TANGGAMUS,| AnalisasiberNews.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (18/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan awal terhadap laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut Gustam, Inspektorat akan memanggil Kepala SDN 1 Kandang Besi untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana BOS.
“Kami akan mempelajari laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS. Apabila ditemukan indikasi yang kuat, tim Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Gustam.
Ia menjelaskan, pemanggilan resmi terhadap Kepala SDN 1 Kandang Besi dijadwalkan akan dilakukan pada Senin mendatang sebagai bagian dari proses penelaahan dan verifikasi dokumen.
Gustam menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan peserta didik sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana BOS bukan untuk disalahgunakan. Dana tersebut merupakan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kami tidak pandang bulu. Semua pihak wajib mematuhi aturan. Dana pendidikan harus dikelola secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Langkah yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan di wilayah tersebut. Pemeriksaan terhadap SDN 1 Kandang Besi diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jurnalis: Tomi
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang sedang dalam proses penelaahan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Apabila terdapat pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini merasa keberatan atau memiliki keterangan tambahan, media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

