TANGGAMUS | AnalisasiberNews.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar razia gabungan dan tes urine terhadap warga binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus sebagai bagian dari langkah preventif dan deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap blok hunian, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang serta mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas.
Razia Diawali Apel Gabungan
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi.
Dalam arahannya, Kalapas meminta seluruh petugas yang terlibat melaksanakan pemeriksaan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan ketelitian.
Usai apel, petugas gabungan kemudian bergerak melakukan penyisiran terhadap blok hunian warga binaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kamar hunian serta sejumlah area di lingkungan Lapas yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lingkungan Lapas.
Barang-barang yang ditemukan antara lain handphone, kabel, kepala charger, korek gas, serta sejumlah benda lainnya yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari hasil razia untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Lima Warga Binaan Terindikasi Positif dalam Tes Urine
Selain razia, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap warga binaan yang dilakukan oleh BNNK Tanggamus.
Berdasarkan keterangan dalam kegiatan tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan lima warga binaan dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes yang dilakukan.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses deteksi dini dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak BNNK Tanggamus juga menyatakan kesiapan untuk mendukung Lapas Kotaagung dalam melakukan penanganan terhadap warga binaan yang terindikasi positif.
Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, mengatakan pihaknya siap melakukan assessment terhadap warga binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kami dari BNNK Tanggamus akan siap dan selalu ada untuk rekan-rekan Lapas Kotaagung yang kemudian nantinya kita akan melakukan assessment,” ungkap Diani.
Assessment tersebut menjadi salah satu langkah untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Sinergi APH Diperkuat
Kalapas Kotaagung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga lingkungan Lapas agar tetap aman dan tertib serta mencegah peredaran narkotika maupun masuknya barang-barang terlarang.
Menurutnya, sinergi antara Lapas dengan TNI, Polri, dan BNNK Tanggamus akan terus diperkuat melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala.
“Kami berkomitmen menjaga Lapas Kotaagung tetap aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Sinergi dengan TNI, Polri, dan BNNK akan terus diperkuat, disertai pemeriksaan dan pengawasan secara konsisten. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan razia gabungan dan tes urine tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pengawasan di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Selain aspek keamanan, penanganan terhadap warga binaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terindikasi positif narkoba juga diarahkan pada proses lebih lanjut sesuai ketentuan, termasuk assessment dan pendampingan apabila diperlukan.
Dengan adanya sinergi antarinstansi, pengawasan di lingkungan Lapas diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mencegah masuknya barang terlarang dan menekan potensi penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
(TOM)
Catatan Redaksi
Informasi mengenai lima warga binaan yang dinyatakan positif narkoba dalam berita ini merujuk pada keterangan yang tercantum dalam materi informasi kegiatan Lapas Kotaagung. Istilah “positif” digunakan dalam konteks hasil tes urine awal, sehingga tidak dimaknai sebagai putusan hukum atau kesimpulan akhir mengenai tindak pidana seseorang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Lapas Kotaagung, BNNK Tanggamus, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat data, hasil pemeriksaan, atau informasi tambahan yang perlu diperbarui atau diluruskan.
