

BANDUNG|AnalisasiberNews.com — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas dan merumuskan kerangka hukum nasional terkait pemanfaatan Unmanned Aircraft System (UAS) serta Counter-Unmanned Aircraft System (C-UAS).

Kegiatan yang memasuki hari kedua tersebut berlangsung di Hotel Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor dalam menghadapi perkembangan teknologi wahana udara tanpa awak sekaligus mengantisipasi potensi ancaman yang dapat muncul dari penyalahgunaan teknologi drone.
Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan regulasi yang komprehensif mengenai penggunaan drone, termasuk aspek keselamatan, pengawasan, mitigasi risiko, hingga mekanisme penanggulangan terhadap potensi ancaman yang ditimbulkan oleh wahana udara tanpa awak.


Pertemuan tersebut dipimpin Asisten Deputi 3/IV Kamtibmas Kemenkopolkam, Brigjen Pol Ady Satya, S.I.K., M.H. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian regulasi nasional mengenai UAS dan C-UAS.
“Regulasi nasional mengenai UAS dan C-UAS ini mendesak untuk segera difinalisasi. Kerangka hukum ini bukan untuk membatasi pemanfaatan teknologi, melainkan memberikan kepastian hukum, standar keamanan yang jelas, serta mekanisme mitigasi risiko yang solid demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Brigjen Pol Ady Satya.
FGD tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Perhubungan, unsur yang berkaitan dengan infrastruktur dan pengawasan ruang digital, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari jajaran Polri, hadir sejumlah pejabat dan perwakilan lintas fungsi strategis, di antaranya Dirsamapta Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol M. Ngajib, S.I.K., serta Kombes Pol Aditya, S.I.K.
Selain itu, forum juga melibatkan unsur Korps Brimob, Divisi Hukum, Ditpamobvit, Ditsamapta, Korpolairud, hingga Dittipidum Bareskrim Polri.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pemanfaatan teknologi drone membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama dalam aspek keamanan, keselamatan penerbangan, pengawasan ruang udara, pengawasan frekuensi, serta penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan menyelaraskan berbagai pandangan dan kebutuhan teknis terkait pemanfaatan UAS maupun langkah penanggulangan terhadap potensi ancaman melalui C-UAS.
Pembahasan juga mencakup pentingnya pengawasan penggunaan frekuensi, keselamatan navigasi penerbangan, kewenangan masing-masing institusi, serta mekanisme penanganan apabila drone digunakan secara tidak sesuai ketentuan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Perkembangan teknologi drone yang semakin luas membuat kebutuhan terhadap regulasi yang jelas menjadi semakin penting. Di satu sisi, drone memiliki manfaat besar untuk berbagai kepentingan sipil, pemerintahan, industri, pemantauan, hingga kegiatan lainnya. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan, keamanan objek tertentu, dan ketertiban umum.
Karena itu, regulasi UAS dan C-UAS diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan kepentingan keamanan nasional.
Melalui FGD tersebut, pemerintah bersama kementerian, lembaga, dan unsur kepolisian berupaya menyatukan perspektif agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Hasil perumusan regulasi nasional terkait UAS dan C-UAS nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang terpadu, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem keamanan nasional dalam menghadapi dinamika ancaman udara modern yang semakin berkembang seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi wahana udara tanpa awak.
Sumber: Tim Reporter Media AnalisasiberNews.com
Editor: Yudi Sayuti S.T.


Tidak ada komentar