

Analisasibernews.com, LANDAK – Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak memasuki fase penegakan hukum pasca-keberhasilan pengendalian eskalasi api di lapangan.
Polres Landak kini menginisiasi langkah investigasi komprehensif melalui proses penyelidikan mendalam di area terdampak, yang berlokasi di konsesi perkebunan kelapa sawit PT Saraswati Argo Estate (PT SAE).
Langkah yustisial ini diambil menyusul aksi tanggap darurat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. Bersama personel kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak, dan unit pemadam internal korporasi, tim gabungan telah mengeksekusi operasi pemadaman serta mitigasi lanjutan (cooling down) di Blok G13, Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, pada Senin (24/8/2026).
Penegakan Hukum dan Isolasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Titik koordinat tersebut sebelumnya telah teridentifikasi sebagai hotspot krusial melalui sistem pemantauan berbasis aplikasi Lancang Kuning. Berdasarkan kalkulasi dan verifikasi faktual di lapangan, total estimasi area perkebunan PT SAE yang terdampak destruksi api mencapai ± 5 hektare.
Pasca-pembasahan intensif, Satreskrim Polres Landak segera melakukan isolasi perimeter dengan memasang garis polisi (police line) serta spanduk maklumat resmi. Prosedur ini bertujuan untuk mengamankan status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari potensi kontaminasi eksternal, guna menjamin integritas pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemenuhan alat bukti materiil terkait kausalitas peristiwa Karhutla tersebut.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tata kelola penanggulangan Karhutla wajib mengintegrasikan dimensi taktis operasional dan dimensi hukum secara simultan.
“Sinergi bersama BPBD dan seluruh elemen stakeholder difokuskan pada pemadaman total sekaligus pendinginan menyeluruh. Karakteristik lahan gambut di lokasi ini memerlukan perhatian khusus. Secara sosiogeologis, struktur gambut menyimpan potensi bara api di bawah permukaan (subsurface fire) yang bersifat laten, sehingga dapat memicu reaktivasi api (ignisi) meskipun pemadaman visual di permukaan telah dinyatakan selesai,” paparnya.
Mitigasi Laten Lahan Gambut :
Anatomi lahan gambut yang kompleks menjadi determinan tantangan utama bagi destruksi api di lapangan. Guna mengantisipasi fenomena smoldering (pembakaran tanpa api yang menjalar di bawah permukaan), petugas melakukan penetrasi air secara masif pada kompartemen lahan yang rentan. Monitoring berkala juga terus diaktifkan guna mengeliminasi potensi munculnya titik api sekunder.
Aksi kolaboratif di lapangan ini melibatkan soliditas multidimensi, meliputi personel Polres Landak, Polsek Ngabang, BPBD Kabupaten Landak, serta unit proteksi kebakaran internal PT Saraswati Argo Estate.
Penyelidikan Progresif Satreskrim :
Sinergis dengan aspek penjinakan api, Satreskrim Polres Landak meluncurkan investigasi hukum guna mengusut tuntas legalitas maupun kronologi di balik peristiwa kebakaran ini. Kapolres menggarisbawahi bahwa strategi penanganan Karhutla harus mengadopsi sistem manajemen bencana yang holistik, mulai dari aspek preventif, deteksi dini hotspot, respons cepat (quick response), pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum pidana (law enforcement) jika ditemukan unsur kelalaian (culpa) maupun kesengajaan (dolus).
“Kami mengonstruksikan pola penanganan yang proaktif, bukan sekadar reaktif saat eskalasi api sudah meluas. Oleh sebab itu, fungsi preventif, mitigasi titik panas, kecepatan respons, dan koordinasi interinstansional harus berakselerasi secara simultan,” tegas Kapolres.
Aktivitas taktis di lapangan ini turut dikawal oleh jajaran pejabat utama (PJU), antara lain:
Waka Polres Landak, Kompol Syaiful Bahri, S.I.P., M.Sos.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, S.H., M.H.
Kasat Binmas Polres Landak, AKP Andreas Quinn Hartono Putra, S.Tr.K., M.H.
Kasat Lantas Polres Landak, Iptu Risandy Indra Waspada, S.Tr.K.
Kasat Samapta Polres Landak, AKP Zulianto
KBO Sat Samapta Polres Landak, Iptu P. Eko Kusyunianto
Kepala Desa Pak Mayam, Pajar
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Landak, Lodeni, S.Pd., M.Si.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Polres Landak kembali menginstruksikan maklumat keras kepada korporasi maupun elemen masyarakat agar tidak mengadopsi metode pembakaran dalam aktivitas pembukaan ataupun pembersihan lahan (zero burning policy).
Kepolisian juga mengimbau akselerasi partisipasi publik untuk segera mendiseminasi informasi jika menemukan indikasi awal kebakaran, demi mencegah perluasan dampak ekologis yang lebih masif. ( Wid )


Tidak ada komentar