

ANALISASIBERNEWS.COM
Jan Daniel Sitorus Sempat Mendapat Penangguhan Penahanan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati Disebut Telah P-21
MEDAN — Henry Dumanter, yang mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Perkara tersebut dilaporkan melalui kuasa hukum Henry, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2023.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut telah menyeret Nina Wati dan Pdt. Jan Daniel Sitorus sebagai tersangka.
Henry menilai proses penanganan perkara yang telah berlangsung sejak 2023 menunjukkan adanya upaya aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum.

«“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry Dumanter, Jumat (28/8/2026).»
Jan Daniel Sitorus Sempat Mendapat Penangguhan Penahanan
Dalam proses penyidikan, Pdt. Jan Daniel Sitorus disebut sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut dengan kewajiban menjalani wajib lapor sesuai ketentuan penyidik.
Menurut keterangan pihak korban, Jan Daniel kemudian disebut tidak memenuhi kewajiban lapor dan keberadaannya sempat tidak diketahui.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya Jan Daniel Sitorus ditemukan dan diamankan di Pekanbaru, Riau.
Henry memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik tersebut.
«“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapornya, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut tersebut,” katanya.»
Menurut informasi yang diterima pihak korban, proses perkara terhadap Jan Daniel selanjutnya telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.
Berkas Nina Wati Disebut Telah P-21
Sementara itu, Henry menyebut berkas perkara tersangka Nina Wati telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, menurut keterangan pihak korban, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II belum terlaksana karena kondisi kesehatan Nina Wati.
Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan tersangka. Di sisi lain, sebagai pihak yang mengaku mengalami kerugian, ia berharap terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
«“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.»
Henry menegaskan, harapan tersebut bukan berarti meminta aparat mengabaikan hak-hak tersangka.
Menurut dia, hak tersangka tetap harus dihormati sesuai hukum, sementara kepentingan korban untuk memperoleh kepastian hukum juga perlu mendapat perhatian.
Soroti Putusan dalam Perkara Lain
Henry juga menyinggung perkara pidana lain yang sebelumnya melibatkan Nina Wati. Ia menegaskan perkara tersebut berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini dilaporkannya.
Berdasarkan informasi perkara yang diperlihatkan pihak Henry dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 132 K/PID/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Menurut informasi yang disampaikan Henry, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nina Wati dan Penuntut Umum serta memperbaiki putusan terkait lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Henry mengatakan putusan tersebut tidak boleh disamakan dengan perkara yang sedang ditanganinya saat ini.
«“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkap Henry.»
Apresiasi Sinergi Polda Sumut dan Kejati Sumut
Henry menilai perjalanan perkara sejak laporan dibuat pada Juli 2023 hingga perkembangan terakhir tidak terlepas dari proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Ia menyebut sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, pencarian dan pengamanan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, hingga perkembangan berkas perkara Nina Wati, sebagai bagian dari proses hukum yang patut dihargai.
«“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.»
Henry menyebut nilai kerugian yang dialaminya dalam perkara tersebut sekitar Rp5,5 miliar.
Ia berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap fakta serta alat bukti dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
«“Kami meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya. Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.»
Berharap Proses Hukum Segera Memperoleh Kepastian
Henry berharap Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus menjaga koordinasi dalam menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Ia juga berharap proses Tahap II terhadap Nina Wati dapat dilaksanakan apabila persyaratan hukum dan kondisi yang bersangkutan memungkinkan, sehingga perkara dapat memasuki tahapan berikutnya.
«“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi,” pungkas Henry Dumanter.»
Henry mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
MEDAN — AnalisaSiberNews.com
Rudi Sinaga


Tidak ada komentar