.

LSM LIRA Jabar: Perlu Dicermati Kewenangan dan Ketepatan Substansinya

Peneliti LSM LIRA Provinsi Jawa Barat, Asep Chaeruloh, menyatakan kajian DEN mengenai definisi korupsi perlu dicermati secara menyeluruh, baik dari sisi kewenangan kelembagaan maupun akurasi hukumnya.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024, tugas utama DEN adalah memberikan rekomendasi di bidang ekonomi. DEN bukan lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan atau mengubah definisi tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

Asep juga meluruskan pemahaman terhadap UNCAC. Konvensi PBB tersebut tidak hanya membahas penyuapan semata, tetapi juga mencakup penggelapan aset oleh pejabat publik, transaksi yang merugikan keuangan negara, serta berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Oleh karena itu, menyederhanakan UNCAC seolah hanya berbicara soal suap adalah penafsiran yang tidak utuh.

“Perbaikan iklim investasi dan kepastian hukum memang penting. Namun, itu tidak boleh dicapai dengan cara menyempitkan ruang pemberantasan korupsi. Yang perlu diperbaiki adalah kualitas penegakan hukum, bukan mengubah definisi sehingga celah bagi praktik menyimpang justru terbuka lebar,” ungkapnya.

ICW: Jika Kerugian Negara Dihapus, Kasus Korupsi Akan Terkesan Turun — Bukan Karena Bersih, tapi Karena Ada Celah Hukum

Senada dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyampaikan kekhawatiran mendalam. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor — yang memuat unsur kerugian negara — menjadi dasar vonis bagi 83 persen terdakwa korupsi pada tahun 2024.

“Jika pasal kerugian negara dihapus, kita bisa memproyeksikan ke depan angka korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” jelas Wana Alamsyah.

Sisi Lain: Pemerintah Menilai Masih Berupa Wacana yang Perlu Didiskusikan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan. Menurutnya, definisi korupsi yang mencakup kerugian negara membuat pejabat BUMN dan instansi pemerintah enggan mengambil keputusan strategis karena takut disalahkan jika terjadi kerugian usaha.

“Dalam bisnis itu biasa untung dan rugi. Sekarang banyak pejabat tidak berani ambil keputusan karena khawatir kalau rugi dianggap korupsi,” kata Yusril. Meski demikian, ia mengakui revisi UU Tipikor belum masuk program legislasi prioritas dalam waktu dekat.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan tersebut sejauh ini masih berada pada tahap wacana.

“Ini kan masih sementara tahap wacana. Pasti akan dilakukan diskusi mendalam terlebih dahulu sebelum dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Wacana perubahan definisi korupsi yang diajukan DEN kini berada di persimpangan: di satu sisi pemerintah ingin mempermudah pengambilan keputusan ekonomi, namun di sisi lain KPK, ICW, dan LSM LIRA Jabar memperingatkan bahwa menghilangkan unsur kerugian negara justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seluruh pihak sepakat pembahasan ini memerlukan kajian mendalam dan partisipasi publik yang luas, bukan perubahan yang terburu-buru.(**) Ajn

Bagikan Berita

Ajunaedi

Kaperwil Jawa Barat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi