

Petugas Polres Tangerang Selatan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curanmor. TANGERANG,AnalisasiberNews.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan memanfaatkan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. Seorang pria berinisial F diamankan setelah diduga berupaya membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura hendak membeli dan melakukan test drive.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 8 September 2026.
Kasus bermula ketika seorang warga berinisial ST berniat menjual sepeda motor Yamaha NMAX miliknya melalui jejaring sosial Facebook Marketplace. Pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ST kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial F melalui pesan Messenger Facebook.

Keduanya kemudian berkomunikasi mengenai rencana jual beli kendaraan tersebut. Karena mengira F benar-benar berminat membeli sepeda motor miliknya, ST memberikan nomor WhatsApp pribadi untuk melanjutkan komunikasi.
Keesokan harinya, Selasa, 8 September 2026, F datang ke rumah ST yang berada di kawasan Perumahan Metro Munjul untuk melihat kendaraan yang hendak dijual.
Saat berada di lokasi, F kemudian meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin melakukan test drive.
ST yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan kesempatan kepada F untuk menyalakan dan mencoba kendaraan tersebut.
Namun, situasi berubah ketika sepeda motor berhasil dinyalakan. F diduga langsung menarik gas dan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.
ST yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian ikut melakukan pengejaran hingga akhirnya F berhasil diamankan oleh masyarakat sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Cisoka Iptu Aditya Surya Sakti, S.Tr.K., M.M., melalui Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus Setiyo Widarto, S.E., M.M., membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 10 September 2026, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika korban ST hendak menjual sepeda motor Yamaha NMAX miliknya melalui Facebook Marketplace.
“Awalnya pada hari Senin tanggal 7 September 2026 sekira pukul 15.00 WIB, ST berniat menjual satu unit motor Yamaha NMAX miliknya melalui jejaring sosial Facebook Marketplace. Kemudian muncul pelaku F yang menghubungi ST melalui pesan Messenger Facebook,” jelas Ipda Icuk.
Menurutnya, komunikasi antara ST dan F kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp setelah ST memberikan nomor pribadinya kepada calon pembeli tersebut.
“Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 10.55 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang berada di Perumahan Metro Munjul dengan tujuan untuk membeli motor tersebut,” lanjutnya.
Setibanya di rumah korban, F kemudian menyampaikan keinginannya untuk mencoba kendaraan tersebut.
“Ketika sampai di rumah ST, pelaku F hendak melakukan uji motor atau test drive. Karena korban percaya dan berpikir ada yang mau membeli, pelaku malah membawa kabur motor milik ST,” ungkap Kanit Reskrim.
Aksi tersebut kemudian diketahui korban. ST langsung mengejar pelaku sembari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Pada akhirnya pelaku diamankan warga atau masyarakat sekitar perumahan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Cisoka juga memperoleh informasi bahwa pelaku F diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.
“Dari hasil penyidikan kami, pelaku F sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama di Cengkareng, Jakarta, dan yang kedua di Perumahan Metro Munjul wilayah hukum Cisoka,” ujar Ipda Icuk.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Akibat kejadian tersebut, korban ST menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp15 juta.
Beruntung, upaya membawa kabur kendaraan tersebut dapat digagalkan setelah pelaku berhasil diamankan warga di sekitar lokasi.
Pelaku selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Cisoka, agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun marketplace.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mudah memberikan kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk membawa kendaraan keluar dari lokasi hanya dengan alasan melakukan test drive.
“Untuk kerugian kami tafsir sebesar Rp15 juta. Kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka mengimbau khususnya kepada masyarakat Cisoka apabila ingin menjual kendaraan milik pribadi, alangkah baiknya dijual di tempat resmi seperti showroom motor bekas yang resmi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan transaksi dengan memperhatikan faktor keamanan.
“Kami harap tidak melakukan penjualan di jejaring sosial Facebook atau marketplace agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat ini,” sambungnya.
Polisi menyarankan masyarakat yang hendak menjual sepeda motor agar memilih tempat transaksi yang aman dan resmi. Apabila transaksi dilakukan melalui media sosial, penjual diharapkan tetap waspada, melakukan verifikasi terhadap calon pembeli, serta tidak memberikan kendaraan begitu saja sebelum proses transaksi dan pembayaran benar-benar dipastikan.
Atas perbuatannya, pelaku F diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, pelaku disebut dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal dan penerapan ketentuan hukum tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara oleh kepolisian berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial perlu dilakukan dengan kewaspadaan tinggi.
Modus berpura-pura sebagai calon pembeli kemudian meminta melakukan test drive dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk membawa kabur kendaraan apabila penjual tidak menerapkan langkah pengamanan.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya hanya karena seseorang mengaku berminat membeli kendaraan. Penjual juga disarankan melakukan transaksi di tempat yang aman, ramai, atau lokasi resmi serta tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa pengawasan.
Dengan kewaspadaan bersama, masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Sumber: Keterangan Unit Reskrim Polsek Cisoka dan hasil wawancara awak media.
Editor: Yudi Sayuti S.T.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait. Penyebutan status terduga dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum dan pembuktian lebih lanjut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar