

ANALISASIBERNEWS.COM I KIANGROKE, BANDUNG — Penataan aktivitas pasar tumpah yang berlangsung setiap hari Minggu di kawasan Ciherang–Kiangroke–Banjaran, Kabupaten Bandung, mulai disiapkan melalui koordinasi lintas instansi.
Kapolsek Banjaran AKP Iwan Setiawan, S.H., mendorong agar penanganan aktivitas pasar tumpah dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelancaran lalu lintas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penertiban pasar tumpah yang digelar di Balai Musyawarah Desa Kiangroke, Rabu (26/8/2026). Rapat dipimpin Kepala Desa Kiangroke H. Yuyus Suryana, S.H.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polresta Bandung terkait aktivitas pasar tumpah yang dinilai mulai memengaruhi kelancaran lalu lintas.

AKP Iwan Setiawan menekankan pentingnya setiap pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Penanganan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi perlu diikuti koordinasi dan langkah konkret di lapangan.
Ruas jalan di kawasan Ciherang diketahui merupakan jalan kabupaten yang juga menjadi salah satu akses alternatif penghubung Soreang–Pangalengan. Karena itu, penataan aktivitas pedagang diperlukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Sinergi Menjadi Kunci Penataan
Dalam rapat, unsur pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan membahas sejumlah langkah penataan yang dapat diterapkan di lapangan.
Salah satu alternatif yang dibahas adalah mengarahkan sebagian pedagang ke kawasan wisata Desa Kiangroke dan lahan parkir di kawasan Pabinihan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan ruang yang lebih tertata bagi para pedagang.
Pemerintah Desa Kiangroke juga menyiapkan pendataan pedagang, sosialisasi, pemasangan papan pengumuman serta pembentukan wadah atau paguyuban pedagang.
Pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan tempat dan domisili usaha pedagang serta mendukung proses penataan secara berkelanjutan.
Tim Gabungan Dijadwalkan Turun
Sebagai tindak lanjut rapat, dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Pemerintah Desa Kiangroke, Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten, Dinas Perhubungan, Polsek Banjaran serta unsur terkait lainnya.
Tim tersebut dijadwalkan melaksanakan penertiban pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 05.00 WIB.
Penataan diarahkan untuk memastikan jalur lalu lintas dari pertigaan Ciherang hingga Jembatan Kampung Cae tetap dapat dilalui dengan lancar.
Pedagang akan diarahkan menempati sisi atau lokasi yang telah disepakati. Sebagian pedagang juga akan diarahkan ke kawasan wisata Desa Kiangroke.
Selain pelaksanaan penertiban, rapat menyepakati perlunya pengelola atau pengurus lokasi untuk menjaga ketertiban kegiatan perdagangan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, penataan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata, tetapi menghasilkan pengelolaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kepentingan pengguna jalan, keselamatan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang menjadi bagian dari pertimbangan dalam pelaksanaan penataan pasar tumpah Ciherang.
Red


Tidak ada komentar