RILIS EKSKLUSIF No. 09/RA/AB/X/2026
AnalisasiberNews.com | BANDUNG, 27 Oktober 2026— Dugaan permasalahan pengelolaan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, pertanggungjawaban belanja, serta mekanisme tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Tim Kajian Hukum Kelembagaan Pemilu, PBJ, dan Tipikor dari ANALISABER.ID menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, tidak hanya pada tingkat pelaksana anggaran di kabupaten/kota, tetapi juga pada mekanisme pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait.
Dalam rilisnya, tim merujuk pada dua dokumen yang disebut telah diterima, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan surat aksi Nomor 141. Namun, isi lengkap, konteks, serta keaslian kedua dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan setiap kesimpulan sesuai dengan fakta yang tercantum di dalamnya.
Pengawasan Berjenjang Menjadi Sorotan
Salah satu kutipan yang disebut berasal dari LHP BPK halaman 2 menyatakan bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta pihak inspektorat untuk menindaklanjutinya.
Kutipan tersebut menunjukkan adanya rencana koordinasi dalam tindak lanjut temuan. Akan tetapi, kutipan itu sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan pidana pejabat pada tingkat provinsi.
Tim juga merujuk pada surat aksi Nomor 141 yang disebut berisi desakan agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan terhadap pejabat pengelola anggaran di Bawaslu Kota Cimahi.
Kedua dokumen tersebut perlu dibaca secara utuh untuk menjelaskan lingkup kewenangan, tindak lanjut yang telah dilakukan, dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap temuan.
Dugaan Permasalahan Administrasi dan Pertanggungjawaban Anggaran
Dalam bahan yang disampaikan kepada tim, terdapat sejumlah nilai yang perlu diverifikasi terhadap dokumen pemeriksaan resmi, antara lain:
- Dugaan ketidaksesuaian dokumen perencanaan pada delapan kontrak dengan nilai yang disebut mencapai Rp342 juta.
- Dugaan permasalahan klasifikasi MAK atau mata anggaran kegiatan dengan nilai Rp3.048.680.000 pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
- Pertanggungjawaban belanja yang disebut tidak dilengkapi dokumen pendukung secara memadai, dengan nilai Rp1.003.994.031.
- Dugaan pertanggungjawaban belanja yang disebut fiktif senilai Rp100.857.836.
- Penggunaan dana hibah di luar tahapan Pilkada yang disebut sebesar Rp10.166.571.
Seluruh angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan LHP BPK, rincian rekomendasi, status tindak lanjut, dan keterangan resmi instansi yang bersangkutan.
Penting pula untuk membedakan antara ketidaklengkapan administrasi, ketidaksesuaian penganggaran, kerugian negara yang telah ditetapkan, dan dugaan tindak pidana. Keempat hal tersebut tidak otomatis memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Tiga Aspek yang Perlu Diperiksa
Pertama, tanggung jawab administratif.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme pembinaan, pengawasan, verifikasi, dan evaluasi pengelolaan anggaran pada satuan kerja kabupaten/kota. Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kedua, kemungkinan konsekuensi hukum.
Apabila ditemukan bukti konkret mengenai penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan pejabat, atau tindakan sengaja yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, tidak dilakukannya audit atau ditemukannya kelemahan pengawasan saja tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. Penilaian pidana harus didasarkan pada alat bukti, unsur pasal yang relevan, dan hasil penyidikan oleh pihak berwenang.
Ketiga, tanggung jawab etik dan kelembagaan.
Dugaan permasalahan pengelolaan anggaran di lembaga pengawas pemilu patut menjadi bahan evaluasi serius. Kepercayaan publik bergantung pada transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, dan kesediaan institusi menjelaskan serta memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
Bagaimana dengan KPU Provinsi Jawa Barat?
Tim juga mengusulkan agar pengelolaan dana hibah Pilkada pada lingkungan KPU ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, khususnya terkait dokumen perencanaan, standar biaya, klasifikasi anggaran, dan bukti pertanggungjawaban.
Akan tetapi, berdasarkan uraian dokumen yang disampaikan dalam rilis ini, belum terdapat bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dalam permasalahan pertanggungjawaban anggaran Bawaslu Kota Cimahi.
KPU dan Bawaslu merupakan lembaga berbeda dengan kewenangan serta pertanggungjawaban anggaran masing-masing. Kesamaan sumber pendanaan hibah atau dugaan pola administrasi yang serupa tidak cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran KPU, apabila dinilai perlu, harus didasarkan pada kewenangan lembaga pemeriksa, analisis risiko, dan bukti yang relevan, bukan pada asumsi bahwa permasalahan di satu lembaga pasti terjadi di lembaga lainnya.
Empat Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Tim Kajian Hukum Kelembagaan Pemilu, PBJ, dan Tipikor menyampaikan sejumlah desakan yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
- Audit dan evaluasi menyeluruh. Bawaslu RI diminta mengevaluasi tindak lanjut temuan di Bawaslu Kota Cimahi dan KBB serta mempertimbangkan pemeriksaan berbasis risiko terhadap satuan kerja lain di Jawa Barat.
- Pemeriksaan pihak terkait. Bawaslu RI dan aparat penegak hukum diminta menelaah peran pejabat pengelola anggaran serta fungsi pengawasan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.
- Transparansi hasil pemeriksaan. Bawaslu diminta menjelaskan status tindak lanjut rekomendasi BPK dan membuka informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan oleh hukum.
- Evaluasi pengelolaan hibah Pilkada. Lembaga pemeriksa yang berwenang diminta mempertimbangkan evaluasi pengelolaan dana hibah Pilkada pada KPU dan Bawaslu berdasarkan risiko serta bukti yang tersedia.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cimahi, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Bawaslu RI, dan pihak terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai temuan, tindak lanjut, serta mekanisme pengawasan yang telah dijalankan.
Keterangan dari BPK mengenai substansi dan status rekomendasi pemeriksaan juga diperlukan agar angka yang dicantumkan dalam rilis tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Catatan Redaksi: Rilis ini memuat analisis dan desakan dari tim pengkaji berdasarkan uraian dokumen yang disampaikan. Redaksi belum menyatakan adanya kesalahan pidana atau pembiaran oleh pejabat tertentu sebagai fakta yang telah terbukti. Seluruh dugaan harus diuji melalui dokumen resmi, klarifikasi pihak terkait, serta proses pemeriksaan yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Bandung, 27 Oktober 2026
Tim Kajian Hukum
Kelembagaan Pemilu, PBJ, dan Tipikor
ANALISABER.ID
Penasehat: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Tidak ada komentar