

SIARAN PERS
LEMBAGA / FORUM INTELEKTUAL / TOKOH MASARAKAT
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG,jabar,2 September 2026
Ditengah dinamika politik dan birokrasi,kami menilai SDR *Awangga* adalah sosok yang memiliki kapasitas sebagai *pemersatu Partai, DPRD dan Birokrasi*
Kini saatnya *Walikota dan Wakil walikota*Bandung*,bersatu padu, mengesampingkan ego sektoral.Karena rakyat tidak memilih tim A” atau tim B
Rakyat memilih*Bandung Utama” .

I.*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS: MENGAPA PERSATUAN ADALAH KUNCI*
1.Teori Governance:
Whole of Government”
Menurut Osborne & Gaebler, pemerintahan yang berhasil
adalah yang mampu mengintegrasikan eksekutif, legislatif,partai politik,dan birokrasi dalam 1 komando
visi.
*Fakta*: Visi Bandung Utama tidak akan jalan jika partai tarik – menarik ,DPRD oposan, birokrasi menunggu instruksi.
2.*Teori Kepemimpinan
*unifying Leadership*”
james MacGregor Burns menyebut pemimpin sejati adalah transformational
leader” yang menyatukan ,bukan memecah.
*Fakta*: Kota yang maju seperti Surabaya, Solo,Semarang kuncinya ada pada solidaritas Forkopimda + DPRD + Partai .
3.*Eviden Sosial*:
*Kepercayaan publik*
Hasil Litbang Kompas 2025 72% warga menilai kinerja Pemda turun karena elit sibuk ribut”. Sementara 84% warga ingin pemimpin bekerja bukan berpolitik”.
*Kesimpulan*: Persatuan bukan pilihan .persatuan adalah syarat mutlak.
II.*ALUR HUKUM & KONSTITUSI : KENAPA WAJIB BERSATU*
Persatuan Walikota – Wakil Walikota+ DPRD + Partai bukan imbauan moral .Ini perintah hukum:
1.*UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*
Pasal 65 : Kepala Daerah wajib melaksanakan urusan pemerintahan.
Pasal 18: DPRD memiliki fungsi legislasi , anggaran, pengawasan.
*Makna Hukum*: Eksekutif Legislatif adalah 2 sayap 1 burung . Kalau 1 patah,tidak bisa terbang .
Bandung Utama ” adalah urusan wajib bersama.
2.*UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik*:
Pasal 11: Partaibberfungsi sebagai sarana pendidikan politik dan perekat persatuan.
*Makna Hukum*: Partai tidak boleh jadi mesin pembelah .Partai harus jadi mesin penggerak visi Walikota.
3.*PP Nom 12 Tahun 2019*
*tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*
Azasnya : Efektif, Efisiensi, Transparan, Akuntabel.
*Makna Hukum*: Ribut di internal = pemborosan internal = pemborosan
waktu + anggaran.Bersatu = percepatan serapan + dampak ke rakyat.
*Akur Hukumnya*:
Visi Bandung Utama – Di Jabarkan dalam RPJMD – Di bahas & Disetujui DPRD dalam KUA – PPAS & APBD – Dieksekusi Birokrasi – Diawasi DPRD & Partai.
Jika di titik macet ,maka seluruh rantai hukum itu patah
III.*SERUKAN KAMI: BAGUN
DARI TIDUR”
Kepada *Walikota dan Wakil walikota Bandung*:
Tinggalkan perbedaan saat kampanye.Rakyat sudah move on .Sekarang saatnya move on .Wujudkan janji Bandung Utama ” dengan komando ,1 data ,1 aksi.
Kepada *DPRD Kota Bandung*:
Jalankan fungsi dengan terhormat.Md kritisi boleh ,tapi jangan mematikan .Mitra kritis untuk Bandung Utama.
Kepada *Partai Politik Pengusung & Birokrasi*:
Jadilah backbone ,bukan beban .Dukung penuh kebijakkan pro rakyat.
Loyalitas tertinggi adalah kepada konstitusi dan Rakyat Bandung.
Kepada *Sdr.Awangga*:
Kami melihat kapasitas anda sebagai jembatan.Rakngkuk semua .Satukan semua .karena tanpa persatuan ,visi aja jadi wacana.
IV.*PENUTUP*
*Bandung tidak butuh pemimpin yang paling hebat .Bandung butuh pemimpin yang paling bersatu*”.
.
Kami percaya ,denganpersatuan Partai ,DPRD , Birokrasi di bawah komando walikota & Wakil Walikota maka *Bandung Utama adalah keniscayaan*
*Hormat Kami*
*R.WENPY SYAMKARYA, S.H.M.H*
DEWAN PENASEHAT ANALISABER NASIONAL


Tidak ada komentar