

SIARAN PERS
FRAKSI PARTAI NASDEM, DPRD KOTA BANDUNG & DPD PARTAI NASDEM KOTA BANDUNG
ANALISASIBERNEWS.COM
Di tengah dinamika pemerintahan Kota Bandung,*Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung*,bersama *Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung*, menghimbau seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung untuk *Kembali ke Khittah*”.
Khittah adalah kembali ke jati diri, garis perjuangan,dan fungsi dasar sebagai wakil rakyat.Bukan wakil Kepentingan.Bukan wakil kelompok .
*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS*: *MENGAPA KEMBALI KE KHITTAH” URGEN*
1.*Teori Representative
Governance”- Robert Dahl
DPRD adalah lembaga repsentasi . Legislasi DPRD lahir dari suara rakyat .Jika DPRD sibuk dengan Konflik internal, maka terjadi ” legitimacy crisis”.
*Eviden*: Survei LSI Denny JA 2025, hanya 48% warga Bandung puas dengan kinerja DPRD .62% menilai DPRD ” jauh dari aspirasi rakyat.

2.*Teori Polcy Output – Thomas Dye*
Kinerja lembaga legislatif diukur dari 3 output : Berapa Perda pro- rakyat dihasilkan ,berapa APBD dikawal tepat sasaran, Berapa masalah rakyat diselesaikan.
*Eviden*: Bandung menghadapi 3 PR besar:
Penataan Pasar Ciroyom , Seleksi Dirut BPR, Bank Bandung, Penanganan Banjir. Semua butuh Perda + Anggaran+ pengawasan DPRD .
3.*Teori Party as
Institution ” – Samuel Huntington”
Partai politik harus menjadi institusi perekat, bukan pemecah Kader partai di DPRD wajib membawa garis partai” untuk kebaikan bersama.
*Eviden*: Politik Tanpa Mahar & Gerakan Perubahan ” .Ini harus diwujudkan di parlemen.
II.*ALUR HUKUM*
*KERANGKA WAJIB KHITTAH*DPRD*”
Kembali ke Khittah bukan imbauan moral .Ini perintah konstitusi:
1.*UU No. 23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah*
*Pasal 97*: DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda , Anggaran,dan pengawasan.
*Pasal 149*: Anggota DPRD wajib menyerap menghimpun aspirasi konstituen melalui reses .
*Makna Hukum*: Jika 3 fungsi ini tidak jalan, maka DPRD lalai memjalankan amanat UU.
2.*UU No. Tahun 2014*
*tentang MD3 jo No. 13 Tahun 2019*
*Pasal 18*: DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
*Makna Hukum*: DPRD dan Walikota adalah mitra sejajar. Mitra kritis ,bukan subordinat .Mitra bukan rival.
3.*UU No. 2 Tahun 2011*
*tentang Partai Politik jo AD/ ART Partai NasDemPasal 11 UU Parpol*: Partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik dan penyerapan aspirasi.
*AD/ ART NasDem*: Kader wajib mengamalkan Restorasi Indonesia ” melalui kerja nyata di legislatif
dan eksekutif .
*Makna Hukum*: Fraksi NasDem di DPRD adalah perpanjangan partai untuk mewujudkan visi partai di kebijakan daerah.
*ALUR HUKUM KERJA DPRD YANG IDEAL*:
Reses – Serap Aspirasi- Bahas di Komisi / Badan – Rapat Paripurna – Terbitkan Perda / Keputusan – Kawal Implementasi oleh Eksekutif – Evaluasi.
Jika alur ini dipotong di tengah ,maka produk hukumnya cacat dan tidak berpihak ke rakyat.
III.*5 AGENDA ” KEMBALI KE KHITTAH” VERSI NASDEM KOTA BANDUNG*”
Agar himbauan ini tidak jadi wacana , kami ajukan 5 agenda kongkret :
1. *AGENDA LEGISLASI*:
Kebut 3 Raperda Prioritas:
Raperda UMKM ,Raperda Penataan Pasar Rakyat, Raperda Transportasi Berkelanjutan.
2.*AGENDA ANGGARAN*:
Bentuk Tim Pengawal APBD ” . Pastikan 30% APBD untuk pendidikan , kesehatan,dan pengentasan kemiskinan.
3.*AGENDA PENGAWASAN*:
Lakukan Sidak Gabungan Komisi”. ke BUND, Pasar, dan Proyek Strategis tiap 1 bulan sekali.
4.*AGENDA PARTAI*:
Seluruh Fraksi NasDem wajib lapor kenerja 3 bulan sekali ke DPRD .Terapkan Reward & Punishment”
5.*AGENDA RAKYAT*:
Wajibkan setiap anggota DPRD punya rumah aspirasi” dan aktif di media sosial untuk serap aduan.
IV.*PENUTUP*
*Kepada Pimpinan DPRD : .Maribpimpin dengan teladan.
Kepada Anggota DPRD :
Mari bekerja untuk rakyat bukan untuk 2028.
Kepada Kader NasDem:
Mari buktikan. ” politik itu untuk Mengabdi”.
*Bandung tidak butuh DPRD yang paling pintar berdebat.Bandung butuh DPRD yang paling rajin bekerja*”.
Mari kita *Kembali ke Khittah*. Karena rakyat sudah lelah menunggu.
*Catatan Penting*:
Rilis ini hasil Diskusi dengan otoritas Kebijakan, Partai NasDem Kota Bandung, Kang Awangga & Pengamat Kebijakan Publik & Politik”.
Semoga ada guna mangfaatnya bagi sebanyak banyaknya umat manusia “!.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.MH.*
*Ketua .Dewan Penasehat Analisaber Nasional*


Tidak ada komentar