MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Diduga Langgar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Jalan, Pembangunan Tiang Reklame di Baleendah Diminta Dihentikan

waktu baca 9 menit
Rabu, 26 Agu 2026 19:56 8 siberadmin

Tiang Pernah Roboh pada 4 Agustus 2026, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Didesak Turun Langsung untuk Memeriksa Legalitas, Kelayakan, dan Keselamatan Konstruksi

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Nomor: 45/PR-Humas/VIII/2026

KABUPATEN BANDUNG | AnalisasiberNews.com — Pembangunan kembali sebuah konstruksi tiang papan reklame di pinggir Jalan Raya Siliwangi, wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Keberadaan konstruksi yang berada di dekat SPBU Cikarees, RW 21, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah tersebut diduga perlu mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tiang papan reklame tersebut berada di kawasan jalur jalan provinsi dan diduga berpotensi menggunakan atau berada pada bagian ruang jalan yang pemanfaatannya memiliki ketentuan khusus.

Sorotan semakin menguat karena konstruksi tiang reklame tersebut disebut pernah mengalami kejadian roboh pada 4 Agustus 2026. Namun, setelah kejadian itu, pembangunan konstruksi di lokasi tersebut kembali berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan dasar perizinan, kelayakan teknis, lokasi pendirian, hingga jaminan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna Jalan Raya Siliwangi.

“Yang menjadi pertanyaan, tiang itu sebelumnya pernah roboh. Kenapa sekarang dibangun kembali? Apakah sudah diperiksa dan dipastikan aman? Apakah izinnya sudah lengkap?” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Media ini menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Pernah Roboh, Keselamatan Publik Menjadi Sorotan

Jalan Raya Siliwangi merupakan salah satu jalur yang aktif dilalui kendaraan roda dua, roda empat, kendaraan angkutan, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

Karena berada di sekitar jalur lalu lintas aktif, setiap pembangunan konstruksi di sekitar jalan harus memperhatikan aspek keselamatan secara ketat.

Kejadian robohnya tiang reklame pada awal Agustus 2026 menjadi alasan kuat bagi instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bangunan dari luar, tetapi juga perlu mencakup pondasi, struktur konstruksi, kekuatan material, kedalaman penanaman tiang, serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas.

Apalagi, kondisi cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang dapat meningkatkan risiko apabila suatu konstruksi tidak dibangun sesuai standar teknis.

Jika sebuah tiang reklame berada terlalu dekat dengan jalur lalu lintas dan mengalami kegagalan konstruksi, maka dampaknya bukan hanya kerugian pemilik reklame. Risiko paling besar justru dapat mengancam masyarakat yang tidak mengetahui kondisi teknis bangunan tersebut.

Pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi pihak yang terdampak apabila terjadi robohnya konstruksi.

Karena itu, pembangunan kembali tiang reklame tersebut patut diperiksa secara menyeluruh sebelum konstruksi digunakan atau dipasangi media iklan.

Diduga Memanfaatkan Bagian Jalan yang Memiliki Aturan Khusus

Persoalan utama yang perlu dijawab adalah mengenai status lokasi berdirinya tiang reklame tersebut.

Dalam pengelolaan jalan, terdapat pengaturan mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila pembangunan berpotensi mengganggu fungsi utama jalan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan dalam kerangka peraturan perundang-undangan mengatur bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan serta ruang yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan.

Secara prinsip, pemanfaatan ruang di sekitar jalan harus tetap memperhatikan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas.

Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata konstruksi tiang reklame tersebut berdiri di ruang jalan, bahu jalan, trotoar, atau bagian lain yang tidak diperbolehkan tanpa izin dan tanpa memenuhi persyaratan teknis, maka kondisi tersebut diduga dapat bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Namun demikian, status pelanggaran tersebut harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pengukuran lokasi, dan penilaian instansi berwenang.

Pemerintah Diminta Tidak Menutup Mata

Media AnalisasiberNews.com mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada pembicaraan di tingkat masyarakat.

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dinilai perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional dengan menjawab sejumlah pertanyaan penting.

Pertama, apakah lokasi tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan atau kawasan yang berada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Kedua, apakah pembangunan tiang reklame telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

Ketiga, apakah konstruksi tersebut telah melalui kajian teknis dan dinyatakan aman setelah sebelumnya mengalami kejadian roboh.

Keempat, apakah pembangunan kembali konstruksi telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.

Kelima, apakah keberadaan tiang tersebut berpotensi mengganggu pandangan pengendara, mempersempit ruang jalan, atau membahayakan masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk menghindari munculnya kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pembangunan yang berpotensi menggunakan ruang publik justru luput dari pengawasan.

Reklame Tidak Boleh Mengalahkan Keselamatan

Papan reklame memang memiliki nilai ekonomi. Namun, kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan masyarakat.

Jangan sampai sebuah media promosi justru menjadi sumber potensi kecelakaan.

Dalam konteks penyelenggaraan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan merupakan prinsip utama. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pentingnya penyelenggaraan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Apabila suatu benda, bangunan, atau konstruksi berada pada lokasi yang berpotensi mengganggu fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan, maka instansi berwenang perlu melakukan langkah sesuai kewenangannya.

Penempatan reklame yang terlalu dekat dengan jalur aktif juga berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara, terutama apabila ukurannya besar atau konstruksinya menonjol ke area yang berdekatan dengan lalu lintas.

Pada malam hari atau saat hujan deras, risiko dapat meningkat karena jarak pandang pengendara berkurang.

Karena itu, persoalan papan reklame tidak seharusnya hanya dilihat dari ada atau tidaknya iklan yang terpasang. Yang jauh lebih penting adalah lokasi, struktur, legalitas, dan dampaknya terhadap keselamatan publik.

Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan melalui Pemeriksaan Resmi

Media ini tidak menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Istilah “diduga” dalam pemberitaan ini digunakan karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perizinan, status tanah atau lokasi, kewenangan jalan, kesesuaian tata ruang, dan standar teknis konstruksi.

Apabila pembangunan tersebut ternyata memiliki izin lengkap dan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka pihak terkait perlu menjelaskan kepada publik untuk mengakhiri polemik.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang berpotensi relevan untuk diperiksa oleh instansi berwenang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan dan pemanfaatan ruang jalan perlu menjadi dasar pemeriksaan, terutama terkait fungsi jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan serta prinsip pemanfaatannya.

Apabila sebuah konstruksi diduga berada pada area yang penggunaannya dibatasi, maka diperlukan pemeriksaan mengenai izin dan persetujuan penyelenggara jalan.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ketentuan mengenai keselamatan dan kelancaran lalu lintas patut menjadi perhatian apabila keberadaan suatu konstruksi diduga mengganggu pengguna jalan atau menimbulkan potensi bahaya.

4. Ketentuan Penataan Ruang dan Perizinan Bangunan

Instansi terkait juga perlu memeriksa kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan penilaian visual di lapangan.

Pernyataan Pemerintah Soal Penataan Reklame Perlu Dibuktikan dengan Tindakan

Pemerintah daerah sebelumnya kerap menyampaikan pentingnya penataan reklame agar tidak mengganggu estetika kota, keselamatan masyarakat, dan fungsi fasilitas umum.

Karena itu, masyarakat berharap kebijakan penertiban tidak hanya berhenti pada imbauan.

Jika memang terdapat kebijakan pembatasan atau penataan reklame di kawasan tertentu, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten.

Tidak boleh ada standar ganda.

Bangunan reklame yang tidak memenuhi ketentuan harus diperiksa tanpa melihat siapa pemilik atau pihak yang berada di belakang pembangunan tersebut.

Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam mendirikan reklame.

Pemilik usaha periklanan seharusnya diarahkan untuk membangun media reklame pada lokasi yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan.

Lahan swasta yang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin tentunya berbeda dengan penggunaan fasilitas publik atau bagian jalan yang memiliki pembatasan khusus.

Desakan Penghentian Sementara

Mengingat terdapat informasi bahwa tiang reklame tersebut pernah roboh dan kini kembali dalam proses pembangunan, langkah penghentian sementara untuk pemeriksaan patut dipertimbangkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Penghentian sementara bukan berarti langsung menyatakan pihak tertentu bersalah.

Langkah tersebut dapat menjadi tindakan pencegahan sambil menunggu kepastian mengenai legalitas dan kelayakan teknis.

Pemeriksaan dapat melibatkan unsur teknis konstruksi, penyelenggara jalan, perhubungan, penataan ruang, serta penegakan peraturan daerah.

Apabila seluruh dokumen dan aspek keselamatan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Transparansi penting untuk mencegah spekulasi.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Warga Berhak Mendapat Jalan yang Aman

Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan setiap hari oleh masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan kondisi jalan yang aman dan tidak dipenuhi bangunan atau benda yang berpotensi membahayakan.

Satu tiang reklame mungkin terlihat sebagai persoalan kecil. Namun, ketika konstruksi tersebut berada di dekat jalur aktif dan memiliki riwayat pernah roboh, persoalannya tidak lagi bisa dianggap sepele.

Keselamatan harus menjadi prioritas.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan terhadap pembangunan tiang reklame di Jalan Raya Siliwangi, RW 21, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, tepatnya di sekitar SPBU Cikarees.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan lokasi, perizinan, tata ruang, dan standar keselamatan konstruksi.

Publik kini menunggu tindakan nyata.

Jangan sampai sebuah konstruksi kembali menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan atau menimbulkan korban.

Pencegahan harus dilakukan sebelum terlambat.

Jurnalis: Ibu Saly, Kabiro Kabupaten Bandung
Kontributor: Asep Saepulloh (Gemoy)


CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penelusuran awal di lapangan. Penggunaan kata “diduga” dilakukan untuk menjunjung asas keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta menghindari penghakiman sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari instansi atau aparat yang berwenang.

AnalisasiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi serta prinsip tanggung jawab pers.

Media ini juga menghormati Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai kewajiban pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, asas praduga tidak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pihak pemilik, pelaksana, penanggung jawab pembangunan, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan objek pemberitaan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional dan profesional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.