

TORAJA UTARA – AnalisaSiberNews.com – Nama Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tersorot setelah tercatat masuk dalam kategori Desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga diduga berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini memicu pertanyaan sekaligus penegasan pembagian tugas antar instansi terkait data kesejahteraan warga.
Berdasarkan informasi yang diterima, Eva Stevany Rataba yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mempertanyakan keanehan namanya yang tiba-tiba masuk golongan berpenghasilan rendah atau rentan miskin tersebut.
Menjelaskan hal itu, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara yang diwakili Elias berdalih bahwa persoalan pengelompokan data kesejahteraan masyarakat bukanlah ranah kewenangannya maupun instansinya, melainkan menjadi tanggung jawab penuh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk mengeluh komplain karena dirinya masuk dalam Desil 4,” tegas Elias.

Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Sosial Toraja Utara tidak memiliki wewenang dalam mengelompokkan maupun menentukan status kesejahteraan ekonomi seseorang. Elias pun mengarahkan agar seluruh pertanyaan maupun klarifikasi mendalam terkait pembagian golongan desil tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak BPS selaku lembaga penyusun data dasar.
Kasus ini kembali menyoroti perihal akurasi data DTSEN yang kerap menjadi sorotan publik belakangan ini, di mana nama-nama yang dianggap tidak memenuhi syarat justru masuk dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial pemerintah, sementara Dinas teknis di daerah posisinya hanya sebagai pelaksana penyalur, bukan pembuat data dasar.(**) Ajn


Tidak ada komentar