

TANGERANG, AnalisasiberNews.com — Pelaksanaan proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Nibung RT 005/RW 002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya sejumlah pekerjaan konstruksi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius terkait mutu dan kesesuaian spesifikasi teknis.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1.193.674.000. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Karya Putra Naradiak Jaya, dengan konsultan pengawas CV Roland Orlin.
Sorotan utama muncul terhadap sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari dugaan ketebalan beton, kondisi lapisan dasar jalan, hingga pelaksanaan pengecoran pada malam hari.

Namun demikian, temuan visual maupun pengukuran lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan final bahwa pekerjaan telah melanggar spesifikasi kontrak. Kepastian mengenai kesesuaian mutu pekerjaan seharusnya didasarkan pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, hasil pengujian material, serta pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Hasil pengamatan dan pengukuran yang dilakukan di lokasi menunjukkan adanya bagian lantai beton yang terukur sekitar 16–18 sentimeter.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian ketebalan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Apabila dalam kontrak memang dipersyaratkan ketebalan beton 20 sentimeter, maka perbedaan antara spesifikasi dengan kondisi aktual perlu segera diverifikasi melalui pengukuran teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketebalan beton merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kemampuan struktur jalan menerima beban lalu lintas. Namun, kekuatan dan umur layanan jalan tidak hanya ditentukan oleh ketebalan beton, melainkan juga mutu beton, kualitas pondasi, kondisi tanah dasar, proses pemadatan, curing, sambungan, drainase, serta beban kendaraan yang melintas.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan secara kasatmata.
Diperlukan pengujian teknis untuk memastikan apakah pekerjaan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa konstruksi baru dikerjakan dengan menumpangkan lapisan beton di atas konstruksi jalan lama.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pelaksana dan konsultan pengawas.

Sebab, apabila kondisi lapisan pondasi lama memang masih memenuhi persyaratan teknis dan telah dinyatakan layak berdasarkan pemeriksaan, penggunaan lapisan eksisting dapat saja menjadi bagian dari metode pekerjaan.
Sebaliknya, apabila terdapat bagian pondasi yang lemah tetapi tidak dilakukan penanganan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi daya dukung konstruksi.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah sebelum pengecoran telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi pondasi dan tanah dasar serta apakah pekerjaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
Pelaksanaan pengecoran yang dilakukan pada malam hari juga menjadi perhatian.
Pekerjaan malam hari pada dasarnya tidak otomatis berarti pekerjaan tersebut bermasalah. Namun, pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi pencahayaan terbatas membutuhkan pengendalian mutu dan keselamatan kerja yang memadai.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana pengawasan dilakukan selama proses pengecoran.
Apakah material beton yang digunakan sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan?
Apakah slump beton diperiksa?
Apakah proses pemadatan dilakukan menggunakan metode yang sesuai?
Apakah pengambilan benda uji beton dilakukan?
Dan apakah proses curing setelah pengecoran dilaksanakan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kualitas konstruksi tidak dapat ditentukan hanya dari penampilan permukaan jalan setelah pengecoran.
Dengan nilai proyek sekitar Rp1,193 miliar, masyarakat tentu memiliki kepentingan besar terhadap kualitas pekerjaan.
Dana yang digunakan berasal dari APBD Provinsi Banten, sehingga pelaksanaan pekerjaan semestinya memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta ketentuan teknis pengadaan dan konstruksi yang berlaku.
Jalan yang dibangun menggunakan uang negara bukan sekadar proyek fisik.
Infrastruktur tersebut merupakan fasilitas publik yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Jika kemudian kualitas pekerjaan terbukti tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka persoalannya bukan sekadar mengenai tampilan jalan, tetapi dapat menyangkut efektivitas penggunaan anggaran dan tanggung jawab penyedia serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pekerjaan.
Kekhawatiran masyarakat yang perlu dijawab adalah apakah konstruksi tersebut mampu bertahan sesuai umur rencana.
Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan korektif sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pengujian menunjukkan pekerjaan telah memenuhi persyaratan, maka hasil tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Media menilai transparansi menjadi kunci.
Publik berhak mengetahui spesifikasi pekerjaan, mutu beton yang digunakan, metode pelaksanaan, hasil pengujian, serta hasil pemeriksaan dari konsultan pengawas dan instansi teknis.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian, pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan secara profesional.
Beberapa hal yang dapat diverifikasi antara lain:
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat menentukan langkah sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai ketidaksesuaian kualitas tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak CV Karya Putra Naradiak Jaya selaku pelaksana pekerjaan serta CV Roland Orlin selaku konsultan pengawas.
Penjelasan dari kedua pihak penting untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Media juga mendorong Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis proyek, metode pekerjaan, hasil pengujian mutu, serta hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Apabila pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan klarifikasi atau bantahan, AnalisasiberNews.com siap memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara.
Istilah “diduga” digunakan karena diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Media hanya menyampaikan adanya temuan dan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka.
Justru karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik, proses pemeriksaan kualitas harus dilakukan secara transparan.
Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan dapat menjadi bukti bahwa pelaksanaan proyek telah berjalan sebagaimana mestinya.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar selesai secara administrasi. Publik membutuhkan infrastruktur yang benar-benar berkualitas, aman, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan temuan awal di lapangan. Redaksi menggunakan prinsip kehati-hatian dan tidak menempatkan dugaan sebagai fakta hukum.
AnalisasiberNews.com tetap menjunjung Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak menghakimi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi terbuka menerima hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pemerintah Provinsi Banten, maupun pihak lain yang terkait.
Apabila kemudian terdapat data atau hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan informasi dalam pemberitaan perlu diperbaiki, redaksi akan melakukan koreksi sesuai prosedur jurnalistik.
Dalam menjalankan pemberitaan, media mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai fungsi pers, kemerdekaan pers, hak jawab, dan kewajiban pers menghormati norma-norma yang berlaku.
Redaksi juga memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, tidak membuat berita bohong, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Penting ditegaskan, pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan bukan berarti menyatakan seseorang atau perusahaan telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
READ: TEAM
AnalisasiberNews.com
Cepat Mengabarkan, Akurat Menyampaikan.


Tidak ada komentar