

TANGGAMUS, LAMPUNG | AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk periode anggaran 2022–2024 menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan kondisi atau realisasi di lapangan.
Informasi tersebut perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, terutama karena Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan di tingkat desa.
Sejumlah item kegiatan dan nilai anggaran yang diperoleh redaksi disebut-sebut perlu diklarifikasi mengenai pelaksanaan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawabannya.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan mark-up, kegiatan fiktif maupun manipulasi laporan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, terdapat sejumlah kegiatan pada Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi.
Di antaranya adalah pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa dengan nilai sekitar Rp25.400.000, bantuan perikanan berupa bibit/pakan sekitar Rp41.000.000, kegiatan keadaan mendesak sekitar Rp252.000.000, serta pemeliharaan sumber air bersih milik desa sekitar Rp5.400.000.
Selain itu terdapat pula anggaran pengembangan sistem informasi desa sekitar Rp51.000.000, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK sekitar Rp22.500.000, penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa sekitar Rp6.000.000, serta pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan usaha tani sekitar Rp98.322.000.
Nilai-nilai tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pencocokan antara dokumen APBDes, RAB, bukti pembayaran, LPJ, dokumentasi kegiatan, serta kondisi fisik di lapangan.
Untuk tahun anggaran 2023, redaksi juga memperoleh sejumlah data kegiatan yang disebut perlu dilakukan verifikasi.
Di antaranya peningkatan produksi tanaman pangan berupa alat produksi dan pengolahan pertanian/penggilingan padi atau jagung sebesar Rp2.500.000 dan Rp9.800.000.
Kemudian terdapat program penguatan ketahanan pangan tingkat desa berupa lumbung desa sekitar Rp152.000.000.
Pada sektor pendidikan terdapat penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa dengan nilai sekitar Rp10.000.000 dan Rp7.200.000.
Sementara itu terdapat pula pembangunan/rehabilitasi fasilitas jamban umum atau MCK sekitar Rp40.500.000, pemeliharaan taman atau taman bermain anak milik desa sekitar Rp27.600.000, serta penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan sekitar Rp16.200.000 dan Rp10.200.000.
Redaksi memandang seluruh angka tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Data lainnya yang diterima redaksi mencantumkan sejumlah kegiatan yang juga disebut perlu diverifikasi.
Di antaranya pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olahraga sekitar Rp5.000.000, pembinaan lembaga adat sekitar Rp35.900.000, serta penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan dan ketertiban oleh pemerintah desa atau Satlinmas sekitar Rp5.400.000.
Selain itu terdapat penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan dan keagamaan sekitar Rp12.600.000, penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal sekitar Rp17.700.000, dukungan penyelenggaraan PAUD sekitar Rp5.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekitar Rp2.100.000, serta dukungan pendidikan bagi siswa miskin berprestasi sekitar Rp5.000.000.
Pada bidang infrastruktur, terdapat pemeliharaan jalan usaha tani sekitar Rp13.875.000, pemeliharaan gedung/prasarana balai desa sekitar Rp27.600.000, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sekitar Rp61.060.000 dan Rp23.260.000, serta pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa sekitar Rp4.980.000.
Data lainnya mencantumkan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen, gapura atau batas desa sekitar Rp51.622.000, serta pembangunan/rehabilitasi fasilitas jamban umum atau MCK sekitar Rp35.000.000.
Sekali lagi, pencantuman angka tersebut bukan berarti redaksi menyatakan telah terjadi tindak pidana. Angka tersebut merupakan data yang masih membutuhkan klarifikasi, verifikasi dan audit.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Unggak terkait berbagai informasi tersebut pada Selasa, 8 September 2026, melalui komunikasi telepon seluler dan WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan yang dapat digunakan untuk menjawab seluruh pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, volume pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban yang dipersoalkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Pekon Unggak maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan terhadap setiap tudingan atau data yang dipertanyakan.
Tim media menyampaikan rencana untuk membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk unit tindak pidana korupsi dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Langkah tersebut dinilai penting apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran tata kelola, kerugian negara/keuangan desa, atau bahkan unsur pidana.
Jika laporan benar-benar disampaikan, masyarakat juga dapat mengikuti proses penanganannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Media tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang telah melakukan korupsi. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum.
Karena itu, istilah “diduga”, “terindikasi”, “dipertanyakan”, dan “perlu diverifikasi” digunakan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik.
Apabila kemudian hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menunjukkan tidak adanya pelanggaran, redaksi berkewajiban memberikan ruang informasi yang berimbang sesuai ketentuan jurnalistik.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat berhak mengetahui proses penanganannya secara transparan.
Tim Redaksi AnalisasiberNews.com
Editor: Redaksi
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan data dan keterangan yang diterima redaksi. Dugaan penyimpangan anggaran, mark-up, pekerjaan fiktif, ataupun manipulasi dokumen belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Redaksi tidak bermaksud menghakimi atau menetapkan kesalahan pihak tertentu. Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tidak ada komentar