

TANGERANG|™ CyberNewsTV.co.id –Persoalan dugaan potongan administrasi tabungan siswa di SDN Buaran Bambu 1, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada mekanisme pengelolaan tabungan siswa, tetapi juga pada sejauh mana pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, maupun DPRD Kabupaten Tangerang.
Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan oleh aktivis Pantura, Imam Kahfiansah, yang mengaku menerima pengaduan dari wali murid mengenai adanya perbedaan nominal pada buku tabungan siswa.kamis,(3/9/2026).
Imam kemudian berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah pihak untuk mengetahui duduk perkara secara lebih jelas. Komunikasi disebut dilakukan dengan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, kemudian dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui pejabat bidang terkait, serta dengan pihak Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut, menurut Imam, dilakukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya menjadi informasi sepihak, tetapi dapat memperoleh penjelasan dan penyelesaian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pencatatan pada buku tabungan siswa yang disebut mencantumkan saldo sebesar Rp2.350.000.
Dalam catatan tersebut terdapat keterangan “Potong Adm Sisa Rp2.115.000.”
Perbedaan nominal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemotongan, mekanisme administrasi, pihak yang menetapkan, serta peruntukan selisih dana tersebut.
Namun demikian, keberadaan catatan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana. Penjelasan resmi dari pihak sekolah menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan tabungan siswa.
Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan sebagai dugaan dan pertanyaan publik yang masih membutuhkan klarifikasi.
Imam Kahfiansah menyebut dirinya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan wali murid.
Selain pihak sekolah, komunikasi juga disebut dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Imam, persoalan tersebut sempat dibicarakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan diarahkan pada upaya penyelesaian atau mediasi.
Namun, Imam mengaku masih mempertanyakan hasil konkret dari komunikasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai apakah persoalan tersebut telah diperiksa, dimediasi, atau masih dalam proses tindak lanjut.
“Yang saya dorong adalah kejelasan dan transparansi. Jangan sampai pengaduan masyarakat berhenti hanya pada komunikasi tanpa ada penjelasan mengenai hasilnya,” ujar Imam, sebagaimana disampaikan kepada media.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Media CyberNewsTV.co.id juga berupaya memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui surat permohonan klarifikasi dan surat pengingat terkait persoalan yang dipertanyakan.
Hingga berita ini disusun, Media CyberNewsTV.co.id belum memperoleh tanggapan resmi yang substantif dari pihak sekolah mengenai dasar administrasi, mekanisme pengelolaan tabungan, serta penjelasan atas perbedaan nominal yang dipersoalkan.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Imam mengaku mendapatkan komunikasi dari salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Imam, seorang anggota Komisi II yang disebutnya sebagai “Dewan I” menghubunginya dan meminta agar persoalan sekolah tersebut dibuat “landai saja.”
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Imam karena menurutnya persoalan yang disampaikan masyarakat seharusnya mendapatkan penanganan secara objektif dan proporsional.
Imam mengaku kembali mempertanyakan alasan munculnya permintaan tersebut.
Menurut keterangannya, anggota DPRD tersebut menjelaskan bahwa komunikasi dilakukan berdasarkan arahan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, yang oleh Imam disebut dengan inisial “S.”
Imam juga menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa pihak sekolah sebelumnya meminta bantuan kepada Ketua Komisi II.
Karena Imam berada di wilayah Kemiri, komunikasi kemudian disebut dilakukan melalui anggota Komisi II yang berada di daerah pemilihan tersebut.
“Saya mempertanyakan adanya pihak dari salah satu anggota Komisi II yang menelepon saya untuk meminta persoalan sekolah tersebut landai saja,” kata Imam.
Adanya komunikasi tersebut membuat Imam mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, terhadap pengaduan masyarakat.
Menurut Imam, persoalan yang disampaikan masyarakat seharusnya dilihat secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Ia menilai penggunaan istilah “landai” dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Yang saya pertanyakan, tugas dan fungsi pengawasan legislator, khususnya Komisi II ini di mana? Seharusnya persoalan yang diadukan masyarakat dilihat secara objektif, bukan justru muncul permintaan agar persoalannya landai,” demikian substansi pernyataan Imam.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memberikan kesimpulan atau tuduhan terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, yang ingin didorong adalah adanya transparansi, kejelasan, dan penyelesaian terhadap pengaduan wali murid.
Media CyberNewsTV.co.id menegaskan bahwa persoalan ini masih berada pada tahap permintaan informasi dan klarifikasi.
Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun DPRD telah melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan”, “dipertanyakan”, dan “menurut keterangan” untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila terdapat dokumen, penjelasan, hasil pemeriksaan, atau keterangan resmi dari pihak terkait, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Imam berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dapat memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Demikian pula DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya komisi yang memiliki kewenangan terkait, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai posisi dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
Menurut Imam, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan tabungan siswa, termasuk apabila terdapat biaya administrasi atau pemotongan tertentu.
Namun, informasi tersebut tetap harus dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Media CyberNewsTV.co.id memberikan kesempatan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan independensi jurnalistik.
Media juga akan terus memantau perkembangan persoalan ini berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan potongan administrasi tabungan siswa di SDN Buaran Bambu 1 masih memerlukan penjelasan resmi dan menyeluruh.
Publik tentu berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang merugikan pihak mana pun.
Media CyberNewsTV.co.id akan memberikan ruang pemberitaan apabila pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, maupun pihak terkait lainnya menyampaikan klarifikasi resmi.
Dalam penyusunan pemberitaan ini, redaksi berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain:
1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Redaksi juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers, fungsi pers, serta kewajiban menghormati norma dan asas jurnalistik.
Media CyberNewsTV.co.id menegaskan bahwa berita ini merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi.
Penggunaan istilah “dugaan” dalam pemberitaan dimaksudkan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Redaksi tidak menghakimi pihak mana pun dan tetap memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Apabila kemudian terdapat data, dokumen, atau keterangan resmi yang membuktikan adanya kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk membentuk opini atau memberikan vonis kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, maupun pihak lainnya.
Semua pihak yang disebut dalam berita ini memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Imam Kahfiansah
Editor: Redaksi Media CyberNewsTV.co.id


Tidak ada komentar