

Analisasibernews.com, SEKADAU – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian Resor (Polres) Sekadau untuk segera melakukan verifikasi faktual dan peninjauan langsung ke lokus perkara guna memastikan validitas informasi tersebut pada Selasa, (8/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terindikasi kuat adanya beberapa unit rakit penambang (lanting jek) yang masih beroperasi secara aktif di kawasan perairan tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat yang baru untuk segera menginstruksikan jajaran struktural di bawahnya agar melakukan cross-check lapangan. Penyelidikan tersebut diharapkan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan linier dengan supremasi hukum yang berlaku.
Selain menuntut kepastian eksistensi kegiatan penambangan ilegal tersebut, warga juga meminta otoritas berwenang untuk memeriksa secara komprehensif terkait legalitas operasional, kuantitas alat produksi yang dikerahkan, titik koordinat aktivitas, hingga aktor-aktor intelektual maupun pihak yang diduga terlibat di balik layar apabila indikasi pelanggaran hukum tersebut terbukti.

Berdasarkan investigasi mendalam oleh awak media, area yang disinyalir menjadi pusat aktivitas PETI tersebut secara administratif valid masuk ke dalam wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Hal ini diperkuat oleh kesaksian salah seorang warga setempat yang bermukim di desa perbatasan langsung antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau.

“Wilayah itu sudah mutlak masuk teritorial Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kami berharap ada kejelasan ruang, jangan sampai dalam pemberitaan justru wilayah kami di Sepauk (Sintang) yang diklaim. Kami warga di sini sama sekali tidak pernah melakukan aktivitas tersebut. Jangan sampai pihak lain yang memanen keuntungan, namun wilayah dan nama baik kami yang dikorbankan dalam narasi publik,” tegas warga yang enggan identitasnya dipublikasikan demi faktor keamanan.
Publik secara kolektif berharap, jika indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin ini terbukti secara riil, maka proses hukum wajib ditegakkan secara represif, tegas, obyektif, dan equality before the law (tidak pandang bulu) terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Sebaliknya, demi asas keadilan dan keberimbangan informasi (cover both sides), apabila aktivitas korporasi atau kelompok tersebut ternyata telah mengantongi izin operasional yang sah (aspek legality) sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan klarifikasi serta edukasi secara terbuka. Langkah ini dinilai krusial guna mereduksi spekulasi liar dan distorsi informasi yang dapat memicu polemik di tengah ruang publik.
“Hari ini mereka terpantau masih beroperasi secara masif. Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan secara responsif. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga kuat menabrak konstitusi dan merusak ekosistem lingkungan ini,” tambah sumber lokal tersebut.
Masyarakat menilai bahwa tindakan mitigasi dan pengecekan lapangan (on the spot) oleh kepolisian merupakan instrumen krusial untuk menguji kebenaran materiil di lapangan. Langkah responsif ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum (legal certainty), melainkan juga menjadi tolok ukur dalam menjaga legitimasi serta public trust (kepercayaan publik) terhadap institusi penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat. ( Red )

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar