

SIARAN PERS REVISI UNTUK KOTA BANDUNG LEBIH BAIK
ANALISASIBERNEWS.COM I Bandung, September 2026
Ditengah tuntutan kemandirian daerah,*DPRD Kota Bandung*, harus keluar dari zona nyaman .
DPRD tidakbboleh hanya menunggu arahan atau *mengandalkan Walikota & Wakil walikota dalamsegala kegiatannya*.
DPRD punya *mandat*”, anggaran,dan kewenangan Sendiri. *Saatnya lebih mandiri lebih kritis,dan lebih GERCEP Turba*” ke OPD, Kecamatan,dan Kelurahan.
I *EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS: MENGAPA DPRD HARUS MANDIRI*”

1.*Teori Separation of Powers” – Montesquieu*”
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif harus terpisah dan saling mengawasi.
*Eviden*: Jika DPRD selaluvikut dan mengandalkan “Walikota dalam setiap kegiatan ,maka fungsi check and balance mati.
DPRD berubah jadi “ban serep eksekutif “,bukan pengawas rakyat.
2.*Teori Instutional Independence – Lijphart*
Lembaga yang kuat adalah lembaga yang punya inisiatif dan agenda sendiri.
*Eviden*: DPRD punya Hak inisiatif,Hak Angket ,Hak Interpelasi .Kalau tidak dipakai mandiri, untuk apa? Kemandirian DPRD = Kemandirian Demokrasi di Bandung.
3 *Teori Responsive Representation – Hanna Pitkin*”
Anggota DPRD dipilih rakyat, bukan ditunjuk rakyat, bukan ditunjuk Walikota.Maka loyalitas utama DPRD adalah ke rakyat dan konstitusi, bukan ke eksekutif.
*Eviden*: Turba tanpa numpang ” kegiatan Pemkot
akan menghasilkan data yang lebih jujur dan kritik yang lebih tajam.
II*ALUR HUKUM:
KEMANDIRIAN DPRD ADALAH AMANAH UU”
1.*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*
*Pasal 149*: DPRD punya 3 fungsi: *Legislasi, Anggaran, Pengawasan*”.
*Pasal 150*: Dalam menjalankan fungsi,DPRD bersifat *mandiri*.
*Makna Hukum*: Kata mandiri di UU . Berarti DPRD wajib punya program kerja pengawasan sendiri, tidak menunggu undangan Walikota .
2.*PP No. 12 Tahun 2918
tentang Tata Tertib DPRD
Pasal 45*
Alat kelengkapan DPRD seperti Komisi dan Bapemperda menyusun program kerja sendiri.
*Makna Hukum*: Jadwal Turba, Sidak,RDP ditentukanDORD ,bukan menunggu jadwal dari Pemkot.
3*UU No. 17 Tahun 2014
tentang MD3*
*Pasal 79*: DPRD berhak meminta pejabat negara, termasuk Walikota , untuk datang dan memberi keterangan.
*Makna Hukum*:
Hubungannya setara .Bukan DPRD yang lapor ” terus ke Walikota.Tapu Walikota yang lapor ke DPRD paradoksnya.
*RUMUS KEMANDIRIAN DPRD*”:
Agenda Sendiri+ Anggaran Sendiri + Data Sendiri + Sikap Kritis = DPRD Yang Kuat
III.*TUNYUTAN KAMI : STOP MENTAL ” IKUT*”
*Kepada Ketua DPRD Bapak Asep Mulyana & Para Pimpinan Fraksi*:
1.*JANGAN SELALU MENGANDALKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA*”
Hadir di acara Pemkot boleh.Tapu Jagan sampai kegiatan pokok DPRD seperti Turba , RDP, dan Sidak ikut ” Jadwalnya”
Pemkot .Buat kalender sendiri.
2.*GERCEP TURBA MANDIRI*”
Turun ke OPD, Kecamatan, Kelurahan tanpa harus ” ditemani ” OPD
Bahwa tim ahli sendiri .Tanya langsung ke lurah ,RT,dan warga : *Anggaran yang turun sudah jadi apa*?
3.*BANGUN SEKREKTARIATAN PENGAWASAN*”
DPRD harus punya tim analis
anggaran dan data sendiri .Jangan hanya pakai data dari OPD.
4.*LAPORKAN KE PUBLIK BUKAN HANYA KE WALIKOTA*”
Hasil wajib dipublikasikan Biar rakyat yang menilai.
IV. PENUTUP
*Walikota dan Wakil walikota adalah Mitra, Bukan Atasan DPRD .
APBD adalah uang rakyat bukan uang Pemkot
*Jika DPRD ingin Bandung Bangkit & Mandiri*”
Maka DPRD – nya juga harus *BANGKIT & NANDIRI*”dulu .
*Jangan tunggu diundang.Jemput bola .Periksa karena itu tugas konstitusi ”
*BANDUNG UTAMA DIMUAKI DARI DPRD YANG BERANI MANDIRI*”.
Hormat Kami ,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar