

CyberNewsTv.co.id I MEDAN LABUHAN — Aktivitas sebuah gudang yang disebut warga berada di kawasan Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kembali menjadi sorotan. Warga menduga lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas penampungan atau perdagangan bahan bakar minyak (BBM), termasuk solar subsidi.
Selain mempertanyakan legalitas dan asal-usul BBM, warga juga mengeluhkan dugaan adanya limbah yang disebut mengalir ke saluran air di sekitar permukiman.
Informasi tersebut diperoleh tim media saat melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (3/9/2026). Namun, sejumlah informasi mengenai kepemilikan gudang, asal BBM, legalitas kegiatan, maupun dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang dan pihak-pihak terkait.
Warga Keluhkan Bau Menyengat

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas gudang yang oleh warga disebut sebagai gudang “Siong” tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah bertahun-tahun buka gudang minyak Siong milik Bang Andre Sinaga. Pintunya yang hitam itu. Sempat tutup, kemudian buka lagi,” kata warga tersebut.
Warga juga menyampaikan keluhan mengenai dugaan limbah yang disebut mengandung solar dan mengalir menuju parit.
“Baunya sangat menyengat. Kami khawatir kalau memang ada penyimpanan minyak dalam jumlah banyak, risikonya terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun pencemaran lingkungan.
Legalitas dan Asal BBM Perlu Diverifikasi
Apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan, pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi di lokasi tersebut, sejumlah aspek perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Di antaranya legalitas usaha, jenis BBM yang disimpan, asal dan volume BBM, peruntukan BBM bersubsidi, mekanisme distribusi, serta standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
Pertanyaan mengenai asal BBM dan tujuan distribusinya juga penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan tata niaga BBM yang berlaku.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dan berbasis dokumen oleh instansi terkait sebelum sebuah kegiatan dapat dinyatakan melanggar hukum.
Isu Dugaan “Setoran” kepada Oknum APH
Di tengah munculnya keluhan masyarakat, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas gudang tidak ditertibkan.
Namun, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi tuduhan tersebut.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aparat tertentu menerima uang atau memberikan perlindungan kepada pihak pengelola gudang. Informasi tersebut masih merupakan isu yang perlu diuji melalui bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Apabila terdapat bukti mengenai dugaan transaksi tersebut, informasi dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan internal maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Informasi Keterkaitan dengan Kebakaran Kapal Masih Perlu Pembuktian
Redaksi juga menerima informasi dari seorang pengurus organisasi nelayan di Belawan mengenai kebakaran kapal KM Cendrawasih.
Sumber tersebut menduga adanya solar dalam jeriken yang berada di sekitar mesin kapal dan menyebut BBM tersebut berasal dari pemasok yang dikaitkan dengan gudang yang disebut milik “AS”.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.
Penyebab kebakaran kapal merupakan persoalan teknis yang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang. Karena itu, tidak tepat apabila kebakaran tersebut langsung dikaitkan dengan gudang atau pihak tertentu tanpa bukti yang memadai.
Pernyataan Bung Joe Sidjabat
Terpisah, Bung Joe Sidjabat, Pimpinan Umum MSN ID sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI) Provinsi Sumatera Utara, mengatakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditangani secara serius apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, apabila seseorang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai dugaan pemberian uang kepada aparat untuk menghentikan atau menghindari penindakan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa yang memberikan, siapa yang menerima, berapa nilainya, kapan transaksi dilakukan, apa tujuan pemberian, serta apakah terdapat bukti komunikasi dan aliran dana,” ujar Joe.
APH Diminta Transparan
Munculnya keluhan masyarakat menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara proporsional dan transparan.
Kepolisian dapat memeriksa aspek pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana. Pemerintah daerah dan instansi teknis dapat memeriksa aspek perizinan serta lingkungan. Sementara pihak yang memiliki kewenangan dalam tata niaga BBM dapat menelusuri asal-usul dan distribusinya.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Nama Andre Sinaga alias “AS” disebut dalam informasi yang diterima redaksi berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Sampai berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan gudang, legalitas kegiatan, asal BBM, dugaan pencemaran, serta dugaan pemberian uang kepada oknum APH masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andre Sinaga maupun pihak pengelola gudang, aparat penegak hukum, Pertamina, pemerintah daerah, serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan bahwa kegiatan tersebut legal dan tidak ditemukan pelanggaran, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, publik berhak memperoleh informasi mengenai proses penanganannya berdasarkan fakta dan keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian: apakah aktivitas gudang tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas, dari mana BBM diperoleh, bagaimana pengelolaannya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun lingkungan.
Semua pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan proses hukum yang transparan, bukan melalui asumsi.
(Tim Redaksi)


Tidak ada komentar