

SIARAN PERS
LEMBAGA /FORESI/ OBSERVATORI KOTA
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG,jabar, September 2026
Menanggapi arahan *Walikota Bapak Farhan*,untuk memanggil para pedagang Pasar Ciroyom ,kami menyatakan dukungan penuh .Ini adalah langkah konstitusional yang tepat.Karena menyelesaikan masalah pasar tidak bisa dengan pendekatan represif,tapi dengan pendekatan Musyawarah,Penataan, dan Keadilan.

I.*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS: MENGAPA PENDEKATAN 3 PIHAK 1 MEJA*

1.*Teori Tripartit*
*Governance dalam Pengelolaan Pasar Rakyat*
Menurut studi Bank Dunia 2023 & Kemendag RIb,78%konflik pasar di Indonesia gagal selesai karena hanya 2 pihak yang bicara :
Pemerintah vs Pedagang .
Padahal aktor kunci ketiga adalah *Pengelola/ BUMD*.
*Kesimpulan*: Tanpa Perumda Pasar di meja yang sama. solusi tidak akan tuntas.
2.*Teori Pasar Layak*= Ekonomi Bergerak”
Data BPS : 1 pasar tradisional menghidupi 3.000 – 5.000 KK .Omzet Pasar Ciroyom ditaksir Rp3- 5 Miliar/ bulan.
*Fakta*: Kalau Ciroyom macet ,kotor,kumuh – daya beli turun – UMKM mati- PAD turun.
*Kesimpulan*: Menata Ciroyom = Menyelamatkan ekonomi mikro Kota Bandung.
3.*Eviden Sosial*:
*Kepercayaan*”
Survei LSI 2025 : 86% pegadang bersedia tertib & bayar retribusi lebih tinggi,jika fasilitas air ,listrik , Ki eamanan , kebersihan dipenhivpengelola ..
*Kesimpulan*: Masalahnya bukan pedagang bandel Masalah
Kontrak sosial antara pengelola dan pedangan yang putus .
II.*ALUR HUKUM*:
*KERANGKA WAJIB YANG MENGIKAT 3 PIHAK*
Penyelesaian Ciroyom bukan kebijakan.Ini perintah Undang – Undang :
1.*TINGKAT PUSAT – UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan*
*Pasal 28 ayat 1*: Pemerintah dan Pemerintah Daerahwajib menata dan membina Pasar Rakyat.
*Pasal 29*: Pengelolaan Pasar Rakyat dilakukan oleh BUND atau Koperasi.
*Makna Hukum*: Walikota wajib menata .Perumda pasar wajib mengelola .
Tidak ada pilihandibiarkan ”
2.*TINGKAT DAERAH*- Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2012 *tentang Pengelolaan Pasar Pasal 5*: Perumda Padat bertugas mengelola , memelihara,mengamankan aset pasar .
*Pasal 17*: Pedangan wajib menempati tempat yang telah ditetapkan dan membayar retribusi.
*Makna Hukum*: Ada hak dan kewajiban berimbang.
Perumda benahi fasilitas Pedagang tertib danbayar.
3.*TINGKAT PRINSIP*-
*PP No. 54 Tahun 2017*
*tentang BUMD + Azas Good Governance*
BUMD wajib dikelola dengan prinsip : Efisiensi, Transparansi, Akuntabilitas dan Pelayanan publik
*Makna Hukum*: Retribusi harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan .
*ALUR HUKUM PENYELESAIAN*: Arahan Walikota – Musyawarah 3 Pihak – Perumda Susun RAB Penataan – DPRD Bahas di Banggar- Implementasi 90 Hari
Evaluasi Bersama ”
Jika 1 titik dilompati ,maka rawan diduga secara hukum dan administrasi.
III.*GAGASAN PAKTA*
*INTEGRITAS CIROYOM BANGKIT*”
*Agar pertemuan Walikota dengan pedagang menghasilkan keputusan kami usulkan 3 poin kesepakatan:
*UNTUK PEMKOT BANDUNG*
*WALIKOTA FARHAN*
1.*Moratorium Penertiban*90 Hari dengan syarat pedagang masuk ke zonasi yang ditentukan.
2.*Alokasi Dana Stimulus*
dari APBD Perubahan / BUMD untuk bedah sanitasi drainase, da. Penerangan.
tahap 1.
*UNTUK PERUMDA PASAR BANDUNG*
1.*Transparansi Data*:
Buka data pemegang kios , retribusi, damasdt .Audit publik.
2.*Digitalisasi Retribusi*:
Wajib QRIS + ada bukti hapus pungli.
*UNTUK PEDAGANG PASAR CIROYOM*
1. *Ikrar Tertib*: Bertanda tangan untuk tidak berjualan di bahu jalan dan menjaga kebersihan.
2. 2.*Be tuk Koperasi*/ *Forum*: Sebagai mitra resmi berunding dengan Perumda.
IV.*PENUTUP*
Kami mengapresiasi
*Walikota Farhan*, yang memilih jalan dialog .
Kepada *Perumda Pasar*: Ini saatnya membuktikan profesionalitas.
Kepada *Pedangan Ciroyom*.Ini saatnya menunjukkan kedewasaan .
*Ciroyom tidak butuh diurus . Dengan hukum, dengan data, dan dengan hati*”
Mari wujufkan *Bandung Utama*dimulai dari pasar rakyat yang utama.
*Hormat Kami*,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H*.
*Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional*.


Tidak ada komentar