

DELI SERDANG| CyberNewsTV.Co.id – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SAL alias AL (50) yang diduga hendak membawa paket sabu menuju Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 928 gram bruto. Paket tersebut diduga disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian selangkangan pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan koordinasi bersama petugas Aviation Security (Avsec).
Sekitar pukul 05.00 WIB, personel kepolisian bersama petugas terkait melakukan pemantauan di area pintu masuk bandara.
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang identitasnya disebut sesuai dengan data pada boarding pass.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diduga kedapatan membawa sembilan paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, SAL disebut mengakui membawa paket tersebut dan menyembunyikannya di bagian selangkangan.
Barang bukti kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SAL disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial AMI, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Paket tersebut disebut diserahkan kepada SAL di kawasan underpass Jalan Ring Road sebelum dibawa menuju Bandara Kualanamu.
SAL juga diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta apabila berhasil membawa paket tersebut dari wilayah Sumatera Utara menuju Jakarta.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penggunaan modus pengiriman secara estafet. Dalam pola tersebut, barang diduga berpindah tangan dari satu orang ke orang lainnya sebelum mencapai tujuan akhir.
Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus terhadap orang yang diamankan di bandara. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pemberi perintah, pemasok, maupun pihak lain yang terlibat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Kompol Fery.
Menurutnya, tertangkapnya seorang yang diduga berperan sebagai kurir bukan menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kompol Fery juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran uang dalam
Sumber : Polresta Deli Serdang
Editor : Redaksi CyberNewsTV


Tidak ada komentar