ANALISASIBERNEWS.COM I Kabupaten Tangerang – Pelaksanaan proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Rawa Lumpang, RT 28/RW 21, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah tim media menemukan dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek pada lokasi pekerjaan saat melakukan pemantauan lapangan, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, papan informasi yang lazim memuat identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan belum terlihat terpasang. Selain itu, aspek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai perlu mendapat perhatian lebih.
Ketiadaan papan informasi proyek berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap informasi publik mengenai pelaksanaan pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara atau daerah. Kondisi tersebut juga dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Secara normatif, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Adapun standar mutu, keselamatan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Tim media mendorong Pemerintah Desa Salembaran Jati bersama instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksana proyek diharapkan segera memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta memastikan seluruh ketentuan mengenai keselamatan kerja dan mutu pekerjaan dilaksanakan secara optimal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Salembaran Jati, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan memenuhi asas praduga tak bersalah.
Tim Investigasi
AnalisaSiberNews.com


