MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Gugatan Citizen Lawsuit Program Sekolah Gratis Banten Masuk Sidang Perdana 3 September 2026, Penggugat Tekankan Kepastian dan Transparansi

waktu baca 9 menit
Rabu, 26 Agu 2026 13:27 3 siberadmin

SERANG,AnalisasiberNews.com — Gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten memasuki tahapan persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Serang dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Kamis, 3 September 2026.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Perkara yang diajukan oleh Tubagus Delly Suhendar itu telah terdaftar di PN Serang dengan Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Srg. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Program Sekolah Gratis yang menjadi salah satu kebijakan publik di bidang pendidikan di Provinsi Banten.

Sidang perdana nantinya menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara secara resmi sesuai mekanisme hukum acara perdata. Dalam proses tersebut, para pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kedudukan, dalil, jawaban, serta bukti masing-masing sesuai tahapan persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, SH, MM, MH, menyampaikan apresiasi kepada PN Serang yang telah menerima dan memeriksa perkara tersebut sesuai kewenangan serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut Ridwan, pihaknya menghormati lembaga peradilan dan tidak ingin mendahului proses hukum maupun putusan majelis hakim.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Serang sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan,” kata Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Bukan untuk Menghentikan Program Sekolah Gratis

Ridwan menegaskan, gugatan citizen lawsuit tersebut bukan bertujuan menghentikan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten.

Menurut dia, pengajuan perkara juga tidak dimaksudkan untuk menghambat hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan. Sebaliknya, gugatan tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan kebijakan publik.

Pihak penggugat berharap Program Sekolah Gratis dapat dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta memiliki dasar dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan sangat baik dan strategis bagi masyarakat Banten. Karena itu, menurut kami, program yang baik harus pula dijaga agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, kepastian mekanisme penyaluran, dan kepastian bagi satuan pendidikan penerima manfaat,” ujarnya.

Menurut Ridwan, perhatian terhadap mekanisme pelaksanaan program bukan berarti menolak kebijakan pemerintah. Kontrol masyarakat, kata dia, justru diperlukan agar program yang menggunakan anggaran publik dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks tersebut, pihak penggugat menilai keberlanjutan sebuah program pendidikan membutuhkan tata kelola yang jelas, terutama berkaitan dengan penganggaran, penyaluran dana, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menyoroti Kepastian Penyaluran Dana

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah konsistensi pelaksanaan PSG dengan kebijakan dan kerangka hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti adanya potensi keterlambatan atau ketidakpastian penyaluran dana kepada satuan pendidikan penerima manfaat.

Menurut Ridwan, kepastian penyaluran anggaran merupakan salah satu faktor penting agar sekolah dapat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa mengalami gangguan dari sisi operasional.

“Yang ingin kami jaga adalah konsistensi program dan marwah Program Sekolah Gratis itu sendiri. Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat dan satuan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” kata Ridwan.

Dia menjelaskan bahwa sekolah memiliki kebutuhan operasional yang harus dipenuhi secara rutin. Apabila terdapat keterlambatan dalam pencairan atau penyaluran anggaran, satuan pendidikan berpotensi menghadapi persoalan dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan.

Dalam kondisi tertentu, sekolah mungkin harus mencari solusi sementara agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Namun, kemampuan masing-masing satuan pendidikan dalam menyediakan dana talangan tentu tidak sama.

Karena itu, pihak penggugat mendorong adanya mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dana yang lebih tertib, terukur, transparan, serta memberikan kepastian kepada sekolah yang menjadi penerima manfaat PSG.

Pentingnya Kepastian bagi Satuan Pendidikan

Program pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah pada dasarnya membutuhkan perencanaan yang matang. Selain besaran anggaran, kepastian mengenai waktu dan mekanisme pencairan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan kegiatan sekolah.

Bagi satuan pendidikan, kepastian tersebut dapat membantu penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan operasional secara lebih terukur.

Ridwan mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan administrasi maupun mekanisme penyaluran anggaran justru berdampak pada keberlangsungan kegiatan pendidikan.

Menurut dia, program yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat harus memiliki sistem pelaksanaan yang mampu menjamin tujuan program tersebut dapat tercapai.

“Programnya baik, tujuannya baik, dan karena itu pelaksanaannya juga harus kita jaga agar tetap baik,” ujarnya.

Pihak penggugat berharap proses hukum yang berjalan di PN Serang dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai dalil yang diajukan secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan para pihak.

Bukan Upaya Mencari Kesalahan

Ridwan juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan upaya untuk mencari kesalahan pihak tertentu.

Menurutnya, mekanisme citizen lawsuit digunakan sebagai sarana hukum untuk menyampaikan kepentingan masyarakat sekaligus mendorong perbaikan terhadap penyelenggaraan kebijakan publik.

“Kami percaya bahwa kritik dan kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan negara hukum dan demokrasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bertanggung jawab,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pihak penggugat bahwa perkara tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pendidikan Pemerintah Provinsi Banten.

Justru, kata Ridwan, pihaknya ingin agar Program Sekolah Gratis dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal program tersebut.

“Kami ingin Program Sekolah Gratis tetap berjalan, tidak terhenti di tengah jalan, dan dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tujuan serta komitmen awalnya,” sambungnya.

Gugatan sebagai Bentuk Kontrol Publik

Dalam sistem pemerintahan yang menggunakan anggaran negara atau daerah, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana suatu kebijakan dirancang dan dilaksanakan, terlebih ketika kebijakan tersebut menyangkut kebutuhan dasar seperti pendidikan.

Program Sekolah Gratis sendiri berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik, orang tua, sekolah, serta masyarakat Banten secara luas.

Karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam implementasinya berpotensi menjadi perhatian publik.

Pihak penggugat menilai mekanisme hukum dapat digunakan apabila terdapat persoalan yang menurut mereka perlu diuji melalui lembaga peradilan.

Namun demikian, seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status suatu dalil sebagai benar atau tidak benar pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengedepankan Proses Hukum

Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menghormati PN Serang dan majelis hakim.

Ridwan mengatakan, berbagai dalil, dokumen, fakta, dan alat bukti yang dimiliki pihak penggugat akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.

Di sisi lain, pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, menyampaikan bantahan, serta mengajukan bukti dan argumentasi hukum.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Ridwan.

Sikap tersebut dinilai penting agar perkara tidak berkembang menjadi polemik di luar substansi hukum yang sedang diperiksa.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk menjalankan tugasnya secara independen.

Sidang Perdana Dijadwalkan 3 September

Perkara Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Srg. tersebut dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Kamis, 3 September 2026 di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang perdana akan menjadi bagian awal dari rangkaian proses pemeriksaan perkara. Tahapan berikutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.

Bagi masyarakat Banten, perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kebijakan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta didik dan satuan pendidikan.

Namun, publik juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara secara proporsional dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya proses pemeriksaan serta putusan pengadilan.

Harapan terhadap Keberlanjutan Program

Pihak penggugat berharap perkara tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis.

Ada beberapa hal yang menjadi harapan, antara lain adanya kepastian mekanisme penyaluran dana, konsistensi pelaksanaan program, transparansi pengelolaan anggaran, serta akuntabilitas kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya berharap tidak terjadi keterlambatan penyaluran yang dapat mengganggu kegiatan operasional satuan pendidikan penerima manfaat.

Bagi sekolah, kepastian dukungan pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan. Sementara bagi orang tua dan peserta didik, kepastian program dapat memberikan rasa aman bahwa kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah dapat terus berjalan.

Dalam perspektif pengawasan publik, keberadaan mekanisme hukum juga menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan keberatan atau aspirasi ketika terdapat kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang dinilai perlu diperbaiki.

Publik Diminta Menunggu Fakta Persidangan

Dengan dimulainya proses persidangan, berbagai persoalan yang menjadi dasar gugatan nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mengikuti pernyataan salah satu pihak, tetapi juga menunggu proses persidangan dan perkembangan perkara secara keseluruhan.

Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi. Penggugat memiliki hak untuk membuktikan dalil gugatannya, sementara tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban dan pembelaan.

Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta dan bukti yang muncul selama persidangan.

Pendekatan tersebut penting agar pemberitaan mengenai perkara hukum tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menjaga Tujuan Program Sekolah Gratis

Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, tujuan utama Program Sekolah Gratis tetap berkaitan dengan kepentingan pendidikan masyarakat.

Program pendidikan yang memberikan manfaat kepada peserta didik membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat.

Karena itu, polemik atau proses hukum yang muncul diharapkan tidak mengganggu hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.

Justru, apabila terdapat persoalan dalam implementasi suatu program, proses evaluasi dan pengawasan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar program semakin efektif.

Pihak penggugat menyatakan tidak ingin program tersebut berhenti. Mereka menginginkan agar program dapat berjalan sesuai tujuan, memiliki kepastian dalam pelaksanaan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menunggu Jalannya Persidangan

Sidang perdana pada 3 September 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana perkara citizen lawsuit terkait Program Sekolah Gratis Banten tersebut berkembang.

Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dan perkembangan perkara melalui informasi resmi pengadilan serta pemberitaan media yang mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan.

Bagi pihak penggugat, proses hukum merupakan sarana untuk menguji persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, pihak tergugat tetap memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan, jawaban, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut hendaknya dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu.

Seluruh pihak tetap memiliki kedudukan dan hak yang harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan.

“Kami berharap proses persidangan dapat menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan Program Sekolah Gratis, memastikan konsistensi program dengan kebijakan dan ketentuan hukum, memberikan kepastian mekanisme penyaluran dana kepada satuan pendidikan, serta mencegah keterlambatan penyaluran,” kata Ridwan.

Menurut dia, gugatan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Dengan pengelolaan yang transparan, mekanisme yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tujuan Program Sekolah Gratis diharapkan dapat diwujudkan secara efektif dan berkelanjutan.

“Programnya baik, tujuannya baik, dan karena itu pelaksanaannya juga harus kita jaga agar tetap baik,” pungkas Ridwan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum penggugat dan informasi mengenai perkara yang tersedia pada saat berita ditulis. Seluruh dalil, pernyataan, dan materi gugatan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan. AnalisasiberNews.com menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, jawaban, atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Pewarta: Masturo
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.