Kabupaten Tangerang,| AnalisasiberNews.com – Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (33) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan laporan sementara yang diterima, terdapat tiga korban remaja perempuan. Satu korban berusia 15 tahun, sementara dua lainnya masing-masing berusia 16 tahun.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nyoman, Sabtu (25/4/2026).

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa para korban merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (24/4/2026), ketika salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan menarik perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam perkembangan situasi, muncul informasi adanya dua korban lainnya sehingga total korban yang dilaporkan menjadi tiga orang.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
“Saat anggota tiba di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul, namun terduga pelaku sudah tidak ada di lokasi,” jelas Nyoman.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara serius, termasuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku serta mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan dan saat ini kami terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” tegasnya.
( Yudi Sayuti S.T ).
Tidak ada komentar