RILIS EKSKLUSIF AKADEMIS HUKUM AGRARIA
No.07 / Rilis – Final – Ciroyom X/2026
*Klasifikasi: EKSKLUSIF KAJIAN KRITIS*’
Bandung Jawa Barat,| AnalisasiberNews.com –
*Fokus Kajian : Menjawab Klaim 14″Pasar Tidak Ada Alas Hak , 13 Sudah Bersertifikat ” oleh Wali Kota Bandung*”.
I.PERYATAAN KUNCI YANG DI UJI
Wali Kota M.Farham (3 Okt 226) : Darib37 pasar, 14 tidak ada alas haknya, 13 sudah jadi sertifikat termasuk Ciroyom .
Peryataan ini mengandung *kekeliruan asas hukum agraria*’yang fatal .Seolah olah jika belum bersertifikat= tanah tidak bertuan = boleh langsung disertifikatkan atas nama Pemkot.
II.EVIDEN HUKUM LENGKAP
EVIDEN 1 : SECARA HUKUM NASIONAL TIDAK ADA TANAH TAK BERTUAN.
. Dasar Hukum : UUPA No.5 Tahun 1960 memghapusDomain Verklaring .
.Pasal 2UUPA : Negara hanya .emguasai, bukan memiliki.Semua tanah di Indonesia pasti melekat hak rakyat ( Hak Adat, Letter C, Girik, Verponding ,Eigendom).
.Artinya : Kalau BPN dan Pemkot bilang 14 pasar tidak ada alas hak “, itu bukan tanahnya tidak ada pemilik,tapi *Pemkot tidak/ belum menelusuri siapa pemilik adat/ warisnya*”.Pasar Ciroyom yang berdiri di atas kampung tua Andir sejak 1800-an tidak mungkin tidak
bertuan.
EVIDEN 2: SYARAT MUTLAK PENERBITAN SERTIFIKAT PEMDA DI ATAS TANAH WARGA
. *Dasar Hukum*: Pasal 39 PP No. 18/2021 Jo.
Perpres No. 62/2018
.*Bunyi Aturan*: Tanah adat / tanah waris yang akan dijadikan aset pemerintah wajib melalui :
1) Inventarisasi alas hak ,2) Penetapan Hak dengan ganti rugi yang layak,3) Dibuatkan Berita Acara Pelepasan Hak & Akta Pelepasan Hak dihadapan Camat / PPAT.
.*Peryataan Kritis*: Untuk 13 sertifikat yang di klaim sudah jadi termasuk *Ciroyom, di mana Berita Acara Pelepasan Hak dan Ahli Warisnya*?
*Siapa ahli waris yang dilepaskan*?
*Berapa ganti ruginya*?
Jika tidak ada, maka sertifikat itu *lahir cacat*”.
EVIDEN 3: YURISPRUDENSI
MAHKAMAH AGUNG – SERTIFIKAT PEMDA BISA BATAL.
.*Yurisprudensi MA No.5/Yur / TUN / 2019 dan MA No. 32K / TUN /2017*
.*Kaidah Hukum*:” Sertifikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan di atas tanah yang masih memiliki alas hak adat / girik/ Letter C milik pihak lain tanpa adanya proses pelepasan hak adalah *Cacat Yuridis*, dan *Batal Demi Hukum*.”
*Contoh Kasus*: kasus pasar Mawar Bandung , Pasar di DKI dan Surabaya , banyak Sertifikat Perumda pasar dibatalkan PTUN karena terbukti di atas tanah waris yang belum diganti rugi
III . ARGUMENTASI HUKUM – KENAPA BUSA BATAL DEMI HUKUM?
ARGUMENTASI 1: CACAT ASAL – USUL ( CAUSA).
Sertifikat itu seperti akta kelahiran.Kalau akta kelahiran dibuat tanpa ada ibu bapak ya ( tanpa pelepasan hak waris) ,maka akta itu palsu secara yuridis.
Sertifikat Pemkot Ciroyom jika terbit hanya dari SK Walikota / SK Aset tanpa alas pelepasan hak waris, maka cacat asal usulnya Ini *Batal Demi Hukum (Nietig*),bukan hanyavdapat dibatalkan
ARGUMENTASI 2 : MELANGGAR ASAS NEMO DAT QUOD NON HABET.
Anda tidak bisa menyewakan apa yang tidak Anda miliki .
Jika ahli waris,maka:
. Pemkot tidak berhak menarik sewa Rp 12 juta/ meter / 20 tahun .
. PKS antara Perumda Pasar dengan pedagang menjadi tidak sah.
.Penyegelan 243 kios atas dasar tidak bayar sewa resmi ” menjadi perbuatan melawan hukum
penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad) Pasal 1365 KUHP Perdata.
ARGUMENTASI 3: SERTIFIKAT HANYA BUKTI MUTLAK .
.Pasal 32 Ayat ( w
2) PP Nom 24 / 1997: Sertifikat adalah bukti kuat .Jika ada pihak lain yang bisa buktikan punya Letter C / Girik/ Warkah Waris yang Ki rbih tua , maka Sertifikat Pemkot bisa kalah di Pegandilan Negeri dan PTUN .
.Farhan menggagap Sertifikat= tamat .Hukum Agraria bilang : Sertifikat= awal pertarungan pembuktian.
IV.KESIMPULAN AKADEMIS
1.Dalil tanah tak bertuan” adalah dalil kolonial yang sudah mati sejak 1960 .Yang ada adalah *tanah waris yang belum ditelusuri dan belum diganti rugi*.
2.Kkiam 13 pasar sudah bersertifikat termasuk Ciroyom patut diduga kuat *cacar yuridis* jika tidak dapat menunjukkan bukti pelepasan hak dari ahli waris
3.Akibat hukumnya :
Sertifikat Pemkot berpotensi
*BATAL DEMI HUKUM* jika digugat di PTUN Bandung oleh ahli waris.
4.Kebijakan menarik sewa Rp 12 juta / meter di atas tanah sengketa adalah kebijakan yang ceroboh dan merugikan pedagang.
V.TUNTUTTAN AKADEMIS
1. *Mendesak DPRD Kota Bandung* membentuk Pansus Aset Pasar untuk membuka Warkah BPN atas 13 sertifikat tersebut.
2. *Mendesak Wali Kota Bandung untuk Moratorium pungutandan penyegelan 243 kios sampai ada kejelasan alas hak waris .
3. *Mendorong Ahlik Waris Ciroyom* untuk segera mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke PTUN dan Gugatan Perdata Kepemilikan ke PN Bandung
“*Membangun pasar di atas tanah waris tanpa ganti rugi bukan penataan aset ,tapi perampasan hak yang dilegalkan sertifikat*”.
*Bandung ,Oktober 2026*
*Forum Kajian Hukum Agraria & Aset Daerah*
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*
*Dewan Penasehat Anak Bangsa Jawa Barat*
Catatan Redaksi
AnalisasiberNews.com menempatkan rilis Forum Kajian Hukum Agraria & Aset Daerah sebagai bahan kajian dan informasi publik, bukan sebagai putusan hukum.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa sertifikat atas tanah Pasar Ciroyom maupun pasar lainnya cacat hukum atau batal demi hukum. Status tersebut hanya dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti, dokumen pertanahan, proses administrasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan/BPN, pengelola pasar, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sumber: Forum Kajian Hukum Agraria & Aset Daerah
Editor : Redaksi
Media : AnalisasiberNews.com
Tagline : Cepat, Akurat, dan Berimbang
