BANDUNG JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – Rabu (7 Oktober 2026) — Polresta Bandung berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merugikan belasan warga. Tiga orang berhasil diamankan, yaitu pelaku utama berinisial IMF atau akrab disapa Ibo (34 tahun), serta dua orang penerima kendaraan hasil kejahatan, RFP (29 tahun) dan JP (34 tahun).
Kejadian bermula ketika IMF meminjam sepeda motor milik kenalan atau orang terdekatnya. Karena sudah saling mengenal, para korban tanpa ragu meminjamkan kendaraan tersebut. Namun setelah diambil, motor tidak pernah dikembalikan. Polisi menduga IMF langsung menjual kendaraan itu kepada RFP dan JP yang bertindak sebagai penadah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung:
“Modus operandi pelaku adalah meminjam kendaraan dari rekan-rekan atau orang yang dikenalinya. Sebagian besar korbannya adalah orang-orang dekat, karena mereka mempercayai pelaku. Setelah kendaraan dipinjam, pelaku tidak mengembalikannya, melainkan dijual kepada pihak lain.”
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor melalui layanan darurat 110, sistem pengaduan masyarakat, hingga unggahan di media sosial. Polisi kemudian menelusuri jejak IMF yang kerap menghilang setelah melakukan aksinya.
Dari 12 orang korban yang sudah teridentifikasi, baru dua unit sepeda motor yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi berdasarkan nomor rangka serta nomor mesin. Kendaraan lainnya masih dalam penelusuran karena diduga pelaku telah mengganti atau memalsukan pelat nomor. Polisi juga mengimbau siapa saja yang merasa menjadi korban namun belum melapor untuk segera datang ke kantor polisi.
– IMF (pelaku utama) — dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
– RFP dan JP (penadah) — dijerat Pasal 591 KUHP, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari hal serupa terulang.(**) Ajn
