

JAWA BARAT,– CyberNewsTV.co.id – 4 September 2026 – Pemerintah tengah merancang mekanisme baru agar penyaluran bahan bakar bersubsidi lebih tepat sasaran ke masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Salah satu skema yang disiapkan adalah pembatasan pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat.
Rencana ini diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI. Ia menjelaskan bahwa data kesejahteraan masyarakat akan menjadi acuan utama dalam menentukan kelompok yang berhak membeli LPG bersubsidi. Kebijakan ini menjadi upaya penting agar subsidi yang disediakan negara tidak bocor dan dinikmati oleh golongan yang tidak tepat.
“Pembahasan ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta PT Pertamina Persero,” ujar Laode.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan guna memperkuat sistem verifikasi penerima manfaat. Pemerintah juga membangun kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sinergi ini memungkinkan penggunaan data kependudukan beserta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pendistribusian LPG, sehingga akurasi penyaluran dapat terjaga dengan baik.

Kebijakan ini disusun untuk memastikan sumber daya energi dan anggaran negara berjalan lebih efektif, efisien, dan sampai kepada kelompok yang paling membutuhkannya secara berkelanjutan.(**)
Ajunaedi


Tidak ada komentar